Sebagai kelanjutan dari
tulisan sebelumnya berikut ini kami tulisakan jenis polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance yang
lainnya.
Airport Liability – Tanggung jawab hukum umum
Airport atau Bandar
Udara memerlukan jaminan Asuransi
Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance karena mempunyai resiko
khusus yang komplek dan besar karena melibatkan jutaan orang dan ribuan
penerbangan setiap tahunnya. Jika terjadi kecelakaan di dalam kawasan bandara
maka resiko yang dapat terjadi kepada pengunjung dan pesawat terbang dan segala
peralatan yang ada di dalam kawasan bandara.
Polis asuransi Airport
Liability bagian dari Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public
Liability Insurance mempunyai tiga jenis jaminan yang pertama adalah
penggantian tuntutan akibat cidera badan, sakit dan meninggal dunia yang diderita oleh pengunjung atau
orang-orang selain dari karyawan perusahaan pengelola bandara. Jaminan
berikutnya adalah kerusakan terhadap pesawat terbang atau komponen pesawat
lainnya saat berada di dalam kawasan bandara akibat kesalahan dan kelalaian
dari operator dan petugas bandara. Misalnya akibat salah di dalam mengatur dan
mengarahkan pesawat terjadi tabrakan atas dua pesawat terbang dan terjadi
kerusakan parah. Kedua maskapai penerbangan dapat menuntut pengelola bandara
untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Jaminan berikutnya adalah
tuntutan dan tanggung jawab hukum akibat kepemilikan barang atau pengoperasioan
peralatan milik perusahaan lain yang disewa oleh pengelola bandara.
Port Operator’s
Liability Insurance
Polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public
Liability Insurance jenis ini memberikan jaminan kepada perusahaan operator
pelabuhan atas beberapa jenis tuntutan hukum yang dapat ditujukan kepada
perusahaan. Oleh karena itu perusahaan perlu memiliki polis asuransi Port Operator’s
Liability insurance. Jaminan bagian dari polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance jenis
ini antara lain adalah sebagai berikut: 1. Asuransi
Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance yang meliputi cidera,
cacat dan meninggal dunia kemudian kerusakan harta benda dan barang milik pihak
ketiga. 2. Fines and Penalty yaitu beban denda dan penalti yang diajukan oleh
pelanggan akibat kesalahan dan kelalaian pihak operator. 3 Pollution Liability,
akibat terjadinya polusi yang menjadi tuntutan dari pihak ketiga. 4. Error and
Ommission yaitu kesalahan dan kelalaian dari operator yang menimbulkan kerugian
terhadap pengguna jasa. 5, Wreck removal atau biaya pengangkatan kapal yang
karam atau tenggelang di dekat pelabuhan yang menghalangi arus lalu lintas
pelabuhan.
Jaminan asuransi Asuransi
Tanggung Jawab Hukum – Public Liability
Insurance sudah menjadi persyaratan penting di
negara-negara maju seperti di Kanada, USA, Australia dan negara Eropa dan di
negara maju Asia seperti Jepang, Korea, Singapura. Hal itu juga akan terjadi di
Indonesia karena di era globalisasi seperti sekarang kini semakin banyak saja
orang atau perusahaan asing yagn beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public
Liability Insurance menjadi kebutuhan penting negara-negara tersebut.
Tapi di Indonesia untuk
mendapatkan jaminan Asuransi Tanggung
Jawab Hukum – Public Liability Insurance tidak mudah karena belum banyak
perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan ini. Ada application form yang
harus dilengkapi terlebih dahulu.
Cara yang terbaik untuk
mendapatkan jaminan Asuransi Tanggung
Jawab Hukum – Public Liability Insurance adalah melalui bantuan dari sebuah
perusahaan broker asuransi yang berpengalaman yang tahu persis isi jaminannya.
Serta tahu informasi apa saja yang diperlukan penerbitan polis asuransi.
Perusahaan broker
asuransi yang terkenal ahli di dalam penerbitan polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance adalah
L&G Insurance Brokers. Mereka telah sukses menerbitan ratusan polis
asuransi Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance dengan
nilai limit of liability hingga puluhan juta dollar. Untuk keperluan perusahaan
anda silakan hubungi L&G sekarang juga!
0 comments:
Post a Comment