Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance – MIGAS



Industri Minyak dan Gas (MIGAS) atau oil and gas adalah idustri yang paling ketat di dalam memastikan bahwa setiap operasional perusahaan yang terlibat di dalam industri harus mempunyai jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance.

Industri MIGAS sudah sering mengalami tuntutan yang sangat besar akibat kecelakaan yang terjadi di industri ini. Hal ini disebabkan karena industri MIGAS mempunyai resiko yang sangat tinggi terhadap dampak dari kesalahan dan kelalaian yang terjadi. Oleh karena itu Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance menjadi kebutuhan utama. Sebagai contoh, masih segar di dalam ingatan kita musibah lumpur Lapindo di Jawa Timur yang menimbulkan kerugian besar yang hingga saat ini dampaknya masih dirasakan. Ada lagi kejadian bocornya pipa bawah laut di Laut Jawa yang menimbulkan polusi di sebagian besar pantai utama pulau Jawa. Bocornya kapal pengangkut minyak di Kalimantan Selatan yang menimbulkan polusi besar. 

Oleh karena itu di dalam setiap kontrak kerja antara perusahaan Pertamina dan perusahaan pemilik proyek MIGAS dengan para kontraktornya selalu disyaratkan adanya jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance

Berikut ini jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance yang disyaratkan:
1.      Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance yang menjamin cidera badan, meninggal dunia serta kerusakan barang milik pihak ketiga
2.      Workmens Compensation Assurance (WCA) dan Employer’s Liability (EL) yaitu jaminan kompensasi kepada karyawan akibat kecelakaan yang terjadi sehubungan dengan pekerjaan serta tanggung jawab hukum dari pemberi kerja jika kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian dari pemberi kerja.
3.      Atomobile Liability (AL) jaminan terhadap pihak ketiga akibat dari kecelakaan yang merugikan pada pihak ketiga akibat penggunaan kendaraan di jalan umum
4.      Protection and Indemnity (P&I) atas tuntutan dari pihak ketiga akibat penggunakaan kapal laut atau fasilitas produksi yang berada di dalam laut terhadap resiko polusi, tabarakan denga kapal dan objek yang berada di laut
5.      Professional Liability – jaminan atas tuntutan akibat dari kesalahan dan kelalaian dari kontraktor di dalam memberikan jasa profesinya yang tidak sesuai dengan harapan. 

Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance sudah menjadi persyaratan penting  di negara-negara maju seperti di Kanada, USA, Australia dan negara Eropa dan di negara maju Asia seperti Jepang, Korea, Singapura. Hal itu juga akan terjadi di Indonesia karena di era globalisasi seperti sekarang kini semakin banyak saja orang atau perusahaan asing yagn beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance menjadi kebutuhan penting negara-negara tersebut. 

Tapi di Indonesia untuk mendapatkan jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance tidak mudah karena belum banyak perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan ini. Ada application form yang harus dilengkapi terlebih dahulu. 

Cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance adalah melalui bantuan dari sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman yang tahu persis isi jaminannya. Serta tahu informasi apa saja yang diperlukan penerbitan polis asuransi. 

Perusahaan broker asuransi yang terkenal ahli di dalam penerbitan polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance adalah L&G Insurance Brokers. Mereka telah sukses menerbitan ratusan polis asuransi Asuransi Tanggung Jawab Hukum – Public Liability Insurance dengan nilai limit of liability hingga puluhan juta dollar. Untuk keperluan perusahaan anda silakan hubungi L&G sekarang juga!
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: