Sejalan dengan program
pemerintah Indonesia yang fokus membangun infrastrukur di berbagai bidang,
jalan tol, pelabuhan, bandar udara, bendungan dan lain-lain telah terjadi
peningkatan permintaan untuk jasa konstruksi.
Untuk setiap kontrak
pemilik pekerjaan (developer) selalu meminta jaminan bank garansi kepada kontraktor agar proyek dapat dilaksankan sesuai
dengan isi kontrak. Jaminan yang diminta berupa dana yang harus ditahan oleh
pemberi kerja. Jika kontraktor tidak mampu melaksanakan tugasnya maka developer
akan mencairkan bank garansi yang
sudah diserahkan.
Ada beberapa jenis
jaminan bank garansi yang diminta oleh developer. Pertama jaminan tender atau bid
bond. Jaminan ini mengikat kontraktor yang menang untuk melaksanakan proyek
sesuai dengan isi kontrak. Kedua, jaminan
pelaksanan (jampel) dalam bahasa
Inggris disebut dengan Performance Bond.
Untuk memastikan kontraktor menyelesaikannya proyek sesusai dengan kontrak maka
pihak pemberi kerja meminta bank garansi sebagai jaminan. Jika gagal maka jaminannya bank garansi nya akan dicairkan. Ketiga, jaminan uang muka atau advance
payment bond. Atas uang muka yang diterima oleh kontraktor, pemberi kerja
meminta jaminan sejumlah dana.
Jika sebuah kontrator
memenangkan sebuah proyek, setidaknya ia akan mengeluarkan tiga bentuk jaminan
bank garansi. Dana yang harus disediakan sekitar 7,5% dari nilai proyek. Dana
ini harus dikeluarkan di depan sebelum proyek dimulai. Angka ini tentunya
sangat membebani kontraktor karena mereka juga harus mengeluarkan dana untuk
hal-hal lain.
Untuk meringankan beban
kontraktor untuk penerbitan bank garansi, kini sudah ada solusinya. Kontraktor
tidak harus mengeluarkan dana sebanyak itu di depan. Ada instrumen keungan baru
namanya kontrak bank garansi. Belumnya
yang tahu mengenai fasilitas ini.
Kontra bank garansi
adalah hasil kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi. Dimana
perusahaan asuransi yang akan menyediakan jaminan yang diperlukan oleh
kontraktor untuk diserahkan ke bank. Dengan adanya jaminan dari perusahaan
asuransi, baru kemudian bank akan menerbitkan
bank garansi yang diperlukan oleh
developer.
Sebagai imbalan,
perusahaan asuransi meminta bayaraan kontraktor berupa biaya premi asuransi dan
fee bank. Biaya yang harus dikeluarkan sangat kecil dibandingkan dengan akibat
dari penahan dana oleh bank. Perusahaan bisa leluasa mengatur cash flow.
Sayangnya untuk
mendapatkan fasilitas ini tidak mudah karena harus mengawinkan antara bank dan
perusahaan asuransi. Untuk itu diperlukan
jasa perusahaan broker asuransi yang
mempunyai keahlian khsusus menggabungkan bank dan asuransi dan sudah mendapat
izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu perusahaan broker asuaransi yang terbaik dan dapat diandalkan adalah L&G Insurance Brokers. Perusahaan
ini mempunyai team yang sangat lengkap,
berpengalaman dan telah berhasil menerbitan ribuan bank garansi dengan nilai proyek triliuan rupiah. Hubungi sekarang
juga agar bank garansi anda segera terbit.
0 comments:
Post a Comment