Hal-hal penting yang perlu diketahui tentang asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo Insurance)


 
Pengertian
Asuransi Marine Cargo atau Asuransi Pangkutan barang adalah suatu asuransi/pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian/kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang diderita atas barang-barang yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya risiko-risiko yang terjadi selama dalam suatu perjalanan (transit) yang dijamin dalam polis
Kenapa asuransi ini dibutuhkan oleh pemilik barang?
Ketika barang sudah berangkat meninggalkan tempat awal menuju ke tempat yang dituju, pada saat itu pemilik barang tidak dapat lagi menjaga keselamatan barang itu. Banyak orang berpendapat bahwa barang-barang yang dikirimkan melalui perusahaan ekspedisi atau pelayaran, apabila terjadi kerusakan, kerugian atau kehilangan atas barang tersebut, maka merekalah yang harus bertanggung  jawab. Namun perkiraan tersebut salah, hal ini dikarenakan masing-masing pihak mempunyai kekebalan terhadap tuntutan-tuntutan.
Tanggung jawab Perusahaan expedisi dan pelayaran (kapal)

Perusahaan expedisi dan pelayaran tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan barang yang disebabkan oleh kecelakaan (perils) yang terjadi selama dalam perjalanan. Seperti misalnya terguling, terbalik dari alat angkut, jatuh pada saat bongkar/muat. Musibah laut (perils of the sea) seperti angin topan, badai, karam, terdampar, perampokan dan kebaran. Perusahaan expedisi dan pelayaran hanya akan bertanggung jawab jika kerusakan dan kehilangan barang yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian mereka. Besaranya ganti rugi yang diberikan sudah ditentukan berdasarkan konvensi (kesepakatan) internasioanal, bisanya jumlah yang diganti sedikit dan tidak sebanding dengan harga barang

Resiko pengangkutan laut/ Marine Risks
Adalah jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut
(Maritime Perils)
 yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.

Resiko Pengangkutan Udara/Air transit risk
Adalah jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya udara yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui udara (air transit) yang dilakukan
Resiko Pengankutan Darat/Land Transit risks
Adalah jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya darat yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui darat yang dilakukan.
Bahaya-bahaya laut (Maritime Perils)
Jaminan utama dari polis asuransi Marine Cargo Insurance adalah bahaya-bahaya laut (perils of the sea). Berikut ini informasi lebih lengkap:
1)      Perils on the Sea
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut itu sendiri seperti kandas, tenggelan, kebakaran, tabrakan atau peledakan. (Sunk, Stranded, Burnt, Collosion, Explosion) yang sering disingkat menjadi  S.S.B.C.E.
2)      Perils of the Sea
Adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi karena sifat dari laut itu sendiri. Seperti : Badai, Gelombang, Earthquake, typhoon,cuaca buruk, masuknya air kedalam palka/tempat penyimpanan barang.
3)      Extraneous Perils
Adalah bahaya-bahaya/risiko ekstra, diluar Perils on the sea maupun of the Sea. Seperti : Theft, Robbery, Pilferage, Gancu, dll


Pengelompokan Jenis Asuransi Pengangkutan Laut
Jenis Asuransi Pengangkutan Laut, dibagi dalam 3 (tiga) jenis antara lain sebagai berikut:
1)      Pengangkutan barang keluar negeri (Export) ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirimkan dari Indonesia keluar negeri (Ekspor)
2)      Pengangkutan barang kedalam negeri (Import) ditujukan untuk barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia (Import)
3)      Pengangkutan antar pulau (Inter-insular) ditujukan untuk barang-barang yang dikirimkan antara satu kota atau pulau lain dalam suatu negara.

Jenis-jenis transaksi perdagangan
Beberapa jenis transaksi penjualan yang dilakukan dalam suatu perdagangan baik itu perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri, antar penjual dan pembeli, berikut ini beberapa  contoh  saja yang umum dilakukan dalam transaksi penjualan tersebut, yaitu :
1)      F.O.B. (Free on Board) Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli.
2)      C & F (Cost & Freight) Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli. Harga barang tersebut telah termasuk ongkos atau biaya pengapalan ke negara si Pembeli.
3)      C.I.F. (Cost, Insurance & Freight) Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli, Harga barang tersebut telah termasuk biaya premi Asuransi dan ongkos/biaya pengapalan ke negara si Pembeli

Kaitannya dengan penutupan Asuransi Pengangkutan

Kebutuhan jaminan asuransi ditentukan oleh bentuk transaksi yang disetujui.
1)      Untuk kondisi transaksi F.O.B.  dan C&F maka si Pembeli berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli.
2)      Untuk transaksi C.I.F. si Pembeli tidak berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan asuransinya telah dilaksanakan di Negara si Penjual

Jenis kondisi jaminan asuransi Total Loss Only
Total Loss Only (TLO) adalah jaminan asuransi pengangkutan barang yang paling sempit dan terbatas. Berikut ini penjelasannya:
1)      TLO (Total Loss Only) Kondisi polis ini memberikan jaminan dalam hal barang/objek yang dipertanggungkan mengalami kerugian Total, yang berarti :
·         Musnah atau rusak seluruhnya, tidak berbentuk sama sekali.hilang seluruhnya.
·         Hilangnya hak/kepentingan atas barang tersebut.
·         Apabila biaya-biaya pemulihan/pengembalian barang yang dipertanggungkan lebih besar dari harga barang tersebut ditempat tujuan, maka kerugian tersebut secara Constructive dapat dikatakan Kerugian Total (Total Loss).

Kondisi Total Loss ini dibagi dalam 2 Jenis, yaitu :
·         Total Loss of the goods
·         Total Loss of the goods following Total Loss of the vessel (selain barang yang mengalami Total Loss, Kapal Pengangkut juga harus Total Loss)
2)      Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
3)      Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
4)      Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
Adalah klausula yang lazim dipergunakan dalam pengangkutan melalui laut (Marine Cargo Insurance), klausula ini berlaku secara International, termasuk Perusahaan Asuransi di Indonesia juga mempergunakan klausula ini dalam setiap penutupan Asuransi Pengangkutan melalui laut. Klausula ini terdiri dari 3(tiga) jenis, yaitu :
·         Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
·         Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
·         Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

Klausula ini terdiri dari 19 pasal, perbedaan antara klausula “A”; “B” dan “C” hanya
terletak pada Pasal I mengenai Risiko yang dijamin, sedangkan pasal-pasal yang lain sama.
Institute Cargo Clause “A” 1/1/82
1)      Asuransi ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.
2)      Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3)      Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
Resiko-resiko yang dijamin dalam Institue Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah sebagai berikut:
1)      Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
a)      Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh kebakaran atau peledakan. Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik. Alat angkut (darat) tergelinci atau keluar rel. Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir. Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh Pengorbanan General Average. Pembuangan atau terlemparnya barang ke laut.
b)      Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat penimbunan. Kerugian keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar muat dari/ke kapal atau perahu.
2)      Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3)      Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim

Pengecualian Resiko/Resiko-resiko yang tidak dijamin
Institute Cargo Clause tidak menjamin resiko dan kecelakaan sebagai berikut berikut:
a)      Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
b)      Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas barang yang dipertanggungkan.
c)      Kerugian/kehilangan atau pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya pengepakan atau persiapan barang yang dipertang gungkan (khusus untuk klausula 4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau kereta angkut tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum berlakunya asuransi ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
d)     Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang yang dipertanggungkan.
e)      Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan menurut pasal 2 diatas)
f)       Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau kebangkrutan pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
g)      Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
h)      Pengrusakan atau Pemusnahan barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai akibat oleh perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku bagi ICC ”B” dan ICC ”C” saja)
i)        Asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh Ketidak-layakkan kapal atau alat angkut untuk berlayar, tidak sempurnanya kapal atau alat angkut container atau lifvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang dipertanggungkan. Dimana Tertanggung atau petugas mereka mengetahui ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal untuk berlayar pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal tersebut. Perusahaan asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau kesempurnaan kapal untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat tujuan kecuali kalau Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya ketidak-laikkan atau ketidak sempurnaan kapal tersebut.
j)         Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh Perang, perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan militer. Penangkapan, penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh pembajakan), dan akibatnya atau setiap usaha untuk itu. Rusak sebagai akibat terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.
k)       Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, atau adanya orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan, kekacauan, atau huru-hara dalam masyarakat. Sebagai akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, gangguan dalam perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat. c. Yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik

Jangka waktu pertanggungan
Jaminan asuransi  mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir:
1)      Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang disebut dalam asuransi ini. 8.2Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan
2)      Untuk penyimpanan yang bukan cara biasa untuk pemindahan.
3)      Untuk penjatahan atau distribusi.
4)       Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
5)       Kalau setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
6)      Tergantung dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung. Keterlambatan disini mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
7)      Kalau, karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga akan berhenti / berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
8)      Sampai barang tersebut dijual dan diserahkan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang dianggap berlaku. Atau
9)      Kalau barang tersebut diserahkan dalam waktu 60 hari seperti tersebut diatas (ditambah perpanjangannya yang disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya asuransi ini sesuai dengan ketentuan
10)  Kalau setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan Asuransi.

Penyelesaian klaim
Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan mengikuti ketentuan berikut ini:
1)      Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan pada saat terjadinya kehilangan.
2)      Sesuai dengan ketentuan diatas, Tertanggung berhak menerima kembali barang yang dipertanggungkan, yang kehilangannya terjadi selama sama pertanggungan dalam asuransi ini, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditutup, kecuali kalau pihak Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan pihak Perusahaan Asuransi tidak mengetahui.
3)      Kalau sebagai akibat terjadinya bahaya yang ditanggung dalam asuransi ini, pengangkutan barang yang dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat lain dari tempat tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan Asuransi akan mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan benar dan wajar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang yang dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut dalam asuransi ini. Pasal 12 ini tidak berlaku terhadap General Average atau Salvage Charges, dan akan tunduk pada ketentuan yang tidak ditanggung (Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan 7 diatas, dan tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan, kelalaian, kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau perwakilannya.
4)      Claim atas barang yang dipertanggungkan yang sudah diberlakukan sebagai Constructive Total Loss dapat dipenuhi dengan mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan kecuali barang tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss sebenarnya yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk mendapatkan kembali, memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan akan melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba ditempat tujuan.
5)      Kalau ada asuransi yang nilainya dinaikkan oleh Tertanggung, kenaikkan nilai barang yang disetujui dianggap nilai barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dan semua nilai yang dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
6)      Kalau dalam asuransi ini nilai barangnya dinaikkan, maka ketentuan yang berikut ini akan berlaku : Nilai yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap sama dengan seluruh nilai barang yang diasuransikan dalam asuransi pokok dan semua asuransi dengan nilai yang dinaikkan menanggung kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang terhadap Tertanggung dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang diasuransikan. Dalam hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan kepada Perusahaan Asuransi bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan pada asuransi-asuransi lainnya.

Mengambil keuntungan dari asuransi
Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan
Memperkecil kerugian
Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal mengetahui adanya potensi untuk terjadi kecelakaan atau kerugian mereka berkewajiban sebagai berikut:
1)      Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
2)      Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan
3)      Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

Menghindari keterlambatan
Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

Dasar Hukum – English Law
Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyam-paikan pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini
Perluasan jaminan asuransi
Selain jaminan yang dijelaskan diatas polis asuransi ICC juga dapat diperluas dengan bebeapa klausula perluasan. Jika diperlukan perluasan jaminan akan dikenakan premi tambahan. Jika tidak terlalu signifikan perluasan jaminan itu tidak dikenakan biaya. Biasanya broker asuransi bisa mendapatkan semua perluasan tersebut tampa biasa.
1)      Imaginair Profit. Perluasan risiko ini terhadap kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan, seandainya barang tersebut tiba ditempat tujuan, dapat pula termasuk Bea masuk, Bea masuk tambahan & Pajak Penambahan Nilai. Besarnya Imaginair Profit ini tidak lebih besar dari 10 % Nilai pertanggungan. Dapat lebih besar dari 10% namun maksimum 22.50% (dengan catatan harus dipe-rinci satu persatu). Pembatasan ini ditujukan untuk membatasi barang-barang yang masuk kedalam suatu negara. Pembebanan besarnya premi sama dengan premi dasar.
2)      War Risk. Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya risiko peperangan. Namun harus diperhatikan Negara-negara yang dikecualikan didalam perluasan risiko perang ini, maka tujuan dari atau ke negara tersebut tidak dapat diperluas. Pengumuman ini biasa didapat dari Lloyd Syndicate. Pembebanan Suku premi tambahan berbeda-beda, tergantung dari letak geografis dari negara yang bersangkutan (dekat negara yang sedang berperang atau tidak).
3)      Strike, Riot & Civil Commotion. Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya kerusuhan, pemogokkan.
4)      Theft, Pilferage and Non Delivery. Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya Pencurian, Pembajakan atau barang tersebut tidak sampai ditangan si penerima.
5)      Concealled Damage. Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan yang baru diketahui ketika packing dibuka, jadi walaupun Container tersebut tidak terlihat adanya kerusakan namun kerusakan terjadi pada objek pertanggungan yang disimpan didalam container tersebut. Perluasan ini hanya ditujukan untuk :Pengangkutan atas mesin-mesin saja. Packing yang digunakan harus containe

Hal-hal yang menjadi pertimbangan asuransi (underwriting factors)
Sebelum perusahaan asuransi menerima dan menyetujui untuk pemberian jaminan diperlukan beberapa informasi penting sehubungan dengan pengiriman yang akan lakukan. Berikut ini beberapa yang diperlukan:
1)      Jenis barang (Type of Cargo)
2)      Karakteristik barang (Characteristic of Cargo)
3)      Metode Pembungkusan barang (Method of Packing)
4)      Cara pengangkutan

Jenis Barang (type of cargo)
Jenis Barang (Type of Cargo). Jenis barang dibagi dalam 4 golongan, yaitu:
a)      General Cargo (Barang-barang umum), yaitu jenis-jenis barang yang bersifat umum. misal : barang P&D, mesin-mesin dll
b)      Bulk Cargo (Barang-barang curah), yaitu jenis barang yang umumnya dimuatkan dalam bentuk curah. misal : batu bara, pasir, semen, pupuk dll
c)      Special Cargo (barang-barang khusus), yaitu jenis barang-barang yang khusus, sehingga sistem pemuatan atau pengepakan dilakukan secara khusus pula. misal : barang-barang pecah-belah, keramik, electronik dll
d)     Dangerous Cargo (Barang-barang berbahaya), yaitu jenis barang-barang yang sangat berbahaya/explosive.Dalam hal penangan barang-barang ini haruslah sangat diperhatikan menge-nai packing dan sistim pemuatannya, pada umumnya pada packing tersebut diberikan label-label khusus misalnya “Sangat berbahaya/Dangerous” dengan tinta merah, agar mudah diketahui orang. misal : bahan-bahan kimia, Bensin, Tinner dan lain-lain

Karesterik barang
Secara umum barang (cargo) yang diangkut dapat dibedakan sebagai berikut:
a)      Padat/Logam
b)      Cair
c)      Liquid
d)     Gas
e)      Powder
f)       Smell
g)      Cencitive
h)      Vermin (berkutu), etc

Metode pembukusan (Packing Method)
Didalam setiap pengiriman barang, maka packing atau pembungkus barang tersebut harus layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), walaupun ada beberapa barang yang tidak dibungkus (Un-packing) misalnya dalam pengangkutan Kendaraan bermotor, kayu, dan lain-lain, hal ini dapat diterima karena pada umumnya barang tersebut tidak dilakukan/dilaksanakan pembungkusan dalam suatu pengriman (berlaku umum/wajar). Suatu pembungkus dikatakan layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), apabila pembungkus tersebut dapat melakukan suatu perjalanan untuk menjaga barang-barang yang dibungkusnya tersebut tidak mengalami kerusakan. Seperti kita ketahui bahwa Un-sufficient packing dikecualikan dari pertanggungan. Packing dapat dikelompokan kedalam :
a)      Proffesional Packing Company
b)      Manufacture
c)      Proffesional Packing Company & Manufacture in Container Methode pembungkusan ini ada bermacam-macam, disesuaikan dengan kebu-tuhan dan jenis barang yang dibungkus/dipacking.
d)     Cartoon box /Sack/Goni Bag atau karung goni
e)      Pallet, wood etc.
f)       Drum

Beberapa istilah untuk Container
Container adalah metode packing yang paling sempurna dan mempunyai tingkat resiko yang lebih rendah. Ada beberapa bentuk container. Setiap bentuk mempunyai karekteristik resiko yang berbeda, berikut ini jenis dan penjelasannya:

1)      F.C.L. (Full Container Loaded)
Dalam hal ini satu container hanya diisi oleh barang-barang milik pengirim, tidak disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan langsung oleh pemilik barang dan dilakukan ditempat/ lokasi dimana barang tersebut akan dimuat.
2)      L.C.L. (Less Container Loaded)
Dalam hal ini satu container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi tidak hanya berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak Ekspedisi. Dalam hal ini satu container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi tidak hanya berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak Ekspedisi.
3)      C.Y. = Container Yard
Tempat melakukan pengepakan tersebut dilakukan dilokasi pabrik/Gudang/ tempat milik Tertanggung.
4)      C.F.S. = Container Freight Station
Tempat melakukan pengepakan tersebut dilakukan di Station khusus penge-pakan kedalam Container.
5)      C.Y.= Container Yard
Container Yard Dalam hal ini, si Pengirim barang melakukan pengepakan kedalam container dan men-segel container tersebut, kunci segel diserahkan kepada EMKL, dibawa ketempat/lokasi si Penerima, dan si Penerima yang akan membuka segel tersebut dilokasi penerima/gudang/tempat yang disebutkan didalam polis.
6)      C.Y.  –  C.F.S. = Container Yard  –Container Freight Station
Pengepakan kedalam kontainer dilakukan ditempat si pengirim barang, akan tetapi si penerima barang mengambil barang tersebut di Container Freight Station, dalam hal ini perlu diperhatikan cara pengangkutan selanjutnya dari C.F.S. menuju lokasi si penerima barang/gudang/tempat yang disebutkan dalam polis.
7)      C.F.S. –C.F.S.= Container Freight Station - Container Freight Station
Baik pengepakan kedalam container maupun pengambilan barang dilakukan di Cointainer Freight Station

Cara pemuatan (loading method)
Cara muat dan bongkar barang mempengaruhi tingkat resiko. Semakin baik semakin rendah pula petensi terjadinya kecelakaan. Berikut beberapa metode pemuatan:
Cara pemuatan barang :
1)      On Deck
Barang-barang yang dimuat diatas Deck (On Deck) mempunyai tingkat risiko yang lebih besar
2)      Under Deck
Barang-barang yang dimuat dibawah geladak/Under Deck lebih rendah

Nilai pertanggungan (sum insured)
Untuk mengetahui besarnya resiko yang dihadapi oleh sebuah perusahaan asuransi, maka perlu diketahu besarnya muatan yang berada di dalam satu kapal yang ditanggung oleh satu perusahaan asuranasi. Berikut ini beberapa pertimbangannya:

1)      Accumulation of Risk
Yaitu untuk mengetahui berapa besar akumulasi risiko yang telah ada dan yang mungkin dipikul oleh perusahaan asuransi diatas kapal tersebut, apabila risiko tersebut terjadi.
2)      Maximum Liability
Yaitu untuk mengetahui berapa besar maksimum tanggung jawab (Liability) yang dimiliki dalam pengiriman tersebut.

Persyaratan kapal yang mengangkutan cargo
Tingkat resiko asuransi pengangkutan barang (marine cargo) sangat ditentukan oleh kondisi kapal (ship contruction), pengalaman kerja dari manajemen (manajemen reputation), sistem kerja (operation system), sarana pelabuhan (port facility) serta pengalaman dari freight worder.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut: 
1)      Konstruksi kapal
seperti kita ketahui terdapat 4(empat) jenis konstruksi, yaitu : Besi/Baja, Fiber Glass, Ferrocement dan Kayu, dimana secara otomatis tingkat kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi berbeda-beda, dimana kapal berkonstruksi kayu jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja, dan yang umum digunakan untuk mengangkut cargo hanyalah Besi/Baja dan Kayu. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut tersebut harus dapat bergerak sendiri dan berkonstruksi besi atau baja.
2)      Tahun pembuatan kapal
Sangat berpengaruh sekali, karena semakin tua usia kapal semakin tidak ekonomis lagi, pembatasan jangka waktu ekonomis untuk kapal-kapal dalam asuransi pengangkutan maksimum 15 tahun, boleh lebih dari 15 tahun tapi tidak lebih dari 25 tahun apabila kapal tersebut adalah Liner vessel, sedangkan untuk kapal berkonstruksi kayu maksimum 15 tahun.
3)      GRT kapal (Gross Register Ton)
Secara otomatis kapal-kapal yang mempunyai GRT lebih besar akan mempunyai daya stabilitas yang tinggi, sehingga kemungkinan terjadinya risiko akan lebih kecil bila dibandingkan dengan kapal yang mempunyai GRT kecil. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut tersebut harus memiliki kapasitas mengangkut minimal 100 Ton.
4)      Management (Carrier Reputation)
Management pengelolah kapal tersebut sangat berpengaruh dalam operasional kapal tersebut, baik terhadap kapal itu sendiri maupun terhadap cargo yang dimuatkan pada kapal tersebut. Dengan suatu management yang baik, setidaknya akan menurunkan tingkat kemungkinan terjadinya suatu risiko.
5)      Operation System
Besarnya risiko yang dihadapi oleh Penanggung dalam penutupan asuransi ini tergantung pula pada sistim operasi dari kapal tersebut.
6)      Liner Vessel
Adalah kapal-kapal yang mempunyai route pelayaran yang tetap dan diumumkan pada media masa, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas jadwal dari pelayaran dari kapal tersebut (tanggal keberang-katan dan tanggal tiba).
7)      Trempher Vessel
Adalah kapal-kapal yang tidak mempunyai route pelayaran yang tetap dan tidak diumumkan pada media massa.
8)      Industrial
Adalah kapal-kapal yang dimiliki dan hanya dipergunakan khusus untuk mengangkut barang-barang milik Tertanggung saja. Dalam hal kapal-kapal yang termasuk pada Regular Lines (Liner Vessel) dan memenuhi ketentuan Classification Clause, dianggap mempunyai risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kapal-kapal Tremper.
9)      Port Facilities
Bagaimana dengan fasilitas pelabuhan yang disediakan (pelabuhan pengiriman maupun pelabuhan tujuan), apakah memadai atau tidak. Misalnya pengiriman dengan menggunakan Container, tetapi pelabuhan tersebut tidak memiliki fasilitas crane untuk mengangkat container tersebut, atau pela-buhan tersebut dangkal sehingga kapal-kapal besar tidak dapat bersandar di-dermaga, maka kapal tersebut harus melepaskan jangkarnya jauh dari dermaga dan barang-barang/cargo tersebut harus menggunakan tongkang untuk dibawa ke Dermaga.
10)  Freight forwarder (Reputation & Right of Subrogation)
Bagaimana dengan reputasi dari Freight forwarder didalam bidang usaha pengangkutan, apakah baik dan berjalan lancar, karena hal ini sangat berkaitan erat dengan barang-barang yang akan diangkut/dibawa tersebut, demikianpun dengan penyelesaian hak subrogasi apakah dapat berjalan lancar?.

Proses klaim asuransi
Jika terjadi kecelakaan atas cargo yang diangkut, sesegara mungkin memberikan laporan kepada broker asuransi tampa menunggu keterangan lengkap mengenai kejadian. Tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama, yaitu :
1)      Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis (Terms & Condition)
Terjamin oleh terms dan kondisi polis, memberi penggarisan bahwa penyebab timbul-nya kerugian itu adalah sebagai akibat dari risiko-risiko yang dipertanggungkan, atau merupakan risiko yang dijamin (risk covered). Sebaliknya bilamana penyebab kerugian tersebut merupakan salah satu dari penge-cualian polis (clause 4,5,6,& 7 dalam ICC 1/1/82), maka kerugian/kerusakan yang terjadi tidak dijamin oleh polis atau ditolak.
2)      Kerugian tersebut terjadi dalam jangka waktu pertanggungan (period of cover)
Hal ini berarti bahwa kerugian atau kerusakan itu harus terjadi pada waktu pertanggungan masih berlaku, untuk itu perlu diketahui tanggal terjadi kerugian/kerusakan tersebut (date of Loss) apakah masih dalam masa pertanggungan atau tidak. Dalam Asuransi Pengangkutan Laut, ketentuan mengenai masa berlakunya pertanggungan (Duration Clause) tercantum dalam clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82. Makna
3)      “Duration Clause” 
Dalam ICC 1/1/82, memberikan penggarisan bahwa  jangka waktu pertanggungan mulai berlaku sejak barang diangkat untuk diangkut dari gudang pengirim atau tempat yang disebutkan didalam polis, dibawa ke pelabuhan pengiriman sampai di pelabuhan tujuan, diturunkan dan diserahkan kesalah satu gudang apakah Gudang alokasi, Gudang distribusi atau Gudang atau Tempat yang ditunjuk oleh Tertanggung dan disebutkan dalam polis, dalam batas waktu 60 hari setelah pembongkaran terakhir dipelabuhan tujuan (Port of Discharge)

Jenis-jenis klaim asuransi Marine Cargo
Ada beberapa bentuk klaim yang dapat terjadi pada asuransi Marine Cargo, antara lain sebagai berikut:
1)      Total Loss
a)      Actual total loss, 100% kerugian karena resiko yang dijamin di dalam polis
b)      Constructive total loss. Nilai kerugian  yang timbul untuk mengangkat kapal lebih besar dari uang pertanggungan
2)      Partial Loss
a)      Particular Average – nilai yang ditanggung bersama-sama dengan pemilik cargo lain yang dihitung dari besarnya kerusakan atau barang yang hilang
b)      General Average – sama seperti particular average tapi nilainya dihitung dari nilai barang (cargo) keseluruhan yang ada di atas kapal

Collission Liability – Tanggung jawab karena bertabrakan
Jika terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss.
Keterangan :
1)      TOTAL LOSS
Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali. Pengertian Total Loss ini dibagi dalam 2 (dua) yaitu :
a)      Actual Total Loss
Apabila kerugian atau kerusakan yang diderita barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian tersebut 100 % disebabkan oleh perils yang dijamin.
b)      Contructive Total Loss
Apabila biaya perbaikkan atau pemulihan barang tersebut melebihi harga barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada, maka secara konstruktif keru-gian tersebut dikatakan Kerugian Total. Harga barang dipasaran berarti Nilai barang + Freight + Tax etc. Dapat pula dikatakan Constructive Total Loss dalam hal kerugian/kerusakan barang yang diderita ditambah dengan biaya penyelamatan (Salvage charges) lebih besar dari 100% Nilai barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada.

2)      PARTIAL LOSS
Adalah kerugian sebagian atau kerugian/kerusakan yang timbul lebih kecil dari pada Nilai barang tersebut. Klaim Partial Loss ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
a)      Particular Average (Kerugian khusus sebagian)adalah kerugian/kerusakan sebagian atas barang-barang yang disebabkan oleh sesuatu bahaya yang dijamin dalam polis (accidental caused), yaitu kerugian yang diderita oleh orang-orang tertentu saja secara khusus, tidak melibatkan seluruh pihak yang ada atau terlibat dalam pengangkutan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pengangkutan adalah Pemilik kapal (Owner of the vessel) dan Pemilik Uang tambang (Freight forwarder). Pemilik Cargo Jadi kerugian tersebut dikelompokan dalam Particular Average apabila kerugian atau kerusakan tersebut hanya melibatkan Pemilik kapal saja atau Pemilik barang saja atau yang mempunyai kepentingan dalam uang tambang (Freight). Particular Average dibagi dalam 2 jenis, yaitu Kekurangan (Shortage). Dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Harga Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan tersebut. Kedua, Kerusakan (Damage) Penyelesaian kerugian ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan engganti ilai kerugian atas barang-barang yang rusak tersebut. Memperbaiki barang yang rusak tersebut dan mengembalikannya ke posisi semula. Pengeluaran-pengeluaran biaya yang dilakukan oleh tertanggung untuk menyela-matkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar (Particular Charges) adakalanya dimasukkan juga sebagai bagian dari particular Average) Particular Charges yang dapat dianggap sebagai bagian dari Particular Average hanyalah pengeluaran-pengeluaran yang secara wajar dilakukan oleh Tertang-gung atau wakilnya, dan tidak termasuk pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak lain yang memberikan bantuannya atas dasar kontrak. Misal : kapal kandas, untuk melepaskan kapal dari kekandasannya, maka ada pihak lain yang menarik kapal tersebut, biaya ini tidak dianggap sebagai Particular Average melainkan General Average.
b)      General Average (Kerugian Umum)
Kerugian Umum (General Average) adalah suatu kerugian yang dipikul bersama oleh pihak-pihak yang terlibat atau mempunyai kepentingan dalam pengangkutan tersebut sewaktu kejadian terjadi. Jadi kerugian yang terjadi dipikul bersama antara Pemilik Kapal, Freight dan Pemilik cargo/barang yang diangkut. General Average dibagi dalam dua jenis, yaitu, Pengorbanan (Sacrifice). Apabila bagian dari kapal atau sebagian dari cargo/barang sengaja dirusak atau dikorbankan untuk kepentingan penyelamatan yang lain. Contoh : membuang barang/cargo kelaut (Jettison). Barang-barang yang rusak kena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal sengaja merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan kerusakan mesin dalam usaha reflosting karena kapal kandas dan sebagainya. Biaya-biaya yang dikeluarkan (Expenditure) Sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelamatan. Contoh biaya bongkar/muat barang karena kapal kandas, ongkos sewa gudang untuk menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak, ongkos menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya dan sebagainya. Tidak semua pengorbanan (Sacrifice) dan biaya-biaya (Expenditure) yang dilaku-kan untuk kepentingan penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal, yang dapat dibebankan dan dikontri-busikan oleh kepentingan lain hanyalah kerugian yang dikeluarkan sebagai akibat tindakan dalam General Average. Macam kerugian yang dapat digolongkan kedalam Kerugian Umum (General Average) diatur dalam Pasal 699 KUHD. Persyaratan suatu kerugian dikatakan sebagai Kerugian Umum (General Average): Harus ada bahaya dan bahaya tersebut mengancam keselamatan semua pihak Harus ada pengorbanan yang sengaja dilakukan Pengorbanan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pihak Pengorbanan yang dilakukan harus wajar dan dapat dipertanggung- jawabkan. Usaha penyelamatan yang dilakukan dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil. Kerugian yang terjadi haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan General Average
c)      Kontribusi General Average
Pada dasarnya semua kepentingan yang selamat dari adanya tindakan General Average wajib membayar kontribusi untuk kerugian yang terjadi dalam General Average termaksud, pihak-pihak tersebut adalah : Pemilik kapal, Pemilik barang/cargo yang ada diatas kapal pada saat kejadian, Uang tambang (Freight) yang akan diterima Sedangkan kepentingan yang tidak turut membayar kontribusi antara lain, Benda-benda pos yang diangkut oleh kapal yang bersangkutan, Barang-barang milik pribadi dari anak buah kapal (crew), Barang-barang milik pribadi dari penumpang yang dimuat tanpa Bill of Lading. Jiwa manusia Contoh : Kapal A kandas, akibat dari kekandasannya kapal tersebut mengalami kerusakan pada lambung kapal, dan sebagian barang didalam palka terendam air. Untuk menyelamatkan Kapal berikut cargonya, maka sebagian dari cargo tersebut dibuang kelaut (Jettison). Maka : Kerusakan lambung kapal, Particular Average Kerugian cargo yang basah, Particular Average Kerugian cargo yang dibuang kelaut (Jettison General Average sepanjang masih dapat diakui (kerugian yang wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan), sedangkan kerugian yang melebihi tetap masuk kedalam Particular Average

Collission Liability
Kerugian sebagai akibat tabrakan kapal tetap dijamin dalam kondisi polis, hal ini tertuang dalam clause 3 dari
ICC 1/1/82 baik untuk kondisi ICC”A”; “B” maupun “C”
 Yang berbunyi : Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan
dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah”
dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini.
Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Prosedur Klaim
Untuk memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan.

1)      KEWAJIBAN TERTANGGUNG
a)      Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut.
b)       Tertanggung wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyelamat-kan, mencegah atau memperkecil kerugian.
c)       Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.

2)      DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dokumen pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang ikut mendukung klaim yang timbul baik dilihat dari pembuktian terjadinya kerugian maupun tentang persya-ratan-persyaratan yang berhubungan dengan pengangkutan dan tata-niaga barang-barang yang dipertanggungkan termasuk dokumen-dokumen yang mendukung besarnya nilai kerugian. Adapun dokumen-dokumen pendukung klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut adalah :
a)      Invoice
Dokumen yang berisikan jumlah, jenis barang dan harga barang atas objek pertanggungan yang akan dikirim.
b)      Packing List
Dokumen yang menerangkan rincian barng per-peti/per-kolli.
c)      Certificate of Packing Persyaratan pembungkus yang laik (sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan standardnya yang bertujuan untuk melindungi keselamatan barang dalam proses pengangkutan yang biasa disebut Seaworthy PackingYang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah perusahaan Proffesional yang telah mengetahui metode pembungkus untuk setiap barang sesuai dengan sifat dan karakteristik barang yang dibungkusnya.
d)     Bill of Loading (B/L)
Untuk mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam kapal, hal ini dapat diketahui dari Bill of Lading. Fungsi dari B/L adalah : Bukti penerimaan barang diatas kapal (Receipt Cargo on Board. Bukti kontrak pengangkutan (Contract of affreighment).Dapat digunakan sebagai klaim recovery dari perusahaan Pelayaran.
e)      Certificate of Origin
Suatu dokumen yang menerangkan asal negara barang yang bersangkutan.
f)       Bukti Kekurangan
Bukti kekurangan ini dalam pengangkutan laut biasanya disebut dengan istilah “Notice of Shortage”(NoS), “Certificate of Non Delivery” (CoD), “Except Bewijs” (E.B.).
g)      Bukti Kerusakan
Bukti kerusakan ini adalah suatu pernyataan dari perusahaan pengangkutan laut yang menerangkan bahwa barang yang diserahkan mengalami kerusakan. Bukti kerusakan ini biasanya disebut : “Cargo Damage Report” (CDR), “Damage Cargo List” (DCL) , “Claims Contatering Bewijs” (CCB)
h)      Laporan Survey (oleh Marine Independent Surveyor (M.I.S.). Adalah surat pembuktian atas kekurangan atau kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan, surat ini bisa saja dikeluarkan oleh Marine Independent Surveyor(M.I.S.), seperti Lloyds Agent; Marine Cargo Inspection (MCI) atau International Marine Recoveries (IMR) dll.
i)        Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LPK)
Sesuai dengan ketentuan Inpress No.4 tahun 1985 tentang penugasan SGS yang melakukan survey atas barang-barang import Indonesia, maka SGS mengeluar-kan Laporan Kebenaran Pemeriksaan terhadap barang-barang import yang meliputi quantity, harga, ongkos/biaya pengangkutan dari pada barang tersebut.
j)        General Average Declarastion
Adalah deklarasi General Average yang dikeluarkan oleh Nahkoda/Shipping Company ke Average Adjuster dalam hal terjadinya General Average.
k)      Pemberitahuan tabrakan kapal
Adalah surat pemberitahuan adanya tabrakan kapal dari Perusahaan Pelayaran yang mengangkut barang dalam hal terjadinya kasus tabrakan kapal.
l)        Original Polis
Adalah suatu bukti tertulis adanya pertanggungan atas pengangkutan barang- barang yang mengalami kerugian atau kerusakan atau kehilangan tersebut

Disclaimer
Glosari dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarkat agar dapat memahami cakupan dan luasan jaminan asuransi Marine Cargo atau Asuransi Pengankutan Barang. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber dan ditambahkan dengan pengalaman penulis. Penulis tidak bertanggung jawab jika masukan dan pemahaman yang disampaikan tidak sesuai atau tidak dapat belaku dengan kondisi yang ada.

Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: