Tentang Penulis:
Rabu 26 Juni 2013 kembali APARI mengadakan Workshop atau Seminar dalam rangka meningkatkan pengetahuan anggota APARI. Kali, tema yang diambil adalah Bedah Polis Asuransi Heavy Equipment Insurance oleh Ir. Robertus Ismono, ICAP salah seorang loss adjuster senior di industri asuransi Indonesia. Seminar kali ini diadakan di Padepokan Pencat Silat Indonesia TMII. Seminar dihadiri oleh lebih dari 120 anggota APARI dan calon anggota.
Sebelum seminar dimulai pengurus APARI dari departemen Badan Sertifikasi Akreditasi Keahlian Profesi (BSAKP) yang diwakili oleh wakil ketuanya Mhd. Taufik Arifin RFP, APAI, CIIB, SE mengingatkan kepada peserta khususnya kepada seluruh pemegang gelar APAI dan CIIB agar memperhatikan total point yang sudah dikumpulkan. Sesuai dengan kebijkan APARI bahwa setiap penyandang gelar APAI minimal harus mengumpulkan 80 point dan CIIB 120 point dalam satu tahun. Batas waktu pengumpulan sampai dengan 31 Desember 2013. Untuk mempermudah pengumpulan point APARI masih mempunyai 6 kali seminar lagi yang bisa dimanfaatkan oleh anggota.
Menurut Ismono saat ini ada berbagai macam polis asuransi alat berat yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan asuransi yang memperluas jaminan polis tersebut. Tapi secara umum polis asuransi alat berat bisa dikategorikan ke dalam dua kelompok. Pertama, Heavy Equipment Special Risks (HESR). Kedua Construction Plant and Machinery insurance (CPM).
Kedua polis HESR dan CPM dapat diterapkan untuk berbagai jenis alat berat. Yang dimaksud dengan alat berat adalah peralatan yang dirancang untuk memindahkan sesuatu, ia dapat berpindah tempat dengan tenaga sendiri namun tidak dirancang untuk berjalan di jalan raya, sungai, danau, saluran, laut ataupun terbang dan tidak dirancang sebagai alat transportasi manusia.
Ketenutan untuk jaminan HESR adalah kerugian atau kerusakan kerana semua bahaya. Sementara definisi CPM adalah kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga yang memerlukan perbaikan/penggantian.
Selain membahas mengenai perbedaan kedua polis asuransi ini, Ismono juga membahas mengenai prosedur klaim, pedoman penyelesaian klaim dan masalah yang sering terjadi pada saat memproses penyelesaian klaim.
0 comments:
Post a Comment