Saat ini sedang terjadi
polemik antara perusahaan asuransi umum dengan perusahaan asuransi penjaminan
sehubungan dengan akan diberlakukannnya undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang
penjaminan mulai tanggal 1 Januari 2019. Undang-undang ini ada yang mengartikan
bahwa yang berhak menjalankan binis penjaminan adalah perusahaan penjaminan.
Pada tanggal 26 Juli
2018 lalu telah diadakan diskusi mengenai asuransi/penjaminan yang diselenggarakan
oleh majalah Infobank bersamaan dengan pemberian penghargaan Infobank kepada
pelaku industri terbaik hasil usaha tahun 2017.
Diskusinya sangat
menarik karena melibatkan para pelaku industri asuransi, pejabat Otoritas Jasa
Keungan (OJK), pengguna jasa, para pakar asuransi dan media.
Meskipun undang-undang baru akan diberlalukan, ketua umum AAUI dalam
sambutannya mengatakan bahwa industri asuransi akan terus melanjutkan usaha penjaminan
karena sudah mempunyai pengalaman, permodalan, kapasitas, system dan sumber daya yang terlatih.
Mempunyai dasar-dasar hukum yang kuat yang memayungi dan tidak bertentangan
dengan undang-undang yang baru.
Demikian juga dengan
sambutan dari pejabat OJK yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bisnis
penjaminan dilanjukkan saja seperti biasa karena OJK juga belum punya petunjuk
pelaksaannya. Selain itu OJK belum punya prioritas untuk mengurus perizinan
untuk perusahaan penjaminan saat ini.
Bagi pengusaha yang
ingin membuka perusahaan penjaminan juga keberatan karena akan diperlukan
modal, sumber daya dan system. Semua itu memerlukan waktu dan dana besar dan tidak
akan bisa terpenuhi dalam waktu 6 bulan ke depan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salah satu peserta
diskusi juga berpendapat bahwa perbedaan di dalam penafsiran undang-undang
sering terjadi di industri lain. Salah satu penyebabnya adalah perubahan dan
kemajuan teknologi yang begitu dinamis. Salah satu contohnya di bidang
telekomunikasi dan perbankan. Di dalam undang-undang, yang berhak mengelola
dana masyarakat adalah bank sementara sekarang sesuai dengan tuntutan teknologi
perusahaan telekomunikasi juga melakukan pengumpulan dana dalam bentuk pulsa
dan bentuk lainya yang dapat digunakan sebagai pembayaran. Demi untuk
kepentingan masyarakat, saat ini kedua-duanya bisa berjalan bersamaan.
Solusi yang terbaik
adalah dengan membiarkan perusahaan asuransi melanjutkan proses penjaminan
seperti biasa. Memulai penjaminan yang diseselenggarakan oleh perusahaan
penjaminan. Industri asuransi sudah jauh lebih siap sementara industri penjaminan
baru mulai.
Ada yang menafsirkan
bahwa di dalam undang-undang yang baru, penekanannya lebih banyak kepada
pemberian jaminan kepada pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sementara
industri asuransi lebih banyak memberikan jaminan kepada industri konstruksi
dan perdagangan. Jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, custom
bond, dan lain-lain.
Jika perusahaan
asuransi dihentikan dan hanya perusahaan penjaminan saja yang boleh melakukan transksi penjaminan,
yang akan dirugikan adalah masyarakat. Mereka sudah nyaman dan menikmati manfaat
produk jaminan/asuransi ini. Sementara perusahaan penjaminan yang baru belum
siap menampung seluruh permintaan masyarakat. Jumlah perusahaannya masih
sedikit, jumlahnya masih bisa dihitung sebelah jari, tenaga kerjanya terbatas, system
kerja belum teruji walau mungkin kapasitas permodalan besar. Tapi apakah mereka
sudah siap untuk menampung seluruh transaksi dari puluhan perusahaan asuransi yang
ada? Jika tidak, kontraktor akan dirugikan. Akibatnya bisa menghambat kelancaran
proyek pembangunan nasional.
Sebagai pialang
asuransi yang setiap hari berkutat dengan bisnis asuransi penjaminan, saya tahu
persis betapa pengusaha sangat membutuhkan jaminan/asuransi ini. Jaminan
asuransi sangat membantu meringankan beban mereka untuk memenuhi persyaratan
kontrak.
Persyaratan jaminan
muncul disetiap kontrak khususnya di bidang konstruksi dan pengadaaan. Mulai
dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan
pembayaran, jaminan LC, SKBDN dan lain-lain.
Jaminan itu diminta
karena pemberi kerja ingin mendapatkan kepastian bahwa penerima kerja atau
penyedia barang “pasti” bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
isi kontrak. Untuk mengikat, pemberi kerja (principle) meminta jaminan berupa
bank garansi atau surety bond yang dapat dicairkan setelah kontraktor gagal
melaksanakan kewajiban pada tanggal jatuh tempo.
Setiap kontraktor dan
supplier mempunyai iktikad baik bahwa mereka akan melaksanakan seluruh tugas
dan kewajibannya. Tapi iktikad baik saja ternyata tidak cukup. Pemberi kerja
ingin memberikan beban tambahan kepada kontraktor dan supplier dengan meminta jaminan. Sebelum tender mereka harus mengeluarkan jaminan tender.
Setelah menang mereka diminta menyediakan jaminan pelaksanaan. Setelah mulai
bekerja sebelum mendapatkanka uang muka mereka harus menyediakan jaminan uang
muka dan lain sebagainya. Jika ditotal semua jaminan itu, jumlahnya cukup besar
dan sangat membebani kontraktor/supplier.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaminan tender biasanya
5% dari nilai yang ditawarkan. Jaminan pelaksanaan sekitar 10% dari total
proyek. Jaminan uang muka sekitar 10% dari jumlah uang muka yang akan diterima.
Jika sebuah proyek nilainya Rp. 100 milyar, jaminan uang tender Rp. 500 juta.
Jika menang ia akan mengeluarkan jaminan pelaksanaan 10% atau Rp. 1 milyar.
Jika mereka sudah mulai bekerja dan dapat uang muka Rp. 25 m maka mereka akan
mengeluarkan Rp. 250 juta. Total jaminan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan
hanya untuk seluruh jaminan yang diminta lebih kurang Rp. 1,750 m.
Proyek belum mulai,
tapi pengusaha sudah harus mengeluarkan dana di depan sebesar itu. Betul, dana
itu berupa jaminan, bukan untuk diserahkan kepada pemberi kerja. Jaminan itu
biasanya berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank. Tapi, bank hanya akan
menerbitkan jaminan jika pengusaha mempunyai dana sebanyak itu di rekening atau
mempunyai asset yang dipegang oleh bank atau disebut sebagai collateral.
Untuk menghilangkan
keragu-raguan pemberi kerja, kontraktor terpaksa menyediakan dana besar. Alangkah
bagusnya jika dana sebesar itu digunakan untuk operasional perusahaan.
Perusahaan akan lebih leluasa beroperasi. Cashflow lancar. Dana itu akan bisa berputar (turnover) berkali-kali.
Tapi, apa boleh buat, dana itu terpaksa tidur di rekening dan hanya bisa mengharapkan
hasil dari deposito saja.
Perusahaan asuransi
menawarkan solusi dengan produk jaminan/surety bond. Menerbitkan semua
jaminan yang disyaratkan di dalam
kontrak dengan biaya yang minimal kepada kontraktor. Mereka menawarkan “dana” mereka
sebagai jaminan untuk kontraktor!
Kontraktor cukup hanya
membayar premi dan biaya provisi bank ditambah sedikit collateral. Jaminan bank
garansi/surety bond sudah bisa terbit. Kewajiban kepada principal/pemberi kerja
terpenuhi. Cash flow perusahaan lancar.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk melihat seberapa
besar manfaat yang telah diberikan kepada industri konstruksi dan masyarkat
oleh industri asuransi, dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Pada tahun 2011 jumlah
premi asuransi jaminan sebesar Rp. 750 milyar. Jika tariff premi rata-rata
adalah 5% /tahun dari nilai jaminan maka total nilai jaminan yang diberikan
oleh perusahaan asuransi adalah Rp. 35,5 triliun rupiah. Dengan total nilai
proyek Rp. 355 triliun.
Jumlah penerimaan premi
tertinggi terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp. 2 triliun. Jumlah jaminan yang
diback up oleh industri asuransi sebesar Rp. 100 trilun dengan total nilai
proyek Rp. 1,000 triliun.
Kontribusi
asuransi/jaminan untuk memberikan keringan kepada pengusaha sangat signifikan.
Tahun 2011 sebesar Rp. 35,5 triliun dan tahun 2011 sebesar Rp. 100 triliun.
Bayangkan jika dana sebanyak itu tidur di rekening bank, tidak bisa diputar, akibatnya
industri konstruksi tidak bisa leluasa bergerak.
Sejalan dengan program
kerja pemerintah dimasa datang, dapat dipastikan bahwa akan semakin banyak proyek yang akan
dibangun baik oleh pemerintah maupun swasta. Semakin banyak pula
pengadaan barang yang diperlukan. Permintaan akan jasa produk asuransi/jaminan
akan semakin meningkat. Diperlukan perusahaan asuransi dan
perusahaan penjamin yang mampu menyediakan layanannya.
Khusus untuk proyek
besar terutama dengan nilai Rp. 10 milyar keatas, untuk mengurus
jaminan/asuransnya sebaiknya menggunakan jasa broker asuransi yang
perpengalaman karena persyaratan dan prosesnya lebih rumit. Broker yang akan
membantu mengurus kepada perusahaan asuransi dan bank. Mereka piawai dalam
memahami data-data dan karakter perusahaan sehingga lebih mudah diterima oleh
pihak asuransi dan bank. Paham berbagai format kontrak dan wording jaminan.
Salah satu perusahaan
broker yang paling banyak digunakan oleh para kontraktor dan supplier adalah
L&G Insurance Brokers. Silakan click disini. Atau hubungi 081298632012 dengan Meli
0 comments:
Post a Comment