Industri Minyak dan Gas
(MIGAS) atau oil and gas adalah idustri yang paling ketat di dalam memastikan
bahwa setiap operasional perusahaan yang terlibat di dalam industri harus
mempunyai jaminan Asuransi Tanggung
Jawab Hukum – Public Liability Insurance.
Industri MIGAS sudah
sering mengalami tuntutan yang sangat besar akibat kecelakaan yang terjadi di
industri ini. Hal ini disebabkan karena industri MIGAS mempunyai resiko yang
sangat tinggi terhadap dampak dari kesalahan dan kelalaian yang terjadi. Oleh
karena itu Asuransi Tanggung Jawab Hukum
– Public Liability Insurance menjadi kebutuhan utama. Sebagai contoh, masih
segar di dalam ingatan kita musibah lumpur Lapindo di Jawa Timur yang
menimbulkan kerugian besar yang hingga saat ini dampaknya masih dirasakan. Ada
lagi kejadian bocornya pipa bawah laut di Laut Jawa yang menimbulkan polusi di
sebagian besar pantai utama pulau Jawa. Bocornya kapal pengangkut minyak di
Kalimantan Selatan yang menimbulkan polusi besar.
Oleh karena itu di
dalam setiap kontrak kerja antara perusahaan Pertamina dan perusahaan pemilik
proyek MIGAS dengan para kontraktornya selalu disyaratkan adanya jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public
Liability Insurance
Berikut ini jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public
Liability Insurance yang disyaratkan:
1.
Asuransi
Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance yang
menjamin cidera badan, meninggal dunia serta kerusakan barang milik pihak
ketiga
2.
Workmens Compensation Assurance (WCA)
dan Employer’s Liability (EL) yaitu jaminan kompensasi kepada karyawan akibat
kecelakaan yang terjadi sehubungan dengan pekerjaan serta tanggung jawab hukum
dari pemberi kerja jika kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kesalahan dan
kelalaian dari pemberi kerja.
3.
Atomobile Liability (AL) jaminan
terhadap pihak ketiga akibat dari kecelakaan yang merugikan pada pihak ketiga
akibat penggunaan kendaraan di jalan umum
4.
Protection and Indemnity (P&I) atas
tuntutan dari pihak ketiga akibat penggunakaan kapal laut atau fasilitas
produksi yang berada di dalam laut terhadap resiko polusi, tabarakan denga
kapal dan objek yang berada di laut
5.
Professional Liability – jaminan atas
tuntutan akibat dari kesalahan dan kelalaian dari kontraktor di dalam
memberikan jasa profesinya yang tidak sesuai dengan harapan.
Asuransi
Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance sudah
menjadi persyaratan penting di
negara-negara maju seperti di Kanada, USA, Australia dan negara Eropa dan di
negara maju Asia seperti Jepang, Korea, Singapura. Hal itu juga akan terjadi di
Indonesia karena di era globalisasi seperti sekarang kini semakin banyak saja
orang atau perusahaan asing yagn beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public
Liability Insurance menjadi kebutuhan penting negara-negara tersebut.
Tapi di Indonesia untuk
mendapatkan jaminan Asuransi Tanggung
Jawab Hukum – Public Liability Insurance tidak mudah karena belum banyak
perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan ini. Ada application form yang
harus dilengkapi terlebih dahulu.
Cara yang terbaik untuk
mendapatkan jaminan Asuransi Tanggung
Jawab Hukum – Public Liability Insurance adalah melalui bantuan dari sebuah
perusahaan broker asuransi yang berpengalaman yang tahu persis isi jaminannya.
Serta tahu informasi apa saja yang diperlukan penerbitan polis asuransi.
Perusahaan broker
asuransi yang terkenal ahli di dalam penerbitan polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance adalah
L&G Insurance Brokers. Mereka telah sukses menerbitan ratusan polis
asuransi Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance dengan
nilai limit of liability hingga puluhan juta dollar. Untuk keperluan perusahaan
anda silakan hubungi L&G sekarang juga!
0 comments:
Post a Comment