PAJAK



Image result for pajak

Tekanan untuk membayar pajak belum pernah sekeras dan semasif sekarang ini. Dan Itu tidak ada salahnya karena memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara. Penetapan pajak berdasarkan undang-undang yang diputuskan oleh pemerintah bersama dengan DPR. Cuman, karena kita dulu lebih santai karena tekanan dari kantor pajak  relatif kurang tegas. Bagaimana tidak, banyak wajib pajak yang dulu belum menjadi target, kini menjadi sasaran petugasa pajak. Para artis, pebisnis online, pemilik kendaraan dan sudah barang tentu para wajib pajak yang sudah ada. Semua mereka menjadi target pajak. 

Setahun lalu banyak wajib pajak yang kegirangan karena mendapatkan keringan dengan adanya program Tax Amnesty. Dengan proses yang relatif mudah dapat menghapus segala “dosa” pajak yang ada sebelumnya. Tidak sedikit yang berhasil mendapatkan manfaat dari kebijaksanaan ini, termasuk perusahaan kami L&G. 

Pajak merupakan sumber peneriman negara. Dananya menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan negara. Membayar hutang luar negeri, membayar gaji pegawai negeri, membiayai proyek-proyek pemerintah dan lain-lain. Dibandingkan dengan negara lain, tingkat keberhasilan penerimaan pajak Indonesia memang masih jauh tertinggal. Realisasi penerimaan pajak RI sampai akhir Agustus 2017 baru mencapai 52,5% dari target.  Di lain pihak pemerintah mempunyai pengeluaran yang luar biasa besar untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang begitu masif yang meliputi hampir di semua sektor di seluruh tanah air. Mungkin inilah yang membedakan kebijaksanaan pemerintah yang sekarang dengan yang sebelumnya. Pembangun infrastruktur itu adalah kebutuhan penting karena itu sarana untuk menghidupkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Seharunya semua infrastrukur itu dibangun pada pemerintahan sebelum-sebelumnya sehingga tidak diborong dalam satu periode seperti sekarang ini. Dengan demikian anggarannya tidak akan begitu besar hingga tidak sampai mengganggu pembiayaan yang lain. Infrastruktur kita memang sudah tertinggal dari tetangga kita Malaysia, Thailand dan Vietnam sementara kita harus bersaing dengan mereka dalam pasar bebas ASEAN (MEA). 

Minggu lalu saya mendapat “surat cinta” dari kantor pajak. Kami mendapat tegoran karena belum membayar PPN atas transaksi kami beberapa bulan sebelumnya. Padalah selama ini kami hanya mendapatkan tegoran secara lisan. Bagi kami sebagai broker asuransi, PPN menjadi dilema. Untuk transaksi asuransi umum (general insurance) rata-rata  masa tenggang pembayaran 30 hari sejak jaminan dimulai yang kami sebut sebagai Premium Payment Warranty (PPW). Kenyataannya, realisasi pembayaran dari nasabah bisa lebih lama lagi.  Rata-rata waktu pembayaran (payment period) dari nasabah itu 90 hari. Sementara kewajiban membayar PPN adalah sebulan (30 hari) setelah kami menerbitkan kwitansi penagihan. Sebagai solusi kami pernah menggunakan opsi transaksi berdasarkan cash basis atau kami membukukan transaksi setelah ada pembayaran dari nasabah. Tapi akibatnya kami menemukan dua kendala, pertama kami tidak bisa memonitor progress penagihan karena transaksi belum masuk ke dalam system. Kedua, produksi kami turun karena produksinya belum tercatat di dalam system,  sementara kami harus melaporkan hasil produksi kami ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala secara online. Jika hasil usaha kami turun atau negatif kami akan mendapat “warning” dari OJK padahal secara transaksi asuransi kami sudah mencapai target atau melebihi.

Ketika bertemu dengan petugas pajak, beliau dapat memahami penjelasan saya, walau secara diplomatis beliau menyampaikan bahwa ketentuan PPN merupakan kebijaksanaan dari kantor pusat. Ia menawarkan beberapa solusi yang masuk akal juga. Misalnya kami disarankan untuk menawarkan kepada nasabah agar mau membayar sebagian dulu dalam jangka waktu 30 hari agar kami dapat membayar pajak.  Walau tidak mudah kami akan coba melakukan alternatif ini. Dari pertemuan saya dengan petugas pajak saya mendapat impresi yang berbeda. Suasana kantor pajak kini terlihat seperti kantor bank, nyaman, bersih dan canggih. Sistim komputerisasinya hebat dan terupdate sehingga data setiap nasabah lengkap. Petugasnya kooperatif dan tegas. Mereka sangat sopan dan taktis dalam menghadap wajib pajak. 

So, pajak adalah kewajiban. Now, no place hide, tidak ada tempat bersembunyi, kantor pajak punya informasi lengkap. Membayar pajak berarti ikut mensukseskan pembangunan negera.Mempermainkan pajak beresiko masuk bui. Salah satu  pertanyaan yang sering diajukan orang ketika membayar pajak adalah, kalau kita bayar pajak nanti kita dapat apa? Kalau di negara lain, wajib pajak akan menikmati hasilnya pada saat mereka memerlukan bantuan atau ketika mereka tua. Bagaimana di Indonesia, hm.... siapa yang bisa menjawab??
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: