Kecelakaan Jembatan Ambruk di Tol BSD - Ada Asuransi?


Kecelakan jalan raya kembali terjadi di sekitar Bintaro. Sekitar dua tahun lalu ada tabrakan KLR dengan truk tanki di persimpangan Kodam. Beberapa orang meninggal dunia.
Kemarin terjadi lagi, jembatan penyeberangan jalan Tol BSD - Tanah Kusir rubuh tertabrak truk pengangkut crane. Hingga pagi ini reruntuhan jembatan masih belum terangkat. Tadi pagi jalan tol dari dan ke BSD masih ditutup. Saya menyaksikan sendiri betapa kosongnya jalan tol dari Bintaro mengarah ke Tanah Kusir yang biasa mengular tak ada putusnya. Kalau dilihat dari besarnya puing yang harus diangkat, saya perkirakan paling cepat baru nanti malam jalan tol BSD baru bisa dilalui. 

Sekarang mari kita tinjau kecelakaan ini dari aspek asuransi. Sebagai "tukang asuransi" saya ingin membagikan pandangan saya dari sudut manajemen resiko dan asuransi. Kebetulan jalan tol ini sekitar 10 tahun lalu pernah menjadi klien saya. 
  1. Penyebab kejadian. Menurut keterarang polisi bahwa jembatan rubuh akibat ditabrak oleh truk pengangkut crane (alat berat pengangkat alat) yang ukuruannya lebih tinggi dari jembatan. Ketika truk melewati jembatan ada bagian dari crane yang menonjol sehingga mendorong badan jembatan akibatnya jembatan bergeser dan jatuh. Ada tindakan pencegahan yang luput, dimana seharusnya pada saat truk masuk ke jalan tol sudah ada portal yang membatasi truk berukuran besar dan tinggi. Seingat saya memang tidak ada portal di pintu masuk tol dari BSD.
  2. Jaminan asuransi. Jika manajemen jalan tol ini masih konsisiten dengan pentingnya jaminan asuransi, mestinya ada jaminan asuransi yang berlaku. Jaminan asuransi yang tepat untuk ini adalah Civil Engineering Completed Risk (CECR). Luas jaminannya mirip dengan Property All Risks (PAR) yang biasa digunakan untuk bangunan biasa. Pertanyaannya sekarang apakah jembatan itu masuk di dalam "property insured" atau barang yang dimasukkan di dalam polis asuransi. Ada dua kemungkinan, pertama jembatan itu memang merupakan bagian dari jalan tol, kedua jembatan itu menjadi asset PEMDA sehingga tidak termasuk di dalam polis asuransi yang terbitkan oleh penelola jalan tol. Jika masuk dalam asset yang dijamin di dalam polis asuransi pengelola tol, besar kemungkinan kerusakan jembatan ini dijamin oleh asuransi. 
  3. Impact of vehicle. Penyebab utama dari kecelakaan ini adalah impact of vehicle yang hampir di dalam setiap polis asuransi CECR dan PAR selalu dijamin. 
  4. Berapa nilai keugian? Terus-terang saya tidak punya gambaran pasti, tapi menurut perkiraan saya berkisar antara 5 S/D 10 milyar.
  5. Bagaimana proses penggantiannya? Besar kemungkinan asset ini diasuransikan melalui broker asuransi (seperti saya dulu). Broker asuransinya, saya yakin sudah merespons saat ini dengan menemui pengelola tol. Kemudian memberi laporan resmi kepada pihak asuransi (loss notification). Karena nilai klaim ini cukup besar biasanya pihak perusahaan asuransi akan menunjuk Loss Adjuster (perusahaan asuransi penilai)
  6. Apakah proses pengangkatan puing bisa terus dilakukan, sementara menunggu pihak asuransi? Puing harus segera diangkat untuk mempercepat pemulihan lalu lintas dan yang penting untuk mengurangi kerugian ekonomis. Dengan adanya foto-foto dan laporan dari petugas sudah cukup bagi perusahaan asuransi dan loss adjuster untuk mulai melakukan tugas loss adjustment. Tinggal ditambah dengan perhitungan biaya pembanguna kembali.
  7. Apakah biaya pengangkatan puing bisa diganti oleh perusahaan asuransi? Sekali lagi, pastikan dulu bahwa jembatan ini termasuk di dalam asset yang dijamin di dalam polis asuransi. Karena kalau tidak, biasanya PEMDA tidak mengasuransikan assetnya. Jika dijamin, biasanya ada klausula "Romoval of debris" atau biaya pembersihan puing di dalam polis sehingga biaya yang wajar dapat diganti oleh perusahaan asuransi.
  8. Apakah pemilik truk dan sipengemudi bisa dituntut oleh pihak asuransi? Untuk tuntutan karena kecelakaan jalan raya maka itu urusan polisi. Sipemilik dan pengemudi truk bisa dituntut oleh pihak asuransi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Perusahaan asuransi akan meminta hak subrogasi (subrogation right) dari pemilik tol. Hal ini baru dilakukan setelah pihak asuransi melakukan pembayaran klaim ganti rugi kepada pihak pengelola jalan tol. Apakah pihak asuransi berhasil atau tidak mendapat penggantian dari pemilik truk tergantung dari hasil negosiasi. 
  9. Apakah kehilangan pendapatan jalan tol selama ditutup diganti oleh perusahaan asuransi? Bisa, jika pengelola membeli jaminan asuransi Consequential Loss atau loss of income. Asuransi kehilangan pendapatan. Besarnya penggantian sebesar kehilangan keuntungan yang diharapkan selama jalan tol ditutup. Ingat, biasanya ada batas waktu minimal (time deductible) yang diperhitungkan. 
  10. Jika akibat kecelakaan ini ada penduduk cidera, meninggal dunia dan kendaraan rusak akibat tertimpa jembatan, apakah ada ganti rugi? Ada, jika pengelola membeli polis asuransi Third Party Liability (TPL). Menurut informasi, tidak ada korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan ini.
Demikian sekilas pandangan dan pendapat saya tentang kecelakaan ini. Informasi ini sekedar untuk memberikan persepsi tambahan dari segi manajemen resiko dan asuransi secara umum. Secara khusus saya yakin semua pihak yang berkaitan sedang melakukan prosesnya sesuai kondisi dan prosedur yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap apa saja. Selalulah waspada. Pastikan asset berharga anda dilindungi oleh asuransi. Manfaatkan jasa broker asuransi agar ada kepastian klaim anda di bayar!
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang dengan biaya ringan.   Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan konsultan asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera ke 081283987016 sekarang juga
 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta 16 May 2016

http://lngrisk.co.id/
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: