Sejarah Sarik Laweh - oleh H. Mansyur Arifin (Almarhum)

Assalamualikum,


Sidang pembaca yang budiman,

Untuk mengenang Ayahanda kami H. Mansyur Arifin yang meninggal dunia pada  Februai 2016 lalu, saya ingin mengunggah tulisan beliau yang ditulis tahun 2009. Tulisan ini sudah pernah saya muat di blog Sarieklaweh.com  dan juga sudah dimuat ulang di blog lain oleh saudara saya.

Tulisan ini beliau buat berdasarkan penelitian,  buku referensi, mengikuti seminar dan melakukan penelitian di perpustakaan. Saya sempat berkali-kali menemani ayah ke kantor Arsip Nasional di Jakarta untuk mencari salinan peraturan pemerintah Hindia Belanda. Mengantar beliau bertemu dengan pak Amran sang penulis buku. Ke toko-toko buku Gunung Agung, Gramedia dan lain-lain untuk melengkapi tulisan beliau ini.

Pada saat menulis "desertasi" ini usia ayah sudah 78 tahun, sudah cukup tua. Beliau mengetiknya sendiri dengan mesin ketik. Tapi karena sudah menjadi minat dan ingin mewariskan ilmunya semua itu beliau lakukan dengan penuh semangat.

Tulisan ini bagus untuk dijadikan ilmu dan pengetahun sejarah untuk lebih memahami Luak Limo Puluah dan nagari Sarik Laweh. Peristiwa yang bahas sebagian besar  terjadi 200 tahun lalu. Kini tatanan hidup bermasyarakat sudah berlainan sehingga kondisi di masa lalu mungkin tidak berkaitan langsung  dengan kondisi di masa sekarang ini. Namun demikian ia tetap dapat dijadikan referensi untuk memahami budaya dan karakter masyarakat saat ini karena sifat dan karakter manusia sebagian besar berasal dari sifat generasi pendahulunya.

Semoga tulisan ayahanda ini menjadi ilmu yang bermanfaat sehingga bisa menjadi penghias kuburnya. Jika ada kata-kata yang tidak pada tempatnya, maksud dan tokoh yang ditulis tidak sesuai, kandungan isinya tidak memenuhi keinginan  sidang pembaca, mohon dimaafkan ayah kami.



LUAK LIMO PULUAH, NAGARI SARIAK LAWE DAN URANG TUO NAN LIMO PULUAH BESERTA KELOMPOK / JURAI

Luak Limo Puluah Koto didirikan oleh 50 (Limo Puluah) Urang Tuo yang turun dari dusun Pariangan Padang Panjang, mereka menuju ke sebuah lembah sebelah Utara gunung Sago yang dinamakan  Padang Siontah. Karena lembah ini dikelilingi oleh gunung dan bukit, dan kurang cocok untuk didiami kemudian mereka meneruskan perjalanan ke utara untuk mencari tempat yang lebih tinggi yang bisa mereka naiki bersama untuk leluasa melihat tempat dimana yang akan dipancang tempat mereka bermukim.

Menurut Rooy (Amran, 1980 : 62 – 63), mereka sampai di sebuah bukit yang di atasnya ada tanah yang rata. Dari sinilah mereka mengamati dan memandang kearah Utara, Timur dan Selatan untuk mencari daerah yang akan dipancang untuk dijadikan tempat pemukiman dan tempat menetap bagi anak keturunan mereka dikemudian hari.



Setelah memperhatikan dengan cermat, empat puluh sembilan dari Urang Tuo nan Limo Puluah tersebut meninggalkan Bukik Baanta secara berombongan dan berkelompok menuju ke berbagai tempat, seperti:

  1. Tiga orang dan ditambah dengan seorang yang tetap di Bukik Baanta mendiami lembah nan Panjang yang disebut orang juga “Pasak Bosi Urang nan Limo Puluah”.
  2. Sebelas orang berpencar menuju arah Utara dan Timur yang juga disebut Ronah Limo Puluah atau Pasak Timbago Urang nan Limo Puluah.
  3. Delapan orang menuju ke Selatan yang disebut Urang Luhak atau Pasak Loyang Urang nan Limo Puluah.
  4. Empat orang menuju kaki Gunung Sago atau Situjuah atau disebut Pasak Jalujua Urang nan Limo Puluah
  5. Delapan orang menuju arah Timur atau Bukik Limbuku dan sekitarnya, disebut Urang Pasak Ruyuang Urang nan Limo Puluah.
  6. Sepuluh orang lagi menuju kearah Timur kaki gunung Sago yang disebut Urang Baromban Bosa Urang nan Limo Puluah.
  7. Sisanya lima orang lagi juga menuju ke Timur yaitu tepian Batang Kampar yang disebut Urang Limo Koto Kampar.

Wilayah dan Sistem Pemerintahan
  1. Setelah masing-masing sampai ditempat yang dituju yaitu tempat yang mereka perkirakan bagus untuk ditempati, pertama sekali yang mereka kerjakan ialah memancang wilayah yang akan dijadikan tempat pemukiman dan dapat berusaha untuk anak kemenakan mereka dikemudian hari.
  2. Mereka membentuk pemerintahan menurut aturan yang dibawa dari dusun Tuo Pariangan Padang Panjang seperti: a. Tiap-tiap Urang Tuo mengangkat seorang yang patut atau tepat untuk menjabat sebagai Mamak Kepala Waris dengan kewajiban memelihara Sako dan Pusako.b. Mengangkat seorang yang bijak bestari yang dapat menghimpun pendapat yang tumbuh di tengah anak kemenakan dengan kedudukan sebagai Hulu Andiko. c. Mengangkat seorang diantara keluarga terdekatnya yang dalam ilmu dan akhlaknya termulia untuk menjadi Imam, guru dan hakim didalam keluarganya. Kusuik nan kamanyalasaikan, karuah dan kamanjaniahkan.
  3. Bahwa di Luak Limo Puluah Koto, ada tiga Balai tempat bertemu Urang Tuo nan Limo Puluah, di balai inilah segala masalah yang tumbuh diantara Urang Tuo nan Limo Puluah dibicarakan dan diselesaikan menurut patutnya, yaitu: a. Balai godang di Bukik Baanta, balai ini tempat memutus yang telah gantiang dan menabuk nan alah biang. b. Balairung sari di Guguk, balai ini tempat mencari sebab-sebab yang menimbulkan masalah diantara Urang Tuo nan Limo Puluah, lalu dibawa ke Balai Godang di Bukik Baanta untuk ganting diputus dan biang akan ditabuak bersama . . Balai Bonsu di Bangkinang, dibalai ini dibicarakan masalah yang timbul di rantau Urang nan Limo Puluah.
  4. Masing-masing Balai tersebut dipimpin oleh:
a. Balai Godang, dipimpin oleh:
1) Datuak Suridano, urang Tuo Koto nan Tuo Bukik Baanta
2) Datuak Rajo Sutan Bagindo, Urang Tuo nan di Giring-Giring.
b. Balairung Sari di Guguk dipimpin oleh:
1) Datuk Rajo Pangulu, Urang Tuo di Guguk
2) Datuk Majo Mangkuto, Urang Tuo di Balai Mansiro
3) Datuk Malano Kotik, Urang Tuo di Simalanggang
c. Balai Bonsu di Bangkinang dipimpin oleh Datuak Bandaro Sati di Bangkinang serta Urang Tuo di kuok, Salo, Air Tiri dan Rambio.

Di Minangkabau, tiap Koto berdiri sendiri dalam segala hal dan bisa yang menghubungkan antara satu Koto dengan Koto lainnya hanya kesatuan pokok yang dibawa dari Dusun Tuo Pariangan Padang Panjang. Stibbe (Amran, 1980:62)
Penghulu yang di Luak Limo Puluah tidak diangkat dengan surat keputusan pemerintah, hanya dengan pusakonya (Amran, 1980:69)

SUMBANGSIH PERANG PADERI
Ekspedisi Kerajaan Singosari
  • Pada tahun 1235, oleh raja Kerajaan Singosari yang pada waktu diperintah oleh Kertanagara diperintahkan untuk menaklukkan Kerajaan Melayu di Jambi yang dikuasai oleh raja Mauliadarma Dewa. Raja Jambi ini melarikan diri ke hulu sungai Batang Hari, akhirnya sampai di Tanjung Bungo. Karena tanah ini sudah bagian dari Datuak Bandaro Kuniang dari Minangkabau dari Koto asli maka raja Jambi mohon perlindungan beliau. Oleh datuk Bandaro Kuning diizinkan dengan syarat Raja Jambi ini hanya bertempat tinggal saja dan tidak mengembangkan kekuasaannya serta mesti mematuhi aturan yang berlaku di Minangkabau
  • Pada abad XV masuklah agama Islam ke tanah Minangkabau melalui pantai Barat, kemudian pada abad XVII masuk lagi ajaran agama Islam yang dibawa Arraniri melalui Masang dimana dalam satu ikrar Ulama Minangkabau di Masang tersebut pada akhir abad XVII dalam satu ikrar Ulama Minangkabau di Masang bahwa Minangkabau diberlakukan dasar pandangan dan falsafah hidup “Syarak mangato, Adat mamakai”. Tapi Raja Minangkabau tidak dapat menerima ikrar ini. Pada waktu Tuanku Lintau kembali kekampungnya di Lintau setelah pernyattan ikrar tersebut, beliau mendapati ada anggota keluarga raja Pagaruyung yaitu Tuanku nan Bakuni sedang manyabung ayam dan juga berjudi. Kejadian ini tidak dapat diterima oleh Alim Ulama dan rakyat kecuali rakyat Tanjung Barulak, Saruaso dan Padang Ganting. Untuk menyelesaikan masalah ini, diadakan musyawarah antara Tuanku Lintau dengan keluarga Kerajaan, dalam musyawarah ini terjadi keributan antara keluarga Raja dengan alim ulama bahkan dari pihak keluarga raja banyak yang terbunuh. Raja beserta seorang cucunya Sutan Bagagarsyah dapat melarikan diri.
  • Pada tahun 1818 raja Pagaruyung yang dijabat oleh Sutan Bagagarsyah minta perlindungan ke Pemerintahan Inggris di Bengkulu. Pemerintah Inggris di bawah pimpinan Gubernur Raffles menolak. Pada tahun 1819 terjadilan pemindahan kekuasaan dari Inggris ke Pemerintahan Hindia Belanda dan sesuai dengan perjanjian London yaitu seluruh daerah kekuasaan VOC yang disebut Inggris dikembalikan kepada Belanda. Setelah perjanjian tersebut pada tanggal 10 February 1820 Pagaruyung, Sungai Tarab, Saruaso, Tanjung Barulak dan Padang Gantiang diserahkan ke pemerintahan Hindia Belanda oleh Raja Pagaruyung Sutan Bagagarsyah yang diterima oleh Residen De Puy.
  • Penyerahan beberapa daerah oleh Raja Pagaruyung ini oleh Belanda ditafsirkan bahwa seluruh tanah Minangkabau telah diserahkan ke tangan Belanda, namun rakyat Minangkabau tidak menerima ini, maka terjadilah perlawanan antara rakyat Minangkabau yang dipimpin oleh alim ulama yang disebut Perang Paderi. Dalam peperangan ini pihak Belanda banyak menderita kerugian, maka Belanda berusaha menjalin perdamaian dengan pimpinan Paderi di Bonjol dengan perantaraan seorang Belanda yang bernama Van den Berg yang ditanda tangani pada 22 January 1824 yang isinya terasa berat sebelah yang hanya menguntungkan pihak Belanda. (Amran, 1980:425). Pada bulan Maret 1824, terjadi lagi peperangan antara Belanda dan Paderi, puncak dari pertempuran ini terjadi pada bulan April 1824 di Magek, dalam pertempuran ini terbunuh Komandan merangkap Residen Sumatera Barat Kolonel De Raff, sedang di pihak Paderi terbunuh pula seorang pemimpin perang dari Luak Limo Puluah Tuanku Rajo dengan panggilan Tuanku nan Paik dari suku Jambak Koto Tuo Giring-Giring (Baruah Andaleh).
  • Dengan meninggalnya De Raff, pemerintah Belanda mengirim penggantinya Reiders de Stuers. Penggantinya ini tidak meneruskan politik perang dari pendahulunya. De Stuers mencari hubungan dengan Tuanku Lintau melalui seorang saudagar Arab yang bernama Said Al Jufri. Orang ini berhasil menghubungi Tuanku Lintau, Tuanku Dibawah Tabiang, Tuanku di Guguk, Tuanku nan Renceh dan Tuanku nan Saleh, masing-masing dari Lintau, Limo Puluah Koto, Agam dan Koto Laweh Padang Panjang.Pada tanggal 31 Oktober 1825, utusan sampai di Padang yang disambut langsung oleh De Stuers, pada tanggal 1 November 1825 di mulailah perundingan dengan hasil antara lain pada point 2 berbunyi: Pemerintah Belanda mengakui dan menghormati kekuasaan Paderi atas Lintau, Limo Puluah Koto, Agam dan Koto Laweh dan berjanji akan hidup damai. Perjanjian ini ditanda tangani pada tanggal 15 November 1825. dengan Surat Keputusan nomor 8 tanggal 24 Desember 1825 persetujuan itu disyahkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
  • De Stuers diganti pada tahun 1830 oleh Mac Gilafri seorang sipil dan pada 1831 digantikan oleh Letnan Kolonel Elout membawa misi dari Gubernur Jenderal Van Den Bosch, akhirnya ia menarik diri dari pemerintahan dan diganti oleh anaknya Jacob Elout pada 4 Maret 1831.Letkol Jacob Elout membawa misi dari Gubernur Jederal Van Den Bosch untuk melaksanakan Cultur Stelsel (tanam paksa) Elout membawa misi dari Gubernur Jenderal Van Den Bosch Sumatera Barat sangat cocok untuk tanaman yang dibutuhkan di pasar dunia. Sebagai kepala pemerintahan di Indonesia Van Den Bosch sangat antusias sekali untuk menguasai secepatnya daratan di Bovenlanden. Untuk melaksanakan maksudnya ini Belanda memperalat kelemahan yang ada di dalam perjanjian Plakat Panjang II.
  • Pada tahun 1931 terjadi kembali perang besar secara serentak di seluruh Minangkabau melawan Belanda yang oleh Belanda disebut sebagai Pemberontakan (Amran, 1980 : 522)
Pada 1832 Agam dan Limo Puluah Koto dapat diduduki oleh Belanda, dalam hal ini Belanda dibantu oleh Pasukan Melayu yaitu orang-orang binaan Belanda, menjadi mata-mata dan kaki tangan Belanda yang oleh Belanda disebut gerombolan Melayu yang kerjanya diwaktu perlawanan mereka lari pontang panting dan diwaktu lawan mundur mereka menyerbu untuk merampas harta lawan.

Setelah Limo Puluah Koto dan Agam diduduki pada tahun 1832, Letnan Kolonel Elout melanjutkan perang menuju Bonjol. Serangan Belanda ini disambut oleh rakyat dengan perlawanan gigih sekali sehingga Belanda banyak kehilangan tentaranya. Baik juga dikutip pikiran dari pengarang sebelumnya Elout ini seorang yang berpandangan luas, tapi sesudah terjadinya pemberontakan 11 Januari 1835 itu dia jadi berubah, tindakan yang diambilnya terhadap rakyat dengan memperalat gerombolan Melayu dimana sebelumnya tidak disenanginya. (Amran, 1980:551). Bonjol diduduki dan dikuasai setelah Tuanku Imam Bonjol ditangkap dan Dibuang pada tahun 1837. Belanda meneruskan penaklukannya ke Rao dan Tambusai, Rao dapat diduduki dan peperangan di Tambusai yang dipimpin oleh Tuanku Saliah berakhir tahun 1845 setelah menghilangnya Tuanku Tambusai.

SARIAK LAWEH DALAM PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
DI SUMATERA BARAT
Sistem Pemerintahan
Setelah semua perlawanan dari Paderi dikalahkan, sekarang tiba saatnya Pemerintah Belanda memikirkan langkah selanjutnya untuk mencapai tujuannya. Sebagaimana telah diterangkan pada Bab II point 6 diatas bahwa tujuan dari Pemerintah Belanda yang utama ialah bagaimana melaksanakan program Cultur Stelsel (tanam paksa) di Sumatera Barat, maka yang pertama dipikirkan adalah sistim pemerintahan.

Untuk ini, Elout meneruskan rencana yang telah dimulai oleh pendahulunya seperti De Puy dan Rieder de Stuers dengan perbaikan disana sini sesuai dengan situasi pada waktu itu. Dalam pemerintahan Rieders de Stuers orang yang diangkat untuk menjalankan pemerintahan itu adalah orang-orang kepercayaan Belanda bekas gerombolan Melayu, De Roy (Amran, 1980:75)
Susunan Pemerintahan yang terbit tahun 1850 adalah sebagai berikut: Kegen, Laras, Penghulu Kepala atau Pangulu Suku, Penghulu Rodi dan Penghulu Kampung (Amran, 1980:75). Semua ini diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah Belanda, begitu juga orang/pejabatnya adalah orang yang dipercaya. Jika sebelumnya orang-orang yang membantu Belanda ini tidak diangkat, sekarang menjadi kebalikannya, orang inilah yang diutamakan.

Khusus untuk Luak Limo Puluah Koto, Belanda membentuk 10 Nagari yang diistimewakan, (Amran, 1980:465), yaitu :
  1. Sariak Laweh
  2. Guguk
  3. Koto Laweh
  4. Suliki
  5. Mungka
  6. Air Tabik
  7. Taram
  8. Sarilamak
  9. Simalanggang
  10. Kota Payakumbuh
Dalam pelaksanaan Cultur Stelsel, guna memudahkan penanaman kopi, maka oleh Belanda digabungkan dua Koto Urang nan Limo Puluah yang menguasai tanah Ulayat yang akan ditanami kopi tersebut yaitu Koto nan Tuo Bukik Baanta dan Koto Tuo Giring-Giring. Adapun Nagari Sarik Laweh semasa Pemeirntahan Belanda waktu itu adalah di tanah ulayat Datuak Rajo Sutan Bagindo Urang Tuo nan Limo Puluah di Koto Tuo Giring-Giring yang dijadikan gudang penyimpanan barang (Vaak Huis) oleh Belanda, dimana pekerja dan rakyatnya didatangkan dari keluarga pembantu Belanda (Helpbedden) yang kebanyakan berasal dari luar Minangkabau, orang inilah yang kemudian berkembang menjadi anak kemenakan dan rakyat Sarik Lawe. Mereka tidak mempunyai hubungan sejarah maupun silsilah Adat dengan orang asli Sarik Laweh.

Adapun orang Melayu pengikut Belanda dibandingkan dengan orang Paderi, menurut Boelhouver: “Kita membandingkan dengan orang Paderi, Dulu bermusuhan sekarang berteman, tapi mereka berbeda sekali baik mengenai pakaian, kelakuan maupun kebiasaan. Sebagian asyik mengisap candu sedangkan yang lain melihat kebiasaan itu merasa jijik, sebagian sibuk berjudi dan berteriak-teriak sedang yang lain sungkan mengerjakanya. Suatu pandangan yang mengasyikkan juga melihat orang Paderi yang kekar dan berotot jika dibandingkan dengan pasukan-pasukan pembantu kita. (Amran, 1980 : 540)

Penyempurnaan Pemerintahan

Dengan telah ditaklukkannya seluruh tanah Minangkabau oleh Belanda, Bovenland (Amran, 1980 : 75), pemerintahan di Minangkabau dibentuk oleh Residen Komandan Jacob Elout yang berpedoman kepada keputusan Gubernur Jenderal nomor 18 tanggal 4 November 1823 dan juga disesuaikan disana sini sesuai situasi setempat dalam hal ini termasuk pejabat-pejabatnya seperti telah disebutkan diatas bahwa jika dahulu orang gerombolan Melayu yang membantu Belanda tidak diikutkan dalam pemerintahan, sekarang mereka malah menjadi pokok. (Amran, 1980 : 527)

Sariak Lawe dibentuk

Tugas orang yang diangkat menjadi Pangulu suku, Pangulu Rodi ini adalah untuk menjalankan perintah-perintah Belanda demi kelancaran tanam paksa (Cultur Stelsel) serta memungut blasting (pajak) dan melindungi perdagangan Belanda. Di Sariak Lawe, orang-orang ini selain menjalankan tugas pokoknya juga merampas harta penduduk asli seperti sawah, kebun dan ternak.
Panghulu suku yang diangkat Belanda di Sariak Lawe adalah:
  1. Datuk Rajo Junjungan
  2. Datuk Indo Marajo
  3. Datuk Majo Bosar
  4. Datuk Simarajo nan Kayo
Sedang Pangulu Rodi yang diangkat Belanda adalah:
  1. Datuk Damuanso
  2. Datuk Tumbiro Dirajo
  3. Datuk Parapatiah
  4. Datuk Tunaro nan Basudu Omeh
Pucuak adat adalah Datuak Bandaro NBO.

Tuanku Dibawah Tobiang
Tuanku Dibawah Tobiang sebagaimana dalam tulisan sumbangsih perang Padri diatas (point 5), adalah kaum Datuk Suridano, suku Melayu, di Koto nan Tuo Bukik Baanta. Beliau ini mempunyai empat saudara, dua laki-laki dan dua perempuan. Laki-laki pertama atau yang tua bernama si Antau gelar Datuk Suridano dan yang kedua bernama si Kaji gelar Tuanku Bagindo. Karena mendirikan Surau dibawah Tabing maka oleh kawan-kawan beliau diberi julukan Tuanku Dibawah Tobiang. Beliau ini pernah mengaji sampai ke masang sama Tuanku Lintau.
Adapun dua saudara beliau yang perempuan, yang tua bernama si Kanan dan yang muda bernama si Begok. Yang tua tidak melahirkan anak laki-laki dan yang muda melahirkan dua anak laki-laki. Untuk seterusnya H. Mansyur Arifin gelar Angku Bagindo sebagai penulis insya Allah dalam Bab lain akan dapat menjelaskan bahwa masih merupakan keturunan generasi ke-4 setelah Tuanku Dibawah Tobiang. Keturunan asli yang dapat bertahan hidup dan tetap menunjung tinggi Adat Lamo Pusako Usang serta sesuai dengan semangat kemerdekaan yang tertuang dalam UUD 45 yang berarti masih berhak untuk menguasai ulayat yang telah digariskan secara turun menurun.

Sebagai kesimpulan, sangatlah jauh perebedaan antara Sariak Lawe yang dibentuk Belanda tahun 1850-an dengan kedua Koto Tuo nan Limo Puluah yang sebenarnya, dimana sebelum Belanda datang telah ada kesatuan adat dengan susunan yang jauh berbeda pula, orang Sariak Lawe sekarang memakai Pucuak Adat dan IV suku, mereka memakai “Adat bajanjang naik batanggo turun” (adat Koto Piliang) sedangkan urang nan Limo Puluah hanya punya Hulu Andiko serta memakai “duduak nan bahamparan, tagak nan saedaran” (adat Bodi Chaniago)
Koto nan Tuo, 1 January 2009
Penulis
H. Mansyur Arifin glr Angku Bagindo
Mamak Kapalo Warih
Suku Melayu, Bukik Baanta

DAFTAR PUSTAKA
  1. SUMATERA BARAT SEBELUM PLAKAT PANJANG, Rusli Amran, Penerbit: Sinar Harapan, Jakarta(1980)
  2. PENGANTAR HUKUM ADAT, Prof. DR. Mr. Sukanto, Penerbit: Jembatan, (1952)
  3. SEJARAH INDONESIA, Sanusi Pane, Penerbit: Balai Pustaka (1952)
  4. THE HISTORY OF SUMATERA, Marsden, Penerbit: London (1676)
  5. TAMBO ALAM MINANGKABAU, Edwar Jamaris, Penerbit Balai Pustaka
  6. ADAT RECHT VAN MINANGKABAU, Mr. Van Vollehoffen, Penerbit: Nord Koloff, Leiden (1912)
  7. FILSAFAT MINANGKABAU, Prof. Mr. Moh. Nasrun, Penerbit: Fasco, Jakarta (1955).
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: