Jaminan Asuransi Akibat Kejatuhan Pesawat Terbang Hercules di Medan





Kita kembali berduka. Sebuah pesawat terbang jenis Hercules milik TNI AU jatuh dan terbakar di tengah-tengah keramaian kota Medan Sumatera Utara siang tadi Selasa 30 Juni 2015. Kejadian ini mengingatkan kita ke beberapa kejadian serupa yang pernah terjadi di wilayah ini, terakhir jatuhnya pesawat komersian Mandala Mandala Airlines Boeing 737-200 yang jatuh di kawasan Padang Bulan, Medan, pada 5 September 2005 silam. 


Badan pesawat  hancur dan penumpang yang berada di dalamnya diperkirakan tewas semua. Yang menjadi persoalan besar karena pesawat jatuh menimpa rumah, hotel, kendaraan serta banyak sekali barang berharga milik masyaraka.


Semua lembaga yang terkait dengan peristiwa ini tentunya saat ini sedang bekerja keras menangani bencana ini. Kita berharap mereka berhasil mengatasi atau paling tidak memperkecil dampak dan kerusakan yang timbul akibat musibah ini.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa aspek asuransi yang berkaitan dengan kejadian ini.


1.       Asuransi Kebakaran

Di dalam Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) yang dikenal dengan singkatan FLEXA (fire, lightning, explosion dan FALLING AIRCRAFT). Kerugian dan kerusakan yang timbul akibat kejatuhan pesawat terbang diganti. Jika rumah, kendaraan dan asset yang sekarang mengalami kerusakan itu sudah diasuransikan maka pemilik bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransinya. Klaim akibat FALLING AIRCRAFT ini memang resiko yang jarang terjadi, yang selama ini dianggap oleh nasabah sebagai jaminan yang sia-sia, tapi sekarang terbukti bahwa resiko seperti itu ada.



2.     Asuransi Rangka Pesawat Terbang

Biasanya pesawat milik militer tidak diasuransikan karena resikonya sangat tinggi dan juga hampir tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin. Kerusakan/kehilangan pesawat menjadi tanggung jawab negara.



3.     Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Besar kemungkinan pesawat militer juga tidak dilengkapi dengan jaminan asuransi terhadap pihak ketiga (third party liability) oleh karena itu kerusakan dan kehilangan serta korban jiwa yang terjadi tidak dijamin oleh asuransi.



4.       Asuransi awak pesawat dan penumpang

Untuk awak pesawat terutama yang berasal dari TNI dapat dipastikan sudah dijamin di dalam program asuransi khusus yang di kenal dangan asuransi ASABRI. Sementara untuk penumpang tidak dapat dipastikan apakah ada jaminan asuransinya. Tapi secara umum, di dalam setiap polis asuransi kecelakaan diri (personal accident) maupun asuransi jiwa, tidak menjamin nasabah yang bepergian dengan menggunakan pesawat terbang “non regular”. Jaminan hanya diberikan ketika mengalami kecelakaan di dalam pesawat penumpung umum (reguler).



Demikian beberapa aspek asuransi yang berkaitan dengan kejadian ini. Kepada semua korban meninggal mari kita doakan semoga arwahnya diterima disi Allah Tuhan Yang Maha Esa, yang mengalami cidera berat maupun ringan semoga diberikan kesembuhan. Kepada keluarga yang kehilangan orang tercinta, semoga diberi kekuatan iman dalam menghadapi cobaan ini. Aamiin.


Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: