Berita Asuransi "Kasus Arbiter Tunggal, Benjamin Tolak Tuduhan Asuransi Takaful

Harian Bisnis Indonesia Rabu 27 November 2013 memuat berita menarik tentang asuransi seperti judul di atas. Berikut berita lengkapnya:

JAKARTA "Arbiter Ad Hoc Tunggal Benjamin Mangkudilaga menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepadanya berkaitan pemeriksaan arbitrase antara PT Mardec Musil Lestari dan PT Asuransi Takaful Umum dalam kasus polis asuransi kebakaran.

Penolakan ini disampaikan oleh Saleh Balfas, kuasa hukum Benjamin Mangkudilaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (25/11).

Menurut Saleh Belfas, arbiter tidak dapat dikenakan tangung jawab melawan hukum apapun atas segala tindakan yang diambil dalam persidangan.
Penggugat tidak dapat membuktikan adanya iktikad tidak baik tergugat, oleh karenanya pihaknya menolak gugatan perbuatna melawan hukum yang dituduhkan penggugat."

PT Asuransi Takaful Umum (penggugat) melalui kuasa hukumnya, Ferdinand Sianturi menggugat mantan hakim agung itu dengan tuduhan melakukan  perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat keberatan atas penunjukkan tergugat Benjamin Mankudilaga selaku Arbiter Ad Hol tunggal yang ditunjuk Arbitrase PT Madec Musi Lestari.  Benjamin menggantikan Frans Lamury sebagai arbiter dalam perselisihan polis asuransi syariah dengan objek pertanggungan sebuah bangunan di Palembang, Sumatera Selatan.

Peselisihan antara para pihak yang bersengketa adalah bekenaan dengan pemberian uang pertanggungan dari penggugat  kepada turut terguguat sehubungan dengan rusaknya objek pertanggungan. Menuru kuasa hukum tergugat, penujukkan kliennnya sebagai arbiter ad hoc tunggal dalam sidang arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyidangkan perselisihan sengkta bisnsi itu berdasarkan surat pernyataan kesediannya menjadi arbiter tunggal Ad Hoc tertanggal 26 Februari 2012.

Sementara itu kuasa hukum penggugat  PT Asuransi Takaful Umum, Ferdinand Sianturi, mengatakan belum memberikan penjelasan atau komentar lebih lanjut dengan dalih masih dalam tahap mediasi. "Belum ada perkembanganya, masih dalam tahak mediasi" katanya singkat kepada Bisnis"


Catatan:
Sejalan dengan kemajuan ekonomi Indonesia saat ini, Semakin besar pula potensi klaim asuransi yang terjadi. Potensi akan terjadinya dispute claim asuransi di Indonesia sangat tinggi karena masih rendahnya unsur "Iktikad Baik" atau dalam instilah prinsip asuransi "Utmost Good Faith" baik dari tertanggung maupun dari penanggung. Tertanggung sebagai pihak awam di dalam berasuransi sering menjadi pihak yang kalah karena pengetahuan mereka sangat sedikit dalam memahami isi polis asuransi. Sayangnya ada beberapa perusahaan asuransi yang justru memanfaatkan ketidaktahuan tertanggung untuk menghindari pembayaran klaim. 

Untuk mengatasi masalah ini sudah saatnya setiap tertanggung atau pembeli asuransi menggunakan tenaga ahil asuransi di dalam setiap jaminan asuransi yang dibelinya. Tenaga ahli yang paling tepat adalah Broker Asuransi yang sudah mendapatkan sertifikat keahlian yaitu Ahli Pialang Asuransi (APAI) atau Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB). Mereka adalah ahli asuransi yang mewakili nasabah. Dengan demikian kemungkinan "dicurangi" oleh pihak perusahaan asuransi semakin kecil.

lngrisk.co.id


Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: