BIRU - Dana Tunai Untuk Korban Gempa (Solusi untuk POJK: 45/POJK/03/2017)



Sebagai negara yang terletak di dalam jalur rantai api atau Ring of Fire, Indonesia sangat rawan terhadap terjadinya musibah gempa bumi dan letusan gunung berapi. Ratusan kali guncangan gempa terjadi setiap tahun, skalanya mulai dari 4 sampai dengan 7,5 skala richter. Mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Ribuan rumah dan bangunan hancur, sarana infrastruktur rusak, ratusan bahkan ribuan jiwa melayang. 

Selain mendatangkan kesulitan kepada para korban, musibah ini juga menimbulkan kerugian bagi lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dan pembiayaan kepada para korban
seperti bank, leasing, lembaga pembiayaan bukan bank dan pemberi pinjaman lainnya karena para debitur mengalami kesulitan bahkan tidak mampu lagi mengembalikan pinjaman.

Berdasarkan pengalaman gempa besar yang terjadi di Indonesia selama 25 tahun terakhir, mulai dari gempa dan tsunami besar di Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, gempa di Padang, di Lombok dan terakhir di Palu, dimana telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi lembaga keuangan akibatnya pemerintah terpaksa membuat peraturan khusus untuk penangannya. 

Sebagai solusi dari resiko yang dihadapi oleh lembaga dan perusahaan pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 45/POJK/03/2017 yang berisi ketentuan tentang program reststrukturisasi pembiayaan khusus kepada debitur setelah terjadinya gempa.

Bentuk restrukturisasi pembiayaan  dijelaskan di dalam pasal 7 sebagai berikut:
1    Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

2    Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebelumnya.

Apakah ada solusi asuransi untuk restrukturisasi keuangan setelah bencana alam?

1    1. Polis Jaminan Asuransi Gempa bumi (EQVE)
Resiko bencana alam termasuk resiko akibat gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami atas bangunan dan harta benda dapat dijamin oleh asuransi khusus yang dikenal dengan Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami (QVE). Jaminan asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan harta benda akibat terjadinya musibah gempa bumi.
Jaminan yang diberikan oleh asuransi gempabumi adalah untuk mengembalikan kondisi bangunan kepada kondisi semula seperti sebelum terjadinya bencana. Namun jaminan asuransi ini belum dapat memberikan solusi maksimal kepada korban. Berikut ini beberapa kekurangannya:

1.    realisasi penggantian sangat lama karena harus melalui proses loss adjustment, rata-rata memakan waktu antara 6 bulan sampai dengan 1 tahun
2.      Adanya resiko sendiri (deductible) besarnya 2,5% dari nilai bangunan
3.  Adanya pengurangan ganti rugi adjustment atau perhitungan lain karena faktor under insurance dan lain-lain
4.      Ada kemungkinan asuransi menolak ganti rugi dengan alasan tertentu

2.   Disaster Cash Assistant (DCA)
Untuk mengatasi kebutuhan dana tunai cepat setelah terjadinya gempa, dapat dijamin melalui Disaster Cash Assistant (DCA) program asuransi khusus yang  menyediakan dana dalam waktu singkat  agar mereka dapat menyelamatkan diri dan keluarganya. Biaya pengobatan, dana transportasi, sewa rumah dan biaya hidup selama berada dipengungsian atau sampai kondisi ekonomi pulih kembali. Jika berlebih dana ini juga bisa digunakan untuk melunasi kewajiban mereka kepada bank dan pembiayaan lain.

DCA dapat membantu mengurangi dana yang harus dikucurkan oleh bank dan lembaga keuangan kepada nasabahnya sesuai dengan ketentuan 45/POJK/03/2017. 

DCA merupakan program asuransi baru. Dirancang oleh BIRU sebuah platform startup yang digagas oleh para ahli asuransi Indonesia bekerjasama dengan ahli Informasi Teknologi. DCA dikembangkan dengan menggunakan pendekatan Parametric Insurance, yaitu penjaminan resiko dan penggantian klaim berdasarkan parameter atau ukuran yang ditetapkan oleh lembaga internasional yang kredibel. Misalnya untuk resiko gempa, menggunakan data resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofiska (BMKG), USGE, GPS dan lain-lainnya. 

BIRU sudah terdaftar di OJK dan  masuk di dalam Regulatory SandBox yang akan dibina selama satu tahun untuk bisa berhasil menjadi startup sukses. 

Jika terjadi gempa di lokasi objek asuransi, yang tercatat oleh lembaga resmi tersebut diatas, maka BIRU dan perusahaan asuransi akan mengganti saat itu juga tampa harus menunggu hasil survey dan investigasi dari pihak asuransi. Besarnya nilai penggantian sesuai dengan ketentuan polis asuransi.  

BIRU menggunakan teknologi Blockchain yang sudah terbukti dapat diandalkan dalam kecepatan, ketepan dan keamanan data. Teknologi ini akan menjadi andalan dimasa mendatang.
Jaminan DCA didukung oleh perusahaan asuransi syariah dengan dukungan dari perusahaan reasuransi internasioal yang sudah sangat berpengalaman di dalam program asuransi Parametric Insurance. 

Dalam mendukung kesukesan penerapan POJK 54, BIRU dapat dijadikan andalan oleh Pemerintah, lembaga keuangan yang mempunyai portfolio di wilayah gempat dan bencana alam lainnya. BIRU dapat menyalurkan dana dengan sangat cepat sehingga resiko keuangan dapat ditanggulangi segera untuk menyelamatkan debitur. Selanjutnya jika kondisi sudah membaik, bank dan lembaga pembiayaan dapat menyalurkan dana untuk mengembalikan kondisi usaha debitur sesuai dengan POJK 45.

DCA juga dapat membantu meringankan beban pemerintah untuk dana bantuan kemanusian korban bencana alam.

.
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: