Ini dia tugas dari Pialang Asuransi atau Broker Asuransi



Saat ini kontribusi industri Pialang Asuransi atau Broker Asuransi terhadap total penerimaan premi asuransi umum secara nasional di Indonesia sekitar 25% atau seperempat dari total penerimaan premi nasional dihasilkan melalui kanal broker asuransi. Angka ini menunjukkan bahwa peluang Pialang Asuransi atau Broker Asuransi untuk berkembang masih sangat besar. Jumlah masyarakat yang membeli asuransi secara langsung masih sekitar 26%. Sisanya melalui agen dan kerjasama antara perusahaan asuransi dengan perusahaan pembiayaan. 

Meski industri Pialang Asuransi atau Broker Asuransi sedang mengalami tekanan dari berbagai sektor antara lain dari kondisi ekonomi  yang masih belum pulih, kebijaksanan pemerintah yang lebih mengutamakan “sinergi BUMN” serta ketatnya peraturan yang mengikat saat ini. Namun dibalik itu ada peluang besar yang bisa dimanfaatkan oleh Pialang Asuransi atau Broker Asuransi. Mengambil peran yang lebih besar dengan menarik lebih banyak orang menggunakan jasa Pialang Asuransi atau Broker Asuransi. Masih ada sekitar 75% lagi pasar yang terbuka. Jika total premi asuransi nasional saat ini (2019) sekitar 75% triliun maka saat ini Pialang Asuransi atau Broker Asuransi baru menguasai Rp. 18 trilun premi. Mas ada Rp. 55 triliun lebih peluang yang belum digarap.

Untuk lebih memahami tugas-tugas dari Pialang Asuransi atau Broker Asuransi, berikut penjelasannya. 

Tugas Pialang Asuransi
·         Mengedukasi dan meningkatkan literasi asuransi kepada perusahaan dan masyarakat

·         Memasarkan produk dan program asuransi kepada masyarakat luas dengan lengkap

·         Mengumpulkan dan menganalisa data risiko yang dimiliki calon tertanggung untuk kepentingan penutupan asuransi

·         Mendesain program asuransi khusus dan spesifik sesuai kebutuhan tertanggung

·         Menjelaskan kondisi pertanggungan dan isi polis asuransi kepada calon tertanggung

·         Melaksanakan survey ke lokasi risiko

·         Melakukan seleksi risiko dan menyampaikannya kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang ada

·         Menyeleksi perusahaan asuransi yang akan digunakan dengan mempertimbangkan kesehatan keuangan, fasilitas reasuransi,  memiliki reputasi pelayanan klaim yang baik
·         Menagih premi asuransi dari perusahaan dan membayarkannya kepada perusahaan asuransi

·         Menyeleksi laporan klaim yang disampaikan tertanggung

·         Menjelaskan prosedur dan tata cara proses klaim kepada tertanggung

·         Membantu dan melayani perusahaan dalam setiap tahapan proses klaim

·         Mendampingi perusahaan dalam berhadapan dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi dan atau Loss Adjuster dalam perhitungan nilai klaim

·         Memonitor dan mem-follow up proses klaim di setiap tahapan hingga pembayaran ganti rugi diterima oleh tertanggung

Dalam melaksanakan tugasnya, Pialang Asuransi atau Broker Asuransi juga mengerjakan beberapa pekerjaan perusahaan asuransi, antara lain:

Pialang Asuransi atau Broker Asuransi melakukan pekerjaan di atas dan pada saat bersamaan juga mengambil alih pekerjaan yang selayaknya dilakukan oleh perusahaan asuransi. Dimana perusahaan asuransi tidak perlu lagi mengeluarkan biaya akuisisi dalam mendapatkan bisnis dan tidak memiliki risiko kehilangan biaya bila mereka menolak menerima penutupan atas suatu risiko, karena biaya ini diinvestasikan oleh pialang asuransi.
Atas dasar itu bila perusahaan asuransi menerima bisnis penutupan asuransi dari pialang asuransi, maka sepantasnya mereka memberikan apresiasi kepada Pialang Asuransi atau Broker Asuransi berupa suatu imbalan jasa berupa brokerage (fee) yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh pialang asuransi.
Dalam hal ini perusahaan tidak dibebani biaya tambahaan atas jasa dan pelayanan yang diberikan oleh Pialang Asuransi atau Broker Asuransi kepada tertanggung, sehubungan dengan penutupan asuransi atas risiko yang dimilikinya.

Informasi ini disajikan oleh L&G Insurance Brokers.  Pialang Asuransi atau Broker Asuransi terkemuka di Indonesia. Menangani berbagai macam jaminan asuransi untuk keperluan proyek (Engineering, Procurement and Construction). Surety Bond, Bank Garansi, CAR/EAR/ Liability dan lain. Untuk informasi lebih lanjut hubungi sekarang juga atau WA ke 081283987016
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: