www.netralnews.com |
Accident can happen
anywhere and anytime. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Itu
himbauan yang selalu kami dengungkan ketika menjelaskan pentingnya asuransi
kepada nasabah kami.
Hari Ahad tanggal 7
Agustus 2016 kemarin terjadi kebakaran di proyek hotel Swss Bell, di Kelapa
Gading, Jakarta Utara. Api diperkirakan mulai merebak sekitar pukul empat sore.
Api mulai berkobar di lantai 23 kemudian menjalar sampai ke lantai 27, lantai paling
atas. Dua orang dinformasikan meninggal dunia, puluhan orang cidera akibat
peristiwa ini.
Sebagai “tukang
asuransi” saya ingin mengajak pembaca untuk melihat aspek-aspek asuransi dari
peristiwa ini:
1. Menurut
informasi bahwa hotel ini masih dalam tahap finishing dimana pase pekerjaan konstruksi
struktur, pemasang mesin-mesin utama sudah hampir selesai. Pekerjaan finishing
biasanya meliputi pemasangan perabotan kamar, partisi dan asesories. Apalagi
untuk hotel, pekerjaan ini porsinya lebih besar dari pekerjaan bangunan tinggi
lainnya.
2. Sudah
muncul beberapa keterangan mengenai penyebab kebakaran, ada yang mengatakan
bahwa penyebabnya adalah akibat konrsleting listrik. Ada kemungkinan seperti
itu, tapi masih ada kemungkinan lain misalnya akibat proses pekerjaan
finishing, akibat proses pengelasan, karena puntung rokok, bahan mudah terbakar
seperti cat dan lain-lain. Kepastiannya masih menunggu hasil penyelidikan dari yang
berwewenang.
3. Jaminan
asuransi yang tepat untuk proyek ini adalah Construction/Erection All
Risks/Third Party Liability (CAR/EAR/TPL). Jaminan ini biasanya berlaku sejak
pekerjaan pondasi dimulai sampai pada penyelesaian proyek secara keseluruhan.
Jenis asuransi lain misalnya Property All Risks (PAR) belum bisa berlaku karena
bangunan masih dalam tahap konstruksi dan belum dioperasikan. Namun jika polis
yang menjamin adalah PAR perlu perluasan jaminan khusus.
4. Jaminan
untuk pekerja yang meninggal dan cidera dijamin di dalam polis asuransi BPJS
Ketenagakerjaan. Jaminan ini biasanya diurus oleh perusahaan kontraktor yang
merekrutnya. Beberapa kontraktor biasannya menambahkan lagi dengan jaminan
Personal Accident (PA). Besar nilai kompensasinya sudah
ditentukan. Kita berharap semoga kontraktor sudah mengatur jaminan ini.
5. Untuk
menghitung besarnya biaya kerugian yang timbul harus menunggu hasil dari loss
adjustment atau penilaian dari petugas Loss Adjuster yang ditunjuk oleh perusahaan
asuransi yang menjamin. Untuk menghitung secara garis besar bisa dilihat dari
jumlah lantai yang rusak. Kalau kebakaran terjadi di lantai 23 sampai dengan 27
berarti ada 5 lantai yang rusak. Jika setiap lantai memerlukan biaya 10 milyar maka
nilai kerugian sekitar 50 milyar.
6. Proses
pengurusan asuransi, meskinya saat ini sudah berjalan. Kalau proyek ini
menggunakan jasa broker pagi ini sudah ada komunikasi antara broker, kontraktor
atau pemilik proyek serta dengan perusahaan asuransi. Menentukan
langkah-langkah yang akan diambil. Mulai dari penentuan perusahaan loss adjuster yang akan ditunjuk.
Loss adjuster akan langsung bekerja mengumpulkan informasi yang
relevan dan mengadakan survey ke tempat kecelakaan. Menurut hemat kami, untuk kecelakaan
sebesar ini perlu waktu antara 3 sampai dengan 6 bulan untuk penyelesaian.
Peristiwa ini
mengingatkan kita sekal bahwa kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan
dimana saja. Lakukan pengelolaan manajemen resiko yang maksimal. Risk Tranfer
atau pemindahan resiko kepihak asuransi adalah solusi paling bijak. Untuk
resiko-resiko yang kompleks dan besar gunakan jasa broker asuransi. Karena
merekalah yang paling tahu cara
bagaimana mengurus asuransi dan menyelesaikan klaim dengan cepat dan maksimal.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika
anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang
dengan biaya ringan. Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan
konsultan
asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera
ke 081283987016 sekarang juga
atau klik L&G Insurance Broker
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
0 comments:
Post a Comment