Untuk menunjukkan
komitmennya, perusahaan pembangkit listrik yang sudah mempunyai kontrak
Independent Power Purchase (IPP) dengan PLN, harus menyerahkan jaminan
pelaksanaan berupa Bank Garansi (BG). Besarnya sesuai dengan kapasitas listrik
yang akan dihasilkan. Gagal menyerahkan BG, berakibat proyek batal!
Ada dua cara
yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Bank Garansi:
1. Pertama: Cara biasa yaitu dengan langsung
ke bank dengan menyerahkan dana sebesar yang disyaratkan. Kemudian bank akan
menerbitkan Bank Garansi dan dana ditahan selama masa jaminan.
2. Kedua: Dengan memanfaatkan instrumen
Contra Bank Guarantee. Bank Garansi yang juga diterbitkan oleh bank,
akan tetapi dana yang ditahan adalah milik perusahaan asuransi bukan milik
developer. Manfaatnya, cash flow perusahaan jadi ringan. Cukup mengeluarkan biaya
premi asuransi dan biaya provisi bank.
Kini banyak
pengusaha yang menafaatkan cara kedua. Tapi sayang, untuk mengurusnya tidak
mudah, apalagi jika mengurus sendiri. Kalau mau berhasil, gunakan jasa
perusahaan broker asuransi resmi dari OJK. Mereka yang akan pembantu
mempersiapkan semua persyaratan. Bernegosiasi dengan perusahaan asuransi dan
bank.
Perusahaan
broker asuransi yang sudah terbukti sukses membantu ratusan perusahaan
menerbitkan Bank Garansi dari seluruh Indonesia adalah L&G InsuranceBroker.
Hubungi
sekarang juga!
0 comments:
Post a Comment