Tantangan APPARINDO tahun 2017



Suasana rapat tahunan Asosiasi Perusahaan Pilang Asuaransi Re Asuransi Indonesia (APPARINDO) tahun 2017 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski anggota yang hadir ramai tapi suasananya terasa kurang hangat. Entah karena pertemuan diadakan pada saat sebagian besar anggota sedang bergulat untuk mengurus bisnis di tengah pasar asuransi yang lagi lesu. Atau mungkin karena ada hal-hal lain yang sedang mengusik fikiran para anggota.

Rapat diadakan di Gedung Permata Kuningan lt 2, di ruang Maipark Ball Room, di Pusat Pengembangan SDM AAUI, dihadiri lebih dari 100 orang piminan dan direkur dari perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Rapat di bagi dalam dua sesi. Sesi pertama Rapat Tahunan Anggota (RTA) antara jam 8 sampai dengan jam 12.00. Sesi kedua pembahasan POJK No. 68, No. 30 dan No. 13 tahun 2017 bersama dengan perwakilan dari OJK.

Ketua umum APPARINDO Harry Purwanto di dalam kata sambutannya menyampaikan  beberapa isu dan tantangan yang dihadapi oleh APPARINDO saat ini. Berikut pembahasan lebih lanjut:

Aplikasi dari POJK 73/POJK.05/2016
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota APPARINDO di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah perusahaan wajib memiliki minimal dua orang direktur dan dua orang komisaris sampai akhir tahun. Ketentuan ini sangat memberatkan karena sekitar 40%  anggota belum memenuhi peraturan ini. Untuk memenuhinya tidak mudah karena calon direktur dan komisaris harus lulus ujian fit and proper test oleh OJK. Yang lebih memberatkan adalah konsekwensi kenaikan biaya operasional yang signifikan untuk gaji dan benefit direktur dan komisaris baru. Apalagi bagi perusahaan yang pendapatan masih relatif rendah. Sebenarnya, ketentuan sebelum dikeluarkannya POJK 73 ini lebih fair bagi anggota karena hanya diberlakukan bagi perusahaan yang pendapatan sudah diatas 10 milyar rupiah setahun. Saat ini masih banyak anggota yang pendapatannya di bawah itu. Apalagi persyaratan ini harus dipenuhi disaat kondisi industri asuransi yang sedang menurun. Menurut laporan dari harian Bisnis Indonesia tanggal 27 Oktober 2017 pertumbuhan industri asuransi umum tahun ini dari Januari sampai September hanya sebesar sebesar 1,1%. Tapi industri pialang  asuransi mengalami tekanan yang jauh lebih besar lagi. POJK ini juga mensyaratkan agar perusahaan pialang asuransi memenuhi ketentuan permodalan yang baru.

Dampak SE No. 6/SEOJK.05/2017 – Tariff premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor
APPARINDO merasakan dampak langsung dari diberlakukannya peraturan ini. Selain kesulitan untuk penjelasan kepada tertanggung alasan dari perubahan tariff, anggota juga tidak bisa berbuat apa-apa ketika tertanggung meminta discount dalam jumlah yang  besar karena menurut SE ini hal itu diberbolehkan. Sementara pialang  bekerja dengan  biaya  untuk memproses dan mengurus nasabah. Kamudian timbul  ide adanya engineering fee agar pialang tetap mendapatkan pendapatan yang wajar. Pengurus akan mengadakan pembahasan lebih intensif dengan AAUI dan OJK untuk mencarikan solusi.
SE ini juga menjadi perhatian karena pialang seolah-olah disamakan dengan intermediari asuransi yang lain, sepertinya hanya melihat dari sisi komisi saja, tapi tidak memperhatikan faktor kwalifikasi. Pialang asuransi mempunyai kriteria dan syarat-syarat tinggi yang sudah ditentukan oleh OJK. Ia harus berbentuk perusahaan, mengikuti seluruh peraturan pemerintah, memiliki modal sendiri, mempunyai tenaga ahli, ada  polis asuransi professional indemnity, sertifikasi keahlian, diawasi secara ketat OJK dengan mengirimkan laporan operasional secara berkala dan dikenakan sanksi jika tidak dapat memenuhi persyaratan. Sementara yang lain tidak harus memenuhi semua persyaratan itu. Akan tapi mereka mempunyai hak yang sama bersarnya dalam mendapatkan komisi. 

Agen tapi bertindak sebagai Pialang Asuransi
Sesuai dengan undang-undang perasuransian No. 40 tahun perbedaan yang paling menonjol antara agen dan pialang asuransi adalah, agen hanya boleh mewakili satu perusahaan asuransi saja sementara broker tidak terikat dengan salah satu perusahaan asuransi  karena ia mewakili tertanggung. Tapi saat ini semakin banyak agen asuransi yang mewakili beberapa perusahaan asuransi layaknya sebuah pialang asuransi, sementara mereka tidak mengikuti persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pialang asuransi. Mereka semakin menggerogoti pasar pialang asuransi. Pengurus akan terus mengingatkan pihak otoritas agar dapat melakukan tindakan dan law enforment karena tidak hanya merugikan industri pialang tapi juga merugikan nasabah. 

Fintech dan Digital Marketing
Aktifitas penjualan melalui Financial Technologi dan Digital Marketing semakin berkembang pesat. Pengurus meminta kepada pihak Otoritas agar memberikan petunjuk dan pengarahan atas transaksi seperti ini karena saat ini sudah banyak bermunculan penjualan produk asuransi melalui digital marketing tapi belum ada kejelasan tentang statusnya, apakah ia perusahaan asuransi, agen, pialang dan lain-lain. Hal ini perlu dipastikan agar nasabah tidak dirugikan. 

Pungutan Iuaran OJK
Anggota merasa keberatan dengan jumlah pungutan iuran OJK sebesar 1,2% dari pendapatan operasional (gross brokerage). Apalagi pada saat industri asuransi mengalami penurunan seperti sekarang ini. Pengurus sudah mengajukan permohonan kepada OJK untuk ditinjau dan sedang menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan RI. 

Penerapan POJK No. 70 mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Untuk memenuhi POJK ini APPARINDO bersama APARI sudah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia(LSPPI). Saat ini sedang dalam proses pembentukan kepengurusan baru setelah berakhirnya kepengurusan yang lama beberapa bulan lalu. Diharapkan pengurus baru dapat segera aktif dengan demikin proses sertifikasi sudah dapat segera dimulai. 

Data Statistik Perusahaan Pilang Asuransi dan Reasuransi
APPARINDO masih belum mempunyai data statistik sendiri. Data yang digunakan masih mengandalkan laporan tahunan OJK yang sudah agak terlambat. Secara umum data-data kegiatan industri broker asurans perode 2014 – 2015. Sementara untuk periode 2016 data belum tersedia.




Jenis
2014
2015
Naik/turun
Premi Direct
22,686,027
16,805,892
-26%
Premi Reasuransi
1,482,489
7,954,675
437%
Komisi Direct
2,924,489
1,757,690
-40%
Komisi Re
128,315
510,517
298%
Total Premi
24,168,517
24,760,567
2,45%
Total Komisi
3,052,373
2,268,207
-25,69%
 



























Fakta ini memperlihatkan bahwa antara 2014-2015 industri pialang asuransi mengalami penurunan pendapatan komisi sebesar 25%, atau sebesar 784 miliar rupiah. Penurunan terbesar berasal dari sektor harta benda sekitar 50%. Pada tahun 2014 pialang masih memberikan kontribusi untuk asuransi harta benda sebesasr 70% namun pada tahun 2015 turun menjadi hanya 50% saja. Secara keseluruhan terjadi penuruan kontribusi industri pialang asuransi  dari 41% pada tahun 2014 menjadi hanya 37% pada tahun 2015. Padahal pada periode sebelumnya peranan broker selalu diatas 50%.
Sesuai penjelasan dari pengurus, saat ini secara intensif masih terus mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya agar semua tantangan yang memberatkan anggota data diatasi dan dicarikan jalan keluarnya.

Mungkin saat ini adalah periode terberat dari perjalanan panjang APPARINDO. Pialang yang tugas utamanya mewakili kepentingan nasabah, kini perannya semakin berkurang. Hanya  melayani sebagian kecil nasabah.  Apakah ini murni keinginan nasabah  untuk  mengurus asuransinya sendiri? Ataukah ada  yang lain yang lebih qualified dalam memberikan jasa dan konsultasi sehingga layak mengambil alih peran pialang asuransi?

Saat ini  masih banyak masyarakat yang  mempunyai pemahaman yang keliru tentang peran dan fungsi pialang. Industri ini masih dianggap sebagai sekedar “tukang kutip” premi saja. Hanya mencari pendapatan komisi belaka. Oleh karena itu ia boleh saja ditekan, dimintai komisinya, diadu dengan yang lain atau bahkan diancam akan melakukan transaski langsung. Sementara di lain pihak pialang diminta untuk senantiasa memenuhi persyaratan  dan ketentuan otoritas. 

Meski tantangan saat ini berat, namun dengan segala kelebihan yang dimilikinya APPARINDO seharusnya  mampu mengatasi agar terus memberikan kontribusi terbesar untuk kemajuan industri asuransi Indonesia.

Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: