Aspek Asuransi dari kecelakan TRIGANA AIR 16 Agustus 2015



Sehari menjelang bangsa Indonesia memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaannya yang ke 70, bangsa ini dikejutkan dengan berita duka atas jatuhnya pesawat penumpang TRIGANA AIR dengan nomor BK YRN di bukit Bintang Papua kira-kira 11 menit sebelum mendarat di Oksibil, Propinsi Papua  setelah lepas landas dari bandara Sentani pada pukul 14.22 WIT.

Ini kecelakaan pesawat yang kedua dalam rentang waktu sekitar 2 bulan setelah sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2015 pesawat angkut jenis Hercules milik TNI angkatan udara jatuh di tengah-tengah keramaian kota Medan menewaskan semua penumpangnya. 

Kecelakaan ini memperpanjang catatan buruk sejarah penerbangan Indonesia. Setelah sebelumnya pesawat Air Asia Air Bus A320 pada tanggal 28 Desember 2014 lalu jatuh di perairan selat Karimata yang menewaskan seluruh penumpang dan awaknya yang berjumlah 162 orang. Televisi dunia CNN dalam ulasan beritanya sehari setelah kecelakaan mengatakan bahwa Indonesia sekarang termasuk ke dalam kelompok negara dengan tingkat kecelakaan pesawat paling tinggi di dunia. Hal ini sejalan dengan perkembangan pesat industri penerbangan dengan jumlah penerbangan dan penumpang yang meningkat secara signifikan selama sepuluh tahun belakangan ini. Sayang peningkatan ini tidak diiringi dengan peningkatan kwalitas sumber daya manusia khususnya tenaga pilot dan awak kapal karena kurangnya sarana pendidikan dan sekolah penerbangan yang baik. Selain itu masih terbatasnya sarana keselamatan dan perlengkapan penerbangan. 

Kecelakaan ini akan semakin meningkatkan kekhawatiran industri asuransi dunia ketika akan mengasuranskan pesawat terbang yang dimiliki oleh maskapai di Indonesia atau yang dioperasikan di Indonesia. Ini dapat meningkatkan premi asuransi. Atau bahkan akan ada perusahaan asuransi dan reasuransi dunia yang tidak bersedia lagi mengasuransikan.
Berikut ini beberapa aspek yang berkaitan dengan asuransi dari kecelakaan ini:

1.      In Flight Insurance – Hull
Sebagai maskapai penerbangan yang sudah berpengalaman dapat dipastikan bahwa badan pesawat (hull) ini diasuransikan. Proses penyelesaian klaim mestinya sudah mulai berlangsung.

2.      Passenger Liability Insurance – Asuransi atas penumpang
Sudah ada jaminan asuransi sesuai dengan standard internasional maupun yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Untuk mengurus klaim ahli waris perlu memberikan bukti-bukti bahwa si korban adalah anggota keluarganya.

3.      Public Liability – Asuransi Tanggung Jawab hukum
Karena pesawat jatuh di pegunungan yang jauh dari pemukiman penduduk dan harta benda, besar kemungkinan tidak ada klaim yang berasal dari pihak ketiga

4.      Life Insurance and Personal Accident – Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri
Bagi penumpang yang mempunyai jaminan asuransi sendiri, ahli waris dapat mengklaim ke perusahaan asuransi yang menjamin karena secara umum kecelakaan ini bisa diganti oleh perusahaan asuransi karena termasuk ke dalam “regular flight” atau penerbangan berjadwal

5.      Cargo Insurance – Asuransi Barang
Barang-barang yang diangkut oleh pesawat yang rusak/hilang bisa diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan international (lihat disini). Khusus untuk barang-barang yang diasuransikan secara terpisah oleh pemiliknya  dalam bentuk Air Cargo Insurance, dapat dipastikan akan diganti oleh perusahaan asuransi. Proses klaimnya sederhana, cukup dengan menunjukkan airway bill atau dokumen pengiriman lainnya.


Musibah adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Ia datang pada saat yang tidak terduga. Namun kita tetap berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengatasinya. Ketika musibah itu terjadi juga, kita harus bisa menerimanya sebagai takdir dari Tuhan. Akhirnya kepada keluarga dan ahli waris yang ditinggalkan semoga diberi kekuatan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. 

lngrisk.co.id
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: