Mari menghitung premi asuransi Harta Benda sesuai SE-06




Sampai akhir September 2014 ini, sudah tujuh bulan lamanya tariff asuransi harta benda yang baru berlaku. Bagi nasabah asuransi yang polis asuransinya mulai berlaku sejak bulan Februari 2014, mereka sudah merasakan perbedaan antara tariff premi asuransi yang baru dengan premi tahun sebelumnya. Sementara bagi nasabah yang polis asuransinya belum jatuh tempo mulai dari sekarang sampai Januari 2015 mungkin mereka belum merasakan kedahsyatannya. Biasanya sebagian besar polis-polis asuransi harta benda baik Property All Risks, Industrial All Risks maupun Polis Asuransi Standard Kebakaran Indonesia (PSKI) jatuh tempo pada bulan Desember dan Januari setiap tahun disesuaikan dengan tahun buku perusahaan. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin memberikan gambaran mengenai cara perhitungan premi asuransi harta benda sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenal dengan sebutan SE-06/D.05/2013. Surat edaran ini juga mengatur tentang tariff asuransi kendaraan bermotor, tapi untuk kali ini penulis hanya membatasi pembahasan pada asuransi harta benda saja.

Sebelum kita membahas mengenai cara penghitungan tariff premi SE-06, mari kita tinjau kembali metode perhitungan tariff premi asuransi sebelum tariff ini diberlakukan. Sebenarnya, perubahan tariff standard asuransi harta benda sudah sering kali terjadi. Paling tidak selama penulis berkecimpung di dunia asuransi selama 25 tahun sudah ada sekitar lima kali tariff premi ini berubah. Hal ini disebabkan oleh dinamika industri asuransi Indonesia maupun dunia. Jika kondisi pasar asuransi dunia mengalami kerugian besar akibat terjadinya kecelakaan dan bencana alam di salah satu belahan dunia, musibah itu akan berdampak pula pada tingkat premi asuransi di Indonesia. Misalnya beberapa tahun lalu terjadi banjir besar di sungai Missisippi di Amerika yang menyebabkan kerugian ratusan milyar dollar, kerugian itu diganti oleh perusahaan asuransi dan reasuransi yang ada di seluruh dunia baik yang berada di benua Amerika, Eropa, Inggris dan Asia. Industri asuransi itu adalah bisnis global yang saling berhubungan dalam bentuk kerjasama reasuransi (penanggung ulang). Ini sesuai dengan konsep pemindahan resiko (risk transfer) atau pembagian resiko (risk sharing) di dalam industri asuransi. Hal yang sama juga berlaku ketika terjadi peristiwa yang menggemparkan dunia dengan runtuhnya menara kembar di New York yang dikenal dengan sebutan peristiwa 911. Ratusan millar dollar klaim asuransi yang timbul akibat kerusakan  materi dan kehilangan jiwa, akibatnya premi asuransi dunia setelah kejadian itu meningkat karena perusahaan asuransi harus menutupi kerugian itu. 


Setelah terjadinya gempa bumi dan tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004, kemudian diikuti pula dengan terjadinya gempa bumi Yogyakarta, industri asuransi Indonesia kemudian menetapkan tariff standard resiko gempa bumi yang dikenal dengan sebutan tariff Maipark. Tarrif ini secara umum jauh lebih tinggi dari tariff yang ada sebelumnya. Tapi karena itu sudah menjadi keharusan (compulsory) maka semua perusahaan asuransi harus mengikutinya. Untuk mengatasi kenaikan premi yang sangat tinggi ini, banyak perusahaan asuransi yang kreatif dengan  menggunakan tarif Maipark ini hanya sebagai patokan tertinggi untuk keseluruhan resiko terutama untuk jaminan Property All Risks (PAR). Komponen premi asuransi PAR yang baik seharusnya terdiri dari premi standand kebakaran Indonesia (PSKI), tariff gempa bumi (Maipark), tariff banjir, angin topan, badai, dan kerusakan karena air (FTSFWD), tariff hura-hara dan kerusuhan (RSCC) dan ditambah dengan tariff resiko lain-lain. 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang dengan biaya ringan.   Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan konsultan asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera ke 081283987016 sekarang juga
 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk diketahui, jaminan asuransi harta benda bisa dibagi dua, pertama jaminan dengan resiko-resiko tertentu (named perils) dan kedua jaminan semua resiko (All Risks). Jaminan named perils biasanya berlaku untuk okupasi yang sederhana (simple risks) seperti rumah tinggal dan toko. Sementara jaminan All Risks berlaku untuk okupasi yang lebih besar seperti hotel, mall, gedung tinggi, pabrik dan lain-lain. Untuk perlindungan yang maksimal, hampir semua harta-benda yang bernilai besar menggunakan jenis asuransi All Risks. 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cara menghitung premi asuransi sebelum berlakunya tariff SE-06, berikut kami berikan ilustrasinya:
Contoh, hotel berlantai 25 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 250,000,000,000 (dua ratus lima puluh milyar). Lokasi terletak di Jakarta yang berada di zona 4. Sesuai dengan tariff gempa bumi Maipark maka tariff preminya adalah 0,15%. Kemudian untuk meningkatkan jaminan asuransi menjadi “All Risks” maka tariff premi dasar gempa bumi di naikan (loading) sebesar 0,05% saja dengan demikian tariff preminya  menjadi 0,155%. Total premi asuransinya adalah Rp. 250,000,000,000 x 0,155% = Rp. 387,500,000/tahun. Kemudian dengan berbagai mekanisme yang bisa diterima oleh perusahaan asuransi maupun pihak reasuransi, tertanggung masih bisa mendapatkan penunuran premi berupa discount dalam jumlah yang lumayan besar. 

Dalam SE-06 cara perhitungan premi seperti ilustrasi diatas tidak berlaku lagi. Semua komponen resiko harus diperhitungkan. Tariff premi standard kebakaran PSKI atau dikenal juga dengan FLEXA dihitung sesuai dengan ketentuan tariff baru yang ada di dalam SE-06. Tariff premi asuransi gempa bumi sama seperti tariff Maipark yang kemudian juga dimasukkan di dalam paket SE-06, ditambah lagi dengan tarif resiko banjir yang juga diatur di dalam SE-06. Tariff yang tidak diatur di dalam SE-06 adalah resiko huru-hara dan kerusuhan. Tariff ini mengacu pada tariff yang sudah pernah ditentukan sebelumnya. Khusus untuk tariff asuransi PSKI menggunakan tariff atas dan tariff bawah. Perusahaan asuransi dipersilakan melakukan keputusan sendiri tariff yang mana akan dipakai. Selain komponen itu, perusahaan asuransi masih mengenakan loading untuk jaminan lain-lain untuk melengkapi menjadi jaminan All Risks. 

Ringkasnya komponen premi asuransi untuk jaminan All Risks seusuai dengan SE-06 terdiri dari :
1.      Tariff dasar PSKI/FLEXA
2.      Tariff dasar gempa bumi/EQVE
3.      Tariff dasar banjir/FTSWD
4.      Tariff dasar huru-hara dan kerusuhaan RSMD/RSCC
5.      Loading untuk others
Untuk tariff nomor satu sampai dengan nomor tiga, ada di dalam SE-06 sementara untuk nomor empat dan lima tidak ada sehingga perusahaan asuransi dapat menentukan sendiri tariff preminya.
Untuk mengetahui perbedaan antara tariff lama dengan tariff SE-06, mari kita gunakan contoh yang sama seperti di atas:
§  Okupasi hotel – kode tariff PSKI 29412 (hotel certified as 3 star and above). Tariff bawah 0,0438% tariff atas 0,0540%
§  Gempa bumi lokasi di zone 4 tariff 0,15%
§  Banjir Zona 1 tariff bawah 0,05%, tariff atas 0,055%
§  Huru-hara, tariff lama 0,025%
§  Lain-lain biasanya berdasarkan persentasi dari tariff  dasar 

Seluruh komponen diatas kemudian dijumlahkan. Jika menggunakan alternatif tarif bawah total premi asuransi menjadi 0,27% jika dibulatkan. Jika dikalikan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 250,000,000,000 maka total premi asuransi menjadi Rp. 675,000,000. Mari kita bandingkan dengan jumlah premi pada tahun sebelumnya yang hanya Rp.  387,500,000/tahun. Ada kenaikan sebesar Rp. 287,500,000 atau sebesar 75% dari premi tahun sebelumnya. Angka ini belum termasuk faktor discount yang diberikan pada tahun sebelumnya yang besarnya bervariasi.
Dalam ilustrasi ini kita hanya menggunakan okupasi hotel yang tariff dasar PSKInya rendah, tapi bagaimana dengan tariff dasar untuk industri lain yang resikonya lebih tinggi, seperti textile, petrochemical, mining dan lain-lain yang tariff PSKI dasarnya sangat tinggi. Bisa jadi peningkatan premi asuransinya diatas 100% bahkan bisa lebih besar lagi. 

Jika tidak ada perubahan tariff, bagi tertanggung yang polis asuransinya belum jatuh tempo, bisa menggunakan ilustrasi diatas untuk mempersiapkan anggaran premi asuransi untuk perpanjangan polis-polis asuransinya. Jika dibandingkan dengan kenaikan harga maupun tariff yang lazim terjadi, kenaikan sebesar ini tentulah terasa sangat tinggi. Bandingkan dengan tingkat inflasi rata-rata di Indonesia yang hanya di bawah 10% pertahun. 

Sampai bulan ketujuh sejak diberlakukannya ketentuan tariff premi SE-06 ini, semua berjalan dengan baik dan dan diikuti oleh semua pelaku industri asuransi. Bagi nasabah yang tidak mampu membayar premi yang tinggi, tidak sedikit yang memutuskan untuk tidak mengasuransikan assetnya atau self insured. Meski beberapa usaha dari beberapa kalangan terutama dari industri broker asuransi melalui Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) sebagai perwakilan resmi dari tertanggung telah berusaha untuk menghimbau OJK untuk meninjau kembali kebijaksanaan ini, tapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda perubahan sikap dari OJK. Demikian juga dengan lembaga pemerintah  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah meminta OJK untuk menghapus aturan tarif batas bawah asuransi kerugian.

Sesuai dengan penjelasan dari OJK bahwa tujuan dari penerapan tariff ini adalah untuk menyehatkan industri asuransi Indonesia. Hal ini dapat dimengerti karena dengan meningkatnya penerimaan premi asuransi diharapkan  akan dapat memperbaiki kinerja keuangan perusahaan asuransi.  Namun permasalahan industri asuransi umum tidaklah semata-mata pada faktor modal saja akan tetapi ada faktor lain seperti efisiensi manajemen, teknik asuransi, visi dan misi dari pemilik perusahaan.
Meski kenaikan tariff premi asuransi harta-benda sudah sedemikian tinggi ironinya ternyata tidak sejalan dengan peningkatan pendapatan premi asuransi harta-benda seperti yang disampaikan oleh pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada smester pertama tahun 2014 yang hanya sekitar 40% saja dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2013 lalu. Mungkin hal ini disebabkan karena kenaikan tariff baru mulai bulan Februari 2014 jadi hanya dihitung dalam waktu lima bulan saja. Tapi kalau dilihat dari persentasi kenaikan tariff yang sekitar 100% meskinya pertumbuhannya bisa jauh lebih besar dari itu. Pertanyaannya kemanakah perginya selisih premi tersebut? 

Jika melihat kondisi pasar reasuransi internasional tahun lalu, tidak ada musibah yang luar biasa (catastrophe) di dunia ini yang menyebabkan timbulnya klaim asuransi besar yang memerlukan kenaikan biaya premi reasuransi. Mestinya dengan tariff premi reasuransi yang sama dengan tahun lalu pihak reasuransi di luar negeri tetap bisa menerima resiko dari Indonesia. Tapi karena tariff SE-06 sudah terlanjur beredar di pasar reasuransi internasional, maka mereka juga dengan senang hati menaikkan tariff premi mereka. Sayangnya kapasitas retensi asuransi di dalam negeri tidak banyak meningkat, sehingga sebagian besar premi asuransi masih harus terbang keluar negeri. Ironis, kenaikan beban premi yang dipikul oleh tertanggung sedemikian besar tidak benar-benar bisa dinikmati oleh industri asuransi dalam negeri karena keterbatasan retensi.
Kami berharap dengan penjelasan ini kiranya dapat semakin membuka mata dan hati semua pihak untuk bisa meninjau kembali penetapan tariff SE-06 ini demi kebaikan tertanggung, penanggung, industri asuransi  dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memerlukan jaminan Pengiriman barang atau Pengangkutan Barang dengan biaya ringan.   Hubungi L&G Insurance Broker. Broker dan konsultan asuransi khusus bank garansi terbaik di Indonesia. Segera call/WA segera ke 081283987016 sekarang juga
 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
lngrisk.co.id
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: