Pialang Asuransi atau Broker Asuransi vs Agen Asuransi





Antara broker asuransi dengan agen asuransi keduanya sama-sama berfungsi sebagai intermediary (perantara) di dalam industri asuransi karena pada umumnya perusahaan asuransi tidak menjual produknya secara langsung.

Agen asuransi mewakili perusahan asuransinya diageninya. Sesuai dengan undang-undang dan peraturan OJK bahwa setiap agen harus mempunyai kontrak perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageninya. Segala tindak-tanduk seorang agen menjadi tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang diageni. Jika terjadi keselahan yang menyebabkan kerugian bagi nasabah maka perusahaan asuransi yang bertanggung jawab. 

Di Indonesia, seorang agen atau satu perusahaan keagenan asuransi hanya boleh mewakili satu perusahaan asuransi saja. Ia hanya boleh menjual produk asuransi dari produk asuransi yang tersedia di perusahaan itu. Ia tidak boleh menjadi agen asuransi dari perusahaan asuransi yang lain. Hal itu melanggar undang-undang, peraturan OJK dan kesepakatan antara asosiasi AAUI atupun AAJI. 

Pialang Asuransi atau Broker Asuransi biasanya dalam bentuk badan usaha atau perusahaan. Persyaratan untuk mendirikan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi tidak mudah. Banyak persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Diantara ketentuan utama antara adalah:

·         Modal
Pialang Asuransi atau Broker Asuransi harus mempunyai modal disetor minimal Rp. 3 milyar rupiah (tahun 2019) untuk pendirian perusahaan baru. Bagi perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi yang sudah ada, secara bertahap jumlah modal sendiri harus sudah mencapai Rp. 3 milyar pada tahun 2022. 

·         Tenaga Ahli
Perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi harus mempunyai tenaga ahli pialang asuransi setingkat Ahli Pialang Asuransi Indonesia (APAI) dan Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB).

·         Minimal 2 direksi dan 2 komisaris
Pialang Asuransi atau Broker Asuransi sekurang-kurangnya memiliki 2 orang tenaga direktor dan 2 orang komisaris.

·        Mempunyai tenaga ahli yang sudah bersertifikat level 5, 6 dan 7 sesuai dengan standard dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

·         Memiliki polis asuransi Professional Indemnity (PI) dengan limit minimal Rp. 1 milyar

Secara ringkas, perbedaan antara Pialang Asuransi atau Broker Asuransi dengan agen asuransi ada di tabel berikut ini:

Pialang Asuransi atau Broker Asuransi
Agen Asuransi
Tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi manapun
Terikat dan tunduk kepada perusahaan asuransi yang diagensi.
Bebas memilih perusahaan asuransi yang akan digunakan
Hanya boleh memasarkan satu  perusahaan asuransi saja
Mempunyai izin khusus dari OJK
Cukup dengan mempunyai kontrak keagenan dengan satu perusahaan asuransi
Mempunyai modal sendiri Rp. 3 milyar
Tampa modal
Harus mempunyai tenaga ahli pialang asuransi yang diakui oleh OJK dan Depnaker
Cukup tertaftar sebagai agen di AAUI atau AAJI
Membela kepentingan nasabahnya
Tunduk dan patuh kepada perusahaan asuransi yang diageninya
Berbentuk perusahaan
Sebagian besar individu
Laporan keuangan harus diperiksa oleh Akuntan Public
Tidak perlu
Dimonitor secara ketat oleh OJK
Tidak dimonitor secara langsung oleh OJK

Di dalam prakteknya banyak yang mengaku sebagai Pialang Asuransi atau Broker Asuransi walaupun mereka tidak terdaftar secara resmi di OJK. Oleh karena itu kepada masyarakat diminta untuk memastikan apakah seseorang yang menawarkan jasa asuransi adalah sebuah perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi resmi atau agen asuransi resmi. Kemudian lakukan cross check ke sekretariat Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau jika dia seorang agen bisa dikontak ke perusahaan yang diageninya. 

Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika terjadi klaim dikemudian hari.  

Informasi ini disajikan oleh L&G Insurance Brokers.  Perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi terkemuka di Indonesia. Menangani berbagai macam jaminan asuransi untuk keperluan proyek (Engineering, Procurement and Construction). Surety Bond, Bank Garansi, CAR/EAR/ Liability dan lain. Untuk informasi lebih lanjut hubungi sekarang juga atau WA ke 081283987016

Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: