7 Tips Mengurus Klaim Asuransi Banjir


Seorang karyawan kami menyampaikan bahwa ketinggian air di dearah Kebon Jeruk, Tanjung Duren dan sekitarnya ketinggian air sampai setinggi dada orang dewasa. Hampir semua rumah tergenang air dan banyak mobil-mobil yang terendam di dalam garasi. Demikian juga kalau dilihat dari liputan di telivisi memperlihatkan banyak rumah asset berharga yang tergenang air. Hampir dipastikan akan banyak terjadi kerusakan dan kehilangan barang-barang berharga milik warga yang hanyut dan rusak karena air.

Beruntunglah bagi mereka yang sudah mengantisipasi bencana ini dengan membeli jaminan asuransi banjir karena ini saatnya mereka untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Bagi yang belum membeli jaminan asuransi ini saatnya bagi anda untuk mulai membeli asuransi.
Agar proses penyelesaian klaim asuransi anda dapat berjalan dengan baik dengan penggantian yang maksimal dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berikut ini kami sampaikan beberapa tips untuk Anda;

  1. Kalau anda yakin bahwa anda sudah mengasuransikan asset anda rumah, kendaraan, stok barang, pabrik serta mesin-mesin Anda, segera cari Polis Asuransi atau kontrak agen dan broker  asuransi Anda. Jika tidak diketemukan anda bisa menghubungi pihak agen/broker asuransi yang menjamin asuransinya. Kalau anda menggunakan jasa  broker maka mintalah bantuan mereka karena mereka pasti mempunyai salinan polis asuransi Anda.
  1. Jika polis asuransinya sudah diketemukan segera lihat ”luas jaminannya” atau ”conditions”nya apakah ada jaminan kebanjiran atau kalau polisnya dalam bahasa Inggris jaminan itu tertulis policy extensions ”Flood, Storm, Tempest and Water Damage”. Perlu di catat bahwa jaminan asuransi Banjir tidak otomatis termasuk di dalam setiap polis asuransi.
Khusus untuk kondisi asuransi Kendaraan Bermotor yang terbaru (PMK 74) jaminan banjir harus dengan penambahan premi, bisa jadi polis asuransi mobil anda belum diperluas dengan jaminan banjir.

  1. Kalau pasti bahwa resiko banjir dijamin di dalam polis asuransi Anda maka segeralah memberitahu perusahaan asuransi anda dengan membuat Laporan Klaim Tertulis dengan menyebutkan nomor polis dan kerusakan yang terjadi dan minta mereka untuk segera melakukan peninjauan kepada barang-barang yang rusak. Ingat ada batas waktu pelaporan klaim misalnya maximum 3 hari, 7 hari ataupun 30 hari sejak kejadian, jangan sampai batas waktu itu terlewati agar klaim anda tidak ditolak.
  1. Jangan lakukan  perbaikan sebelum pihak asuransi datang. Namun jika kondisinya anda tidak bisa lagi menunggu maka ambil foto-foto dari barang-barang yang rusak dan untuk diserahkan sebagai bahan bukti. Khusus untuk kerusakan mobil minta pihak asuransi mengirimkan mobil dereknya dan minta persetujuan mereka untuk membawa ke bengkel yang direkomendasikan oleh asuransi.
  1. Bekerjasamalah dengan pihak Agent atau Broker anda mempersiapkan semua data-data yang diperlukan oleh pihak asuransi. Jika perusahaan asuransi menunjuk jasa Loss Adjuster maka berikan bantuan atau informasi yang mereka perlukan agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat.
  1. Mungkin akan ada perbedaan di dalam menilai besarnya kerugian yang terjadi antara Anda dengan Perusahaan Asuransi. Carilah titik temu atau kondisi ”win-win”. Jangan lupa ada fator Deductible atau resiko sendiri yang akan mengurangi nilai klaim anda.
  1. Jika semua informasi yang diperlukan dapat Anda disediakan dengan waktu cepat maka klaim asuransi ini dapat diselesaikan secepatnya.Antara 1 bulan sampai 3 bulan tegantung komplikasi dan besarnya klaim.
Demikian tips dari kami semoga bermanfaat, jika anda memerlukan bantuan kami silakan kirimkan e-mail ke taufik.arifin@lngrisk.co.id 

”ACCIDENT CAN HAPPEN ANYWEHRE, ANYTIME AND TO ANYONE”

lngrisk.co.id
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: