Bank Garansi untuk Power Purchase Agreement (PPA)



Untuk menunjukkan komitmennya, perusahaan pembangkit listrik yang sudah mempunyai kontrak Independent Power Purchase (IPP) dengan PLN, harus menyerahkan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi (BG). Besarnya sesuai dengan kapasitas listrik yang akan dihasilkan. Gagal menyerahkan BG, berakibat proyek batal!

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Bank Garansi:

1.      Pertama: Cara biasa yaitu dengan langsung ke bank dengan menyerahkan dana sebesar yang disyaratkan. Kemudian bank akan menerbitkan Bank Garansi dan dana ditahan selama masa jaminan.

2.      Kedua: Dengan memanfaatkan instrumen Contra Bank Guarantee. Bank Garansi yang juga diterbitkan oleh bank, akan tetapi dana yang ditahan adalah milik perusahaan asuransi bukan milik developer. Manfaatnya, cash flow perusahaan jadi ringan. Cukup mengeluarkan biaya premi asuransi dan biaya provisi bank.

Kini banyak pengusaha yang menafaatkan cara kedua. Tapi sayang, untuk mengurusnya tidak mudah, apalagi jika mengurus sendiri. Kalau mau berhasil, gunakan jasa perusahaan broker asuransi resmi dari OJK. Mereka yang akan pembantu mempersiapkan semua persyaratan. Bernegosiasi dengan perusahaan asuransi dan bank.

Perusahaan broker asuransi yang sudah terbukti sukses membantu ratusan perusahaan menerbitkan Bank Garansi dari seluruh Indonesia adalah L&G InsuranceBroker.

Hubungi sekarang juga!

Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: