Antara
broker asuransi dengan agen asuransi keduanya sama-sama berfungsi sebagai intermediary
(perantara) di dalam industri asuransi karena pada umumnya perusahaan asuransi
tidak menjual produknya secara langsung.
Agen
asuransi mewakili perusahan asuransinya diageninya. Sesuai dengan undang-undang
dan peraturan OJK bahwa setiap agen harus mempunyai kontrak perjanjian keagenan
dengan perusahaan asuransi yang diageninya. Segala tindak-tanduk seorang agen
menjadi tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang diageni. Jika terjadi
keselahan yang menyebabkan kerugian bagi nasabah maka perusahaan asuransi yang
bertanggung jawab.
Di
Indonesia, seorang agen atau satu perusahaan keagenan asuransi hanya boleh
mewakili satu perusahaan asuransi saja. Ia hanya boleh menjual produk asuransi
dari produk asuransi yang tersedia di perusahaan itu. Ia tidak boleh menjadi
agen asuransi dari perusahaan asuransi yang lain. Hal itu melanggar
undang-undang, peraturan OJK dan kesepakatan antara asosiasi AAUI atupun AAJI.
Pialang Asuransi atau Broker Asuransi biasanya dalam bentuk badan usaha atau perusahaan.
Persyaratan untuk mendirikan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi tidak mudah. Banyak persyaratan dan ketentuan yang harus
dipenuhi. Diantara ketentuan utama antara adalah:
·
Modal
Pialang Asuransi atau Broker Asuransi harus mempunyai modal disetor minimal Rp. 3 milyar
rupiah (tahun 2019) untuk pendirian perusahaan baru. Bagi perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi yang sudah ada, secara bertahap jumlah modal sendiri
harus sudah mencapai Rp. 3 milyar pada tahun 2022.
·
Tenaga Ahli
Perusahaan Pialang
Asuransi atau Broker Asuransi harus
mempunyai tenaga ahli pialang asuransi setingkat Ahli Pialang Asuransi
Indonesia (APAI) dan Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB).
·
Minimal 2 direksi
dan 2 komisaris
Pialang Asuransi atau Broker Asuransi sekurang-kurangnya memiliki 2 orang tenaga direktor dan
2 orang komisaris.
·
Mempunyai tenaga ahli
yang sudah bersertifikat level 5, 6 dan 7 sesuai dengan standard dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
·
Memiliki polis
asuransi Professional Indemnity (PI) dengan limit minimal Rp. 1 milyar
Secara
ringkas, perbedaan antara Pialang
Asuransi atau Broker Asuransi dengan agen
asuransi ada di tabel berikut ini:
Pialang Asuransi atau Broker Asuransi
|
Agen
Asuransi
|
Tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi manapun
|
Terikat dan tunduk kepada perusahaan asuransi yang diagensi.
|
Bebas memilih perusahaan asuransi yang akan digunakan
|
Hanya boleh memasarkan satu
perusahaan asuransi saja
|
Mempunyai izin khusus dari OJK
|
Cukup dengan mempunyai kontrak keagenan dengan satu perusahaan asuransi
|
Mempunyai modal sendiri Rp. 3 milyar
|
Tampa modal
|
Harus mempunyai tenaga ahli pialang asuransi yang diakui oleh OJK dan
Depnaker
|
Cukup tertaftar sebagai agen di AAUI atau AAJI
|
Membela kepentingan nasabahnya
|
Tunduk dan patuh kepada perusahaan asuransi yang diageninya
|
Berbentuk perusahaan
|
Sebagian besar individu
|
Laporan keuangan harus diperiksa oleh Akuntan Public
|
Tidak perlu
|
Dimonitor secara ketat oleh OJK
|
Tidak dimonitor secara langsung oleh OJK
|
Di
dalam prakteknya banyak yang mengaku sebagai Pialang Asuransi atau Broker Asuransi walaupun mereka tidak terdaftar secara resmi di OJK.
Oleh karena itu kepada masyarakat diminta untuk memastikan apakah seseorang
yang menawarkan jasa asuransi adalah sebuah perusahaan Pialang Asuransi atau Broker
Asuransi resmi atau agen
asuransi resmi. Kemudian lakukan cross check ke sekretariat Asosiasi Perusahaan
Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau jika dia seorang agen
bisa dikontak ke perusahaan yang diageninya.
Hal
ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika terjadi klaim
dikemudian hari.
Informasi
ini disajikan oleh L&G
Insurance Brokers. Perusahaan Pialang Asuransi atau Broker
Asuransi terkemuka di Indonesia. Menangani berbagai macam jaminan asuransi
untuk keperluan proyek (Engineering, Procurement and Construction). Surety
Bond, Bank Garansi, CAR/EAR/ Liability dan lain. Untuk informasi lebih lanjut
hubungi sekarang juga atau WA ke 081283987016
0 comments:
Post a Comment