Tinjauan Aspek Asuransi atas Kecelakaan Lion Air JT610 29 Oktober 2018


Bangsa Indonesia kembali dirundung malang. Belum kering air mata akibat bencana gempa, tsunami dan liquifasi di Palu beberapa minggu lalu, kemarin Senin 29 Oktober 2018 jam 06.33 pagi musibah terulang lagi, pesawat terbang Lion Air JT610 jurusan Cengkareng ke Pangkal Pinang, Bangka jatuh menghujam ke laut di Tanjung Karawang Jawa Barat. Menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat yang berjumlah 188 orang. 
lngrisk.co.id
Sepertinya kita perlu sering-sering mendengarkan dan menghayati lagi syair dari Ebit G Ade berjudul “Berita Kepada Kawan”. Kita  perlu bertanya “kenapa bencana sering terjadi di di tanah ini?, mungkin tuhan telah bosan melihat tingkah kita...! Saya jadi teringat nasihat ustad "akhir zaman" Zulkifly M. Ali Lc.
Kalau Allah berkehendak, tak ada yang dapat menghentikan. Pesawat terbang Boing 737 Max 8 brand new yang baru dioperasikan sejak dua bulan lalu  Agustus 2018 jatuh berantakan. Cuaca dalam kondisi bagus dan dikemudikan oleh pilot senior dan berpengalaman. Tapi itulah takdir. Kata Allah “Kun fa yakun”. Terjadi, ya terjadilah..
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang dengan biaya ringan.   Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan konsultan asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera ke 081283987016 sekarang juga
 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semoga arwah para penumpang dan awak pesawat di terima disisi Allah SWT. Kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan semoga diberi kekuatan iman di dalam menghadapi cobaan ini. Kepada kita khususnya industri penerbangan semoga kejadian ini menjadi sarana introspeksi diri untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Sebagai tukang asuransi, seperti biasa saya ingin mengulas kembali kejadian ini dari sudut dunia perasuransian. Mengenai jaminan asuransi sehubugan dengan kecelakaan pesawat saya sudah pernah menulis di blog ini. Mohon diklik disini. Atau yang ini
http://www.taufikarifin.com/2018/09/risk-and-insurance-review-aviation.html

Industri penerbangan termasuk ke dalam resiko tinggi. Tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan menjamin resiko penerbangan (aviasi). Hanya beberapa perusahaan asuransi tertentu saja yang bisa memberikan jaminan. Itupun tidak bisa menanggung sendiri akan tetapi mereka mengandalkan kapasitas reasuransi dari luar negeri. 

Sebagai sebuah perusahaan besar dan berpengalaman, kami yakin Lion Air sudah mengasuransikan pesawat ini beserta dengan asuransi lainnya. 

Ada beberapa jenis asuransi yang dapat mengganti kerugian ini. Ada asuransi property (harta benda), asuransi kecelakaan dan jiwa (accindetal, disablement and death) dan tanggung jawab hukum (third party liability).

1.      Hulls (Rangka Pesawat)
Menjamin kerusakan dan kehilangan atas rangka pesawat beserta seluruh kelengkapannya. Ada dua jenis kerugian yang bisa terjadi, kerusakan seluruhnya (total loss) atau kerusakan sebagian (partial loss). Untuk kejadian JK610 adalah total loss. Tidak ada bagian yang bisa diselamatkan, rangka pesawat hancur berkeping-keping. 

Jika tidak ada hal-hal lain yang menyebabkan polis asuransi ini batal, maka perusahaan asuransi akan mengganti seluruh kerugian yang timbul. Atau senilai dengan nilai pertanggungan (sum insured) yang tertera di dalam polis. Menurut informasi nilai pesawat type ini sekitar USD 100 juta. 

Karena pesawat ini masih baru, ada kemungkinan masih berada di dalam garansi pabrik. Hal ini sangat lumrah di dalam industri manfuktur. Seperti mobil atau mesin lainnya, pihak pabrikan akan memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan beberapa komponen yang tertulis di dalam warranty. Warranty ada jangka waktunya tergantung kesepakatan antara pabrikan dengan pembeli. 

 Kalau dilihat dari beberapa analisa pendahuluan yang disampaikan oleh para ahli aviasi, salah satu kemungkinan penyebab kecelakaan adalah karena adanya kerusakan pada alat kontrol ketinggian sehingga pilot tidak bisa mengetahui posisinya. Jika hal ini benar, kemungkian kerusakan itu masih dalam masa garansi. Karena seharusnya semua peralatan punya daya tahan yang jauh lebih lama. 

Jika memang pesawat masih dalam masa warranty, maka  kemungkinan ada bagian resiko yang ditanggung oleh pabrik. Namun jika tidak maka semua resiko akan menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Bisa jadi nanti akan ada kemungkinan dispute antara pabrik dan dengan perusahaan asuransi. Tapi kesimpulan akhir akan dibuktikan melalui investigasi oleh semua pihak yang berwenang.

2.      Jaminan Atas penumpang dan awak pesawat
Hampir dipastikan seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia. Penggantian asuransi berdasarkan meninggal dunia “death benefits” . Berikut ini beberapa jenis asuransi yang akan memberikan penggantian:

a)      Passenger’s Liability
Passenger’s liability adalah jaminan terhadap cidera badan, catat dan meninggal dunia terhadap penumpang pesawat. Jaminan asuransi ini biasanya menjadi satu paket dengan Hull Insurance. Besarnya jaminan tergantung dari kebijaksanaan perusahaan penerbangan. Biasanya ditentukan dengan membuat jaminan maksimal untuk setiap kali kecelakaan. Misalnya USD 50,000,000 anyone accident. Kadang jaminan ini gabungan dari beberapa tanggung jawab pihak ketiga yang seperti kerusakan pada barang-barang yang tertimpa oleh pesawat. Berapa besarnya yang didapat oleh ahli waris penumpang, ditentukan oleh kebijaksanaan perusahaan penerbangan. 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang dengan biaya ringan.   Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan konsultan asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera ke 081283987016 sekarang juga
 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b)      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, untuk korban meinggal dunia sebesar Rp. 1,250,000,000. Catatan, jaminan ini mungkin sudah termasuk di dalam jaminan passenger’s liability di bagian a diatas.  

c)      Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/PMK.10/2017 untuk resiko kematian sebesar Rp. 50,000,000 oleh Asuransi Jasa Raharja 

d)     BPJS Ketenaga Kerjaan. Bagi peserta BPJS yang sedang dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja bisa mengklaim. Karena BPJS menjamin “work related injury”  

e)      Personal Accident (PA) bagi penumpang yang membeli program asuransi Personal Accident secara sendiri atau oleh perusahaan, bisa mengklaim untuk resiko kematian akibat kecelakaan. Besarnya sesuai dengan yang ada di dalam polis

f)       Travel Insurance. Para penumpang yang membeli program asuransi Travel Insurance yang masih berlaku bisa mengklaim 

g)      Asuransi Jiwa. Para pemegang polis asuransi jiwa yang masih berlaku dapat mengklaim polis asuransinya. Jika program asuransi jiwa yang diambil termasuk benefit khusus akibat kecelakaan yaitu 2 kali dari uang pertanggungan, maka ahli waris berhak mendapatkan 2 kali dari harga pertanggungan. 

h)      Pemegang polis asuransi kesehatan perlu juga melihat polisnya. Ada beberapa polis yang memberikan manfaat tambahan untuk biaya kematian, walau nilainya tidak terlalu besar.
Masih banyak aspek lain dari asuransi seputar kecelakaan ini. Ada jaminan asuransi khusus untuk pilot, crew, jaminan kehilangan pendapatan dan lain-lain. 

Tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran seperti apa manfaat asuransi yang bisa diambil. Selain itu juga untuk para keluarga dan ahli waris agar paham atas warisan berupa asuransi yang dapat dimanfaatkan  sebagai kompensasi atas kepergian orang-orang tercinta. 
Untuk pengurusan klaim asuransi, khusus untuk passenger’s liability dan resiko kematian yang dijamin oleh Jasa Raharja akan diurus oleh maskapai. Tapi untuk asuransi yang lain harus diurus oleh masing-masing ahli waris. Coba lihat catatan almarhum, apakah mereka pernah ambil polis asuransi. Atau bagi yang bekerja di perusahaan maka bagian HRD agar membuka file mereka dan membantu mengurus klaimnya. Satu lagi yang perlu dilihat adalah jaminan tambahan pada kartu kredit, biasanya ada tambahan jaminan kematian akibat kecelakaan. Ada credit shield yang akan mengganti seluruh tagihan jika pemegang kartu meninggal dunia.

Semoga kita semua terhindar dari musibah yang tidak kita harapkan. “La haula wala kwuata illa Billah...” Tida daya dan upaya kecuali hanya dari Allah..

Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: