Bangsa Indonesia
kembali dirundung malang. Belum kering air mata akibat bencana gempa, tsunami
dan liquifasi di Palu beberapa minggu lalu, kemarin Senin 29 Oktober 2018 jam
06.33 pagi musibah terulang lagi, pesawat terbang Lion Air JT610 jurusan Cengkareng ke Pangkal Pinang,
Bangka jatuh menghujam ke laut di Tanjung Karawang Jawa Barat. Menewaskan
seluruh penumpang dan awak pesawat yang berjumlah 188 orang.
lngrisk.co.id
Sepertinya kita perlu
sering-sering mendengarkan dan menghayati lagi syair dari Ebit G Ade berjudul “Berita Kepada
Kawan”. Kita perlu bertanya “kenapa bencana sering terjadi di di tanah ini?, mungkin tuhan telah bosan melihat tingkah kita...! Saya jadi teringat nasihat ustad "akhir zaman" Zulkifly M. Ali Lc.
Kalau Allah
berkehendak, tak ada yang dapat menghentikan. Pesawat terbang Boing 737 Max 8 brand
new yang baru dioperasikan sejak dua bulan lalu Agustus 2018 jatuh berantakan. Cuaca dalam
kondisi bagus dan dikemudikan oleh pilot senior dan berpengalaman. Tapi itulah
takdir. Kata Allah “Kun fa yakun”. Terjadi, ya terjadilah..
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semoga arwah para
penumpang dan awak pesawat di terima disisi Allah SWT. Kepada keluarga dan
kerabat yang ditinggalkan semoga diberi kekuatan iman di dalam menghadapi cobaan
ini. Kepada kita khususnya industri penerbangan semoga kejadian ini menjadi sarana introspeksi diri untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Sebagai tukang
asuransi, seperti biasa saya ingin mengulas kembali kejadian ini dari sudut
dunia perasuransian. Mengenai jaminan asuransi sehubugan dengan kecelakaan
pesawat saya sudah pernah menulis di blog ini. Mohon diklik disini. Atau yang ini
http://www.taufikarifin.com/2018/09/risk-and-insurance-review-aviation.html
http://www.taufikarifin.com/2018/09/risk-and-insurance-review-aviation.html
Industri penerbangan
termasuk ke dalam resiko tinggi. Tidak banyak perusahaan asuransi yang
mempunyai kemampuan menjamin resiko penerbangan (aviasi). Hanya beberapa
perusahaan asuransi tertentu saja yang bisa memberikan jaminan. Itupun tidak
bisa menanggung sendiri akan tetapi mereka mengandalkan kapasitas reasuransi
dari luar negeri.
Sebagai sebuah
perusahaan besar dan berpengalaman, kami yakin Lion Air sudah mengasuransikan
pesawat ini beserta dengan asuransi lainnya.
Ada beberapa jenis
asuransi yang dapat mengganti kerugian ini. Ada asuransi property (harta
benda), asuransi kecelakaan dan jiwa (accindetal, disablement and death) dan
tanggung jawab hukum (third party liability).
1. Hulls (Rangka Pesawat)
Menjamin kerusakan dan
kehilangan atas rangka pesawat beserta seluruh kelengkapannya. Ada dua jenis
kerugian yang bisa terjadi, kerusakan seluruhnya (total loss) atau kerusakan
sebagian (partial loss). Untuk kejadian JK610 adalah total loss. Tidak ada bagian
yang bisa diselamatkan, rangka pesawat hancur berkeping-keping.
Jika tidak ada hal-hal
lain yang menyebabkan polis asuransi ini batal, maka perusahaan asuransi akan
mengganti seluruh kerugian yang timbul. Atau senilai dengan nilai pertanggungan
(sum insured) yang tertera di dalam polis. Menurut informasi nilai pesawat type
ini sekitar USD 100 juta.
Karena pesawat ini
masih baru, ada kemungkinan masih berada di dalam garansi pabrik. Hal ini
sangat lumrah di dalam industri manfuktur. Seperti mobil atau mesin lainnya,
pihak pabrikan akan memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan beberapa
komponen yang tertulis di dalam warranty. Warranty ada jangka waktunya
tergantung kesepakatan antara pabrikan dengan pembeli.
Kalau dilihat dari beberapa analisa pendahuluan yang disampaikan oleh para ahli aviasi, salah satu kemungkinan penyebab kecelakaan adalah karena adanya kerusakan pada alat kontrol ketinggian sehingga pilot tidak bisa mengetahui posisinya. Jika hal ini benar, kemungkian kerusakan itu masih dalam masa garansi. Karena seharusnya semua peralatan punya daya tahan yang jauh lebih lama.
Jika memang pesawat
masih dalam masa warranty, maka kemungkinan ada bagian resiko yang ditanggung
oleh pabrik. Namun jika tidak maka semua resiko akan menjadi tanggungan
perusahaan asuransi. Bisa jadi nanti akan ada kemungkinan dispute antara pabrik
dan dengan perusahaan asuransi. Tapi kesimpulan akhir akan dibuktikan melalui investigasi oleh semua pihak yang berwenang.
2. Jaminan Atas penumpang dan awak
pesawat
Hampir dipastikan
seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia. Penggantian asuransi
berdasarkan meninggal dunia “death benefits” . Berikut ini beberapa jenis
asuransi yang akan memberikan penggantian:
a)
Passenger’s Liability
Passenger’s
liability adalah jaminan terhadap cidera badan, catat dan meninggal dunia
terhadap penumpang pesawat. Jaminan asuransi ini biasanya menjadi satu paket
dengan Hull Insurance. Besarnya jaminan tergantung dari kebijaksanaan
perusahaan penerbangan. Biasanya ditentukan dengan membuat jaminan
maksimal untuk setiap kali kecelakaan. Misalnya USD 50,000,000 anyone accident.
Kadang jaminan ini gabungan dari beberapa tanggung jawab pihak ketiga yang
seperti kerusakan pada barang-barang yang tertimpa oleh pesawat. Berapa
besarnya yang didapat oleh ahli waris penumpang, ditentukan oleh kebijaksanaan
perusahaan penerbangan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, untuk korban
meinggal dunia sebesar Rp. 1,250,000,000. Catatan, jaminan ini mungkin sudah
termasuk di dalam jaminan passenger’s liability di bagian a diatas.
c)
Peraturan Menteri Keuangan RI
No.15/PMK.10/2017 untuk resiko kematian sebesar Rp. 50,000,000 oleh Asuransi
Jasa Raharja
d)
BPJS Ketenaga Kerjaan. Bagi peserta BPJS
yang sedang dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja bisa mengklaim.
Karena BPJS menjamin “work related injury”
e)
Personal Accident (PA) bagi penumpang
yang membeli program asuransi Personal Accident secara sendiri atau oleh
perusahaan, bisa mengklaim untuk resiko kematian akibat kecelakaan. Besarnya
sesuai dengan yang ada di dalam polis
f)
Travel Insurance. Para penumpang yang
membeli program asuransi Travel Insurance yang masih berlaku bisa mengklaim
g)
Asuransi Jiwa. Para pemegang polis
asuransi jiwa yang masih berlaku dapat mengklaim polis asuransinya. Jika
program asuransi jiwa yang diambil termasuk benefit khusus akibat kecelakaan yaitu
2 kali dari uang pertanggungan, maka ahli waris berhak mendapatkan 2 kali dari
harga pertanggungan.
h)
Pemegang polis asuransi kesehatan perlu
juga melihat polisnya. Ada beberapa polis yang memberikan manfaat tambahan
untuk biaya kematian, walau nilainya tidak terlalu besar.
Masih banyak aspek lain
dari asuransi seputar kecelakaan ini. Ada jaminan asuransi khusus untuk pilot,
crew, jaminan kehilangan pendapatan dan lain-lain.
Tujuan tulisan ini
adalah untuk memberikan gambaran seperti apa manfaat asuransi yang bisa diambil.
Selain itu juga untuk para keluarga dan ahli waris agar paham atas warisan
berupa asuransi yang dapat dimanfaatkan sebagai kompensasi atas
kepergian orang-orang tercinta.
Untuk pengurusan klaim
asuransi, khusus untuk passenger’s liability dan resiko kematian yang dijamin
oleh Jasa Raharja akan diurus oleh maskapai. Tapi untuk asuransi yang lain
harus diurus oleh masing-masing ahli waris. Coba lihat catatan almarhum, apakah
mereka pernah ambil polis asuransi. Atau bagi yang bekerja di perusahaan maka
bagian HRD agar membuka file mereka dan membantu mengurus klaimnya. Satu lagi yang perlu dilihat adalah jaminan tambahan pada kartu kredit, biasanya ada tambahan jaminan kematian akibat kecelakaan. Ada credit shield yang akan mengganti seluruh tagihan jika pemegang kartu meninggal dunia.
Semoga kita semua
terhindar dari musibah yang tidak kita harapkan. “La haula wala kwuata illa
Billah...” Tida daya dan upaya kecuali hanya dari Allah..
0 comments:
Post a Comment