Bagaimana cara memilih Pialang Asuransi atau Broker Asuransi?
Pada tahun 2019 tercatat ada 162 perusahaan pialang asuransi dan 43 perusahaan pialang reasuransi. Sementara 1 perusahaan cukup menggunakan 1 perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi saja. Lalu bagaiman memilihnya?
Seperti di industri lain, industri Pialang Asuransi atau Broker Asuransi juga mempunyai anggota dengan berbagai kwalifikasi, keahlian, segmen pasar, kemampuan teknis, organisasi, permodalan dan lain-lain. Untuk mengetahui secara persis kondisi dari setiap perusahaan mungkin sulit, berikut ini kami sampaikan beberapa tips yang bisa digunakan untuk melakukan seleksi.
1. Perusahan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) organisasi yang sudah terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Pelajari reputasi dan track record pialang tsb selama ini, dan anda bisa meminta informasi dari Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO). Bisa juga melalui informasi di internet
3. Pengalaman pialang Pialang Asuransi atau Broker Asuransi. Berapa lama perusahaan itu sudah beroperasi, perusahaan apa saja yang sudah menjadi kliennya. Bagaimana dengan kwalitas networkingnya dengan perusahaan asuransi serta hubungan baik diantara keduanya. Dalam masa sulit ketika pasar asuransi terbatas, peranan pialang (broker) akan semakin terasa manfaatnya karena dengan netwroknya itu ia bisa mendapatkan jaminan asuransi meski sebagian besar orang tidak bisa.
4. Bonafiditas dari Pialang Asuransi atau Broker Asuransi terutama dari segi kondisi keuangan seperti biasanya modal setor, modal sendiri, pendapatan brokerage dan perkembangannya dari tahun ke tahun. Tenaga ahli yang terlibat di perusahaan itu. Perlu diketahui bahwa Pialang Asuransi atau Broker Asuransi tidak wajib mempublikasikan laporan keuangannya.
5. Pemahaman Pialang Asuransi atau Broker Asuransi mengenai bisnis klienya. Sebagai konsultan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi harus mengenal karakter bisnis perusahaan serta filosopi perusahaan tertanggung.
6. Kwalitas pelayanan yang diberikan termasuk kecepatan pelayanan, keakuratan data yang disampaikan, keakuratan advis, dan ketersediaan sistem teknologi informasi. Jasa tambahan yang bisa diberikan pialang asuransi. Pialang Asuransi atau Broker Asuransi tidak hanya membantu perusahaan dalam penutupan asuransi dan penanganan klaim tetapi bisa memberikan training secara umum tentang asuransi dan subjek lainnya, secara khusus kepada “insurance-man” (petugas yang menangani bidang asuransi) yang bekerja di perusahaan tertanggung.
7. Pimpinan dan karyawannnya professional dan memiliki kualifikasi yang memadai serta sertifikasi CIIB (Certified Indonesia Insurance Brokers) lulusan APARI program pendidikan dari (Asosiasi Ahli Pialang Asuransi atau Broker Asuransi & Reasuransi Indonesia). Telah lulus sertifikasi level 5, 6 dan 7 dari Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP)
8. Memiliki Polis Professional Indemnity (PI) dengan nilai limit pertanggungan yang memadai sesuai dengan ketentuan perundangan. Limit of liability yang wajar adalah minimum sebaiknya Rp 1 milyar untuk any one case. Bukan agregat atau kumulatif. Polis PI ini akan memberikan perlindungan bagi Pialang Asuransi atau Broker Asuransi seandainya mereka melakukan kesalahan professional atas saran yang disampaikan kepada tertanggung. Seandainya pengadilan bisa membuktikan bahwa Pialang Asuransi atau Broker Asuransi harus bertanggung jawab, maka penanggung polis indemnity akan memberikan ganti kerugian kepada klien sang Pialang Asuransi atau Broker Asuransi.
Informasi ini disajikan oleh L&G Insurance Brokers. Pialang Asuransi atau Broker Asuransi terkemuka di Indonesia. Menangani berbagai macam jaminan asuransi untuk keperluan proyek (Engineering, Procurement and Construction). Surety Bond, Bank Garansi, CAR/EAR/ Liability dan lain. Untuk informasi lebih lanjut hubungi sekarang juga atau WA ke 081283987016
0 comments:
Post a Comment