Polis standar asuransi kebakaran
Indonesia
|
Polis
Standar Kebakaran Inodneisa (PSAKI) adalah polis asuransi yang dirancang
khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaan di wilayah
Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi
kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin resiko-resiko dasar
yang disebabkan oleh kebarakan. Secara
umum jaminan yang diberikan oleh polis PSAKI terbatas karena masih
banyak resiko-resiko lain yang dapat menimbulkan kerugian. Untuk menjamin
resiko-resiko selain itu polis asuransi PSAKI bisa diperluas dengan jaminan
lain, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (EQVE), angin
topan, banjir, kerusakan karena air (TSFWD), huru-hara, niat jahat orang
lain, pemogokan, gerakan masa dan lain-lain. PSAKI yang sudah diperluas
disebut juga dangan jaminan Fire and Allied Perils. Tarif premi asuransi
PSAKI ditetapkan oleh AAUI demikian juga biaya premi untuk perluasan jaminan
|
Resiko-resiko yang dijamin oleh PSAKI
|
Setiap
polis asuransi mempunyai batasan dalam menjamin resiko. Meskipun adalah
istilah “All risks” akan tetapi tidak bisa diartikan bahwa polis asuransi
menjamin seluruh resiko. PSAKI masuk kategori polis named perils atau
resiko-resiko tertentu dimana polis asuransi hanya menjamin resiko-resiko
yang tertulis di dalam polis.
1
Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian
atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran
lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis
2
Akibat menjalarnya api atau panas yang timbul
sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
3
hubungan arus pendek (korsleting)
4
kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain
di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat
dari risiko yang dikecualikan Polis
5
Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air
dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan
kebakaran
6
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh
petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan
instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila
petir tersebut menimbulkan kebakaranpada benda-benda dimaksud.
7
Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan
pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk
kepentingan Tertanggung yang sama.Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah
setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya
gas atau uap
8
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis
ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau
segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
|
Pengecualian
|
Pengecualian
polis atau dikenal juga dengan policy exclusions adalah hal-hal yang tidak
dijamin di dalam suatu polis asuransi. Ada beberapa pertimbangan mengenai
adanya kecualian, pertama karena resikonya terlalu tinggi, resiko tersebut
dijamin di dalam polis asuransi tersendiri atau resiko itu bisa dijamin
dengan tambahan premi. PSAKI mempunyai beberapa pengecualian utama sebagai
berikut:
1
pencurian dan atau kehilangan pada saat dan
setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
2
kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau
pihak lain atas perintah Tertanggung
3
kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar
kendali Tertanggung
4
kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh
Tertanggung atau wakil Tertanggung;
5
lain-lain
|
Harta benda dan kepentingan yang
dikecualikan
|
Selain
resiko-resiko yang dikecualikan, PSAKI juga mengecualikan atau tidak mejamin
harta benda dan kepentingan (interest) sebagai berikut:
1
menjalarnya api atau panasyang timbul sendiri atau
karena sifat barang itu sendiri;
2
hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit
peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan
rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
3
barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan
atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi
4
kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat,
lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya
5
Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu
mulia;
6
Barang antik atau barang seni;
7
Segala macam naskah, rencana, gambar ataudesain,
pola, model atau tuangan dan cetakan;
8
Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat
berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang
logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
9
Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
10
Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
11
Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
12
taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan,
drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel,
bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel
dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta
benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
|
Definisi
Kerusuhan
|
Kerusuhan
(riots) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas)
orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana
gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu
Huru-hara.
|
Definisi
Pemogokan
|
Pemogokan
(strikes) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja,
minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja
(dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang
menolak bekerjasebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan
memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan
atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
|
Definisi Penghalangan
Bekerja
|
Penghalangan
bekerja (locked-out workers) adalah tindakan pengrusakan yang sengaja
dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang
dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan
atau dihalangi bekerja oleh majikan.
|
Definisi
Perbuatan Jahat
|
Perbuatan
jahat (malicious act) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak
harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis,
kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah
pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai
harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
|
Definisi
Pencegahan
|
Pencegahan
(preventive acts) adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya
risiko-risiko yang dijamin.
|
Definisi
Huru-hara
|
Huru-hara
(civil commotions) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa
secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian
rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih
dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran
atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24
(duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau
setelah kejadian tersebut.
|
Definisi Pembangkitan
Rakyat
|
Pembangkitan
rakyat (insurranction/popular rising) adalah gerakan sebagian besar rakyat di
Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12
(duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau
de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang
sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
|
Definisi
Pengambilalihan Kekuasaan
|
Pengambilalihan
kekuasan (usurped power) adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah
yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu
kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan
peraturan-peraturan mereka sendiri
|
Definisi
Revolusi
|
Revolusia
dalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal
terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan
|
Definisi
Pemberontakn
|
Pemberontakan
(rebellion) adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang
melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de
jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sahde jure atau de
facto
|
Definisi
Kekuatan Militer
|
Kekuatan
Militer (military power) adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam
maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan
kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
|
Definisi
Invasi
|
Invasi
(invasion) adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah
negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau
tetap
|
Definisi
Perang Saudara
|
Perang
Saudara (civil war) adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi
politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan
legitimasi kekuasaan.
|
Definisi
Perang Saudara
|
Perang
dan Permusuhan (war and hostilities) adalah konflik bersenjata secara luas
(baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua
negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang
gabungan antar negara.
|
Definisi Makar
|
Makar
(subversive acts) adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau
sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang
diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau mempengaruhinya dengan Terorismeatau Sabotaseatau kekerasan.
|
Definisi
Terorisme
|
Terorisme
(terorrism) adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh
orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau
mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan
politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk
mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.
|
Definisi
Sabotase
|
Sabotase
(sabotage) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan
kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang
dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut
pendapat umum berlatar belakang politik.
|
Definisi
Penjarahan
|
Penjarahan
(looting) adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh
seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk
dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
|
Kewajiban
mengungkapkan fakta
|
1.
Tertanggung wajib mengungkapkan fakta material
yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi
dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
2.
membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu
pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
3.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang
terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan
premi. pada ayat diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak
diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk
menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut
|
Pembayaran
Premi
|
Menyimpang
dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi
ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat
dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini,
bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah
diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
1.
jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga
puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari
tanggal mulai berlakunya Polis;
2.
jika jangka waktu pertanggungan tersebutkurang
dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebut dalam Polis.
3.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara
tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati
antara Penanggung dan Tertanggung.
4.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran
premi, pada saat diterimanya pembayaran tunai, atau.premi bersangkutan sudah
masuk ke rekening Bank Penanggung, atau .Penanggung telah menyepakati
pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
5.
Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan
ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan
sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemenpembatalanterhitung mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua
tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian
Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun.
6.
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis
dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud di atas, Penanggung hanya akan
bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi
dalam tengggang waktu bersangkutan.
|
Perubahan
Resiko
|
Tertanggung
wajibmemberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko
yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
apabila :
a)
terjadi perubahan atas harta benda yang
dipertanggungkan;
b)
terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang
dipertanggungkan disimpan;
c)
terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas
sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;
d)
terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam
bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan
e)
Sehubungan dengan perubahan risiko, Penanggung
berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah
ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau .menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi
|
Pindah Tempat
dan Pindah Tangan
|
Pertanggungan
tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda
tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau
lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya
Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran
Polis. Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung
meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Polis batal dengan sendirinya 10
(sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.
|
Kewajiban
Tertanggung dalam hal terjadian kerugian atau kerusakan
|
Tertanggung,
sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
a) segera
memberitahukan hal itu kepada Penanggung
b) dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender setelah
memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya
tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus
menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan
terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi
c) paling lambat dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang
diderita
d) Pada waktu terjadi kerugian atau
kerusakan, Tertanggung wajibsedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk
menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
e) mengamankan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai;
f)
memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas
kerugian atau kerusakan yang terjadi.Segala hak atas ganti-rugi menjadi
hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
|
Sisa Barang
|
Sisa
barang (salvage) dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang
terselamatkan, tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab
Penanggung berdasarkan polis ini.
|
Tntutan Ganti
Rugi
|
Tuntutan
ganti rugi (claim procedures) Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi
berdasarkan, Tertanggung wajib.mengisi formulir laporan klaim yang disediakan
Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung; menyerahkan fotocopy Polis
dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa
kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala
Kepolisian setempat;.menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang
hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan
itu, memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang
wajar dan patut diminta oleh Penanggung.
|
Laporan Tidak
Benar
|
Laporan
tidak benar (fraudulant report) Tertanggung yang bertujuan memperoleh
keuntungan dari jaminan Polis asuransi tidak berhak mendapatkan ganti rugi
apabila dengan sengaja mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang
tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan
pada waktu pembuatan Polis asuransi dan yang berkaitan dengan kerugian dan
atau kerusakan yang terjadi. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita. Menyembunyikan
atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian
dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya
kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga. Memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah. Menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan
sebagai barang -barang yang musnah. Mempergunakan surat atau alat bukti
palsu, dusta atau tipuan.
|
Penentuan
harga dalam hal kerugian
|
Penentuan
harga dalam hal kerugian (assessment of value in the event of claim). Penentuan
harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan
unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba..Barang-barang, bahan-bahan
atau barang barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan
mode
|
Cara
penyelesaian dan penetapan ganti rugi
|
Cara
penyelesaian dan penetapan ganti rugi (assessment and settlement of claim).Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannyauntuk melakukan
ganti rugi dengan cara pembayaran uang tunai; perbaikan kerusakan, di mana
perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki
kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau kerusakan. Penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya
kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan
kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.Membangun
kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun
kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
memperhitungkan unsur depresiasi teknis. Tanggung jawab Penanggung atas
kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan
setinggi-tingginyaadalah sebesar Harga Pertanggungan.Perhitungan besarnya
kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya
sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan
untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.
|
Pertanggungan
di bawah harga
|
Pertanggungan
di bawah harga (under insurance). Jika pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga
pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya
dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya
sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara
proporsional. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang ,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara
terpisah. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang
terdapat dalam polis
|
Biaya yang
diganti
|
Biaya
yang diganti (reimbursement).Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya
penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban
Penanggung. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah
atau mengurangi kerugian atau kerusakan mendapat ganti rugi dari
Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
|
Pertanggungan
lain
|
.Pertanggungan
lain (other insurance). Pada waktu pertanggungan dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan
kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau
kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan dibuat,
Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang sama, maka hal itupun wajibdiberitahukan kepada Penanggung
|
Ganti rugi
pertanggunan rangkap
|
Ganti rugi pertanggunan rangkap
(indeminification of multi insurance). Dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan
Polis asuransi, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah
dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga
pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari
harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan
Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga
pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang
ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
|
Subrogasi
|
Subrogasi
(subrogation). Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan
Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga
sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini
berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat
merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. Kelalaian
Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat dapat
menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
|
Resiko Sendiri
|
Resiko
sendiri (deductible). Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung
menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko
sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
|
Pembayaran
Ganti Rugi
|
Pembayaran
ganti rugi (indemnification). Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti
rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan
tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah
ganti rugi yang harus dibayar.
|
Pemulihan
harga pertanggungan
|
Pemulihan
harga pertanggungan (Reinstatement of sum insured). Setelah terjadi kerugian
atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakantersebut.Setelah
pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan
dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk
menolak permintaan tersebut
|
Hilangnya Hak
ganti rugi
|
Hilangnya
hak ganti rugi (forfeiture of right to indemnification.Hak Tertanggung atas
ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila .tidak
mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 28of
32(5.1.3.);20.1.2.tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak
untuk mendapatkan ganti rugi. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar
daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung
tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
|
Mata uang
|
Mata
uang (currency). Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini
ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata
uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual
Bank Indonesia pada saat pembayaran.
|
Penghentian
Pertanggungan
|
Penghentian
Pertangguan (termination of insurance). Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan
memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara
tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian
pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari
kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan
tersebut..Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud,
premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian,
dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama
jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang
jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan,
maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini,
Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal
1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan
Negeri.
|
Pengembalian
Premi
|
Pengembalian
(premium refund). Tertanggung
tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur
dalam kententuan polis
|
Perselisihan
|
Perselisihan
(disputes).Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan
Tertanggungsebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan
melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang
menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan
timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal
yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau
musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
sejak timbulnya perselisihan.Apabila penyelesaian perselisihan melalui
perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur tidak mencapai kesepakatan,
maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh
Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih
penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan
memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah
ini
|
Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa
|
Lembaga
Alkternatif Penyelesaian Sengketa (alternative dispute resulution body).
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan
Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi
lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
|
Pengadilan
|
Pengadilan
(court). Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa
melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
|
Disclaimer
|
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan
informasi kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik.
Informasi ini bersumber dari pengetahuan, pengalaman pribadi ditambah dengan
informasi tertulis dan dari informasli online. Penulis tidak bertanggung
jawab jika informasi yang diberikan tidak sesuai dan merugikan pihak lain.
|
0 comments:
Post a Comment