Tidak ada
kata-kata yang layak untuk diucapkan
atas kejadian musibah tsunami yang melanda kawasan selat Sunda 2 hari lalu itu
kecuali Innalillahi wa innalilahi rojiun.
Semua milik
Allah dan kembalinya kepada Allah.
Sederetan
musibah besar tiada henti melanda negeri ini sepanjang tahun 2018. Puluhan
kali gempa terjadi termasuk gempa besar di Lombok 2 kali, gempa dan tsunami
Palu 2 bulan lalu dan kini datang lagi musibah ini. Ribuan nyawa melayang,
puluhan ribu menderita cidera. Triliun rupiah hilang. Mari kita berdoa semoga
Allah menjauhkan musibah besar dari bangsa kita di masa mendatang.
Aamiin...
Selama ini yang
kita ketahui bahwa tsunami disebabkan oleh gemba bumi. Di dahului oleh terjadinya
gempa bumi di dasar laut, menyebabkan runtuhnya dasar laut dan berubahnya
permukaan air laut secara tiba-tiba dan akibatnya timbul gelombang pasang yang
sangat besar. Seperti yang terjadi di
Aceh, Jepang dan Palu beberapa tahun lalu.
Tsunami kali
ini berbeda, tidak ada gempa. Tidak ada tanda-tanda akan terjadinya
tsunami. Yang terjadi adalah runtuhnya salah satu sisi dari gunung Anak Karatau
yang berada di tengah selat Sunda yang terletak antara pula Jawa dan Sumatera.
Gunung ini memang terlihat sangat aktif mengepulkan asap sejak beberapa waktu
belakangan ini. Mungkin tumpukan lavanya sudah terlalu tinggi runtuh menghujam ke
laut dalam jumlah sangat besar. Menyebabkan air laut terpukul dahsyat yang
menimbulkan gelombang yang sangat besar ke arah rubuhnya dinding gunung, di
bagian barat.
Gelombang yang
terjadi sangat tinggi, konon mencapai tujuh meter yang berlari kencang menuju ke pantai dan menghempaskan segala benda yang
ada di pinggirnya. Bangunan, tanaman, kendaraan, perahu dan manusia. Semuanya tersapu
habis dalam sekejap tak ada ada waktu untuk menyelematkan diri.
Ratusan
rumah hancur, puluhan hotel, cottages, ratusan kendaraan mobil, sepeda motor
hilang dan rusak berat. Perhari ini sudah hampir 300 jiwa melayang, ratusan
pula yang belum ditemukan, ribuan yang cidera.
Kini mari
kita lihat aspek jaminan asuransi terhadap musibah ini.
1. Penyebab musibah
Dapat dipastikan penyebab utama
(proximate cause) musibah ini adalah tsunami. Resiko tsunami pada umumnya di
dalam polis asuransi yang diterbitkan di Indonesia bukan jaminan
utama. Ia merupakan jaminan perluasan.
2.
Asuransi Harta Benda
Jika asset (rumah, hotel, cottage,
kendaraan dll) sudah diasuransikan, mohon diperiksa apakah polisnya ada
perluasan tsunami. Di bawah ini saya kutipkan pasal 3 dari Polis Standard Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
PASAL 3 PENGECUALIAN
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian,
kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh,
akibat dari, ditimbulkan oleh :
1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan
bekerja, tawuran, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
2. gempa bumi, letusan gunung berapi,angin
topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau
gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak
terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif,
tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan
Jika polis asuransi ada tambahan jaminan ini, maka
segera urus proses klaim ke perusahaan asuransi. Jika menggunakan jasa broker, anda
beruntung. Segera hubungi perusahaan broker asuransi, karena merekalah yang
akan mengurus klaim sampai selesai.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Asuransi Jiwa, Personal Accident dan Asuansi Sosial
1. Asuransi Jiwa
Terhadap
korban yang meninggal dunia, polis
asuransi jiwanya dapat diklaim sesuai dengan uang pertanggungan. Jika di dalam
polis asuransinya ada ketentuan khusus mengenai meninggal akibat kecelakaan yang
biasanya nilai pertanggungannya dua kali dari klaim biasa, jangan lupa untuk mengingatkan
perusahaan asuransi.
Kepada ahli
waris diharapkan untuk segera mencari polis asuransi atau menghubungi agen dan
perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminannya.
2. Asuransi Personal Accident (PA)
Sebagian besar perusahaan asuransi
memberikan jaminan atas musibah alam (acts of God) seperti tsunami ini untuk
polis asuransi Personal Accident. Sayangnya jarang orang pribadi membeli polis
asuransi PA. Biasanya polis ini dibeli oleh perusahaan. Mohon kepada ahli waris
dapat menanyakan ke perusahaan tempatnya almarhum/almarumah bekerja apakah
dibelikan asuransi PA. Jika ada minta HRD perusahaan untuk mengurus klaimnya.
Kemungkinan juga ada jaminan asuransi PA yang dibeli melalui Credit Card, oleh
karena itu tolong dicek juga.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dokumen yang diperlukan adalah surat
keterangan kematian dari rumah sakit atau dari lembaga lain yang diminta oleh
perusahaan asuransi.
Polis PA biasanya juga ada jaminan
tambahan Medical Expenses akibat dari kecelakaan. Biaya ini bisa diklaim untuk
biaya pengobatan tapi jumlahnya terbatas sesuai dengan tertera di dalam polis
asuransi.
3. BPJS TK dan Kesehatan
Asuransi BPJS TK menjamin kecelakaan
sehubungan dengan kecelakaan kerja (work related injury). Jika korban sedang
melaksanakan pekerjaan atau yang berhubungan dengan pekerjaan maka BPJS TK akan
mengganti biaya pengobatan kompensasi biaya kematian. Tapi jika korban tidak
sedang dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas maka polis PBJS TK tidak
mengganti.
Untuk pengurusannya sebaiknya
melalui bagian HRD tempat almarhum bekerja.
Meskipun ada jaminan asuransi, tapi kerugian dan penderitaan yang dirasakan
oleh para korban dan keluarga tidaklah sebanding. Namun bisa membantu
meringankan biaya sampai kehidupan bisa berjalan normal kembali.
0 comments:
Post a Comment