Pengertian
|
Asuransi
Marine Cargo atau Asuransi Pangkutan barang adalah suatu
asuransi/pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap
kerugian/kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang diderita
atas barang-barang yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya risiko-risiko
yang terjadi selama dalam suatu perjalanan (transit) yang dijamin dalam polis
|
Kenapa asuransi ini dibutuhkan oleh
pemilik barang?
|
Ketika
barang sudah berangkat meninggalkan tempat awal menuju ke tempat yang dituju,
pada saat itu pemilik barang tidak dapat lagi menjaga keselamatan barang itu.
Banyak orang berpendapat bahwa barang-barang yang dikirimkan melalui perusahaan
ekspedisi atau pelayaran, apabila terjadi kerusakan, kerugian atau kehilangan
atas barang tersebut, maka merekalah yang harus bertanggung jawab.
Namun perkiraan tersebut salah, hal ini dikarenakan masing-masing pihak
mempunyai kekebalan terhadap tuntutan-tuntutan.
|
Tanggung jawab Perusahaan expedisi dan
pelayaran (kapal)
|
Perusahaan
expedisi dan pelayaran tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan
barang yang disebabkan oleh kecelakaan (perils) yang terjadi selama dalam
perjalanan. Seperti misalnya terguling, terbalik dari alat angkut, jatuh pada
saat bongkar/muat. Musibah laut (perils of the sea) seperti angin topan,
badai, karam, terdampar, perampokan dan kebaran. Perusahaan expedisi dan
pelayaran hanya akan bertanggung jawab jika kerusakan dan kehilangan barang
yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian mereka. Besaranya ganti rugi yang
diberikan sudah ditentukan berdasarkan konvensi (kesepakatan) internasioanal,
bisanya jumlah yang diganti sedikit dan tidak sebanding dengan harga barang
|
Resiko pengangkutan laut/ Marine Risks
|
Adalah
jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap
kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya laut
(Maritime
Perils)
yang
terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
|
Resiko Pengangkutan Udara/Air transit
risk
|
Adalah
jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap
kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya udara yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa
pengangkutan melalui udara (air transit) yang dilakukan
|
Resiko Pengankutan Darat/Land Transit
risks
|
Adalah
jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap
kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya darat yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa
pengangkutan melalui darat yang dilakukan.
|
Bahaya-bahaya laut (Maritime Perils)
|
Jaminan
utama dari polis asuransi Marine Cargo Insurance adalah bahaya-bahaya laut
(perils of the sea). Berikut ini informasi lebih lengkap:
1)
Perils on
the Sea
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut
itu sendiri seperti kandas, tenggelan, kebakaran, tabrakan atau peledakan. (Sunk,
Stranded, Burnt, Collosion, Explosion) yang sering disingkat menjadi S.S.B.C.E.
2)
Perils of
the Sea
Adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi karena
sifat dari laut itu sendiri. Seperti : Badai, Gelombang, Earthquake,
typhoon,cuaca buruk, masuknya air kedalam palka/tempat penyimpanan barang.
3)
Extraneous Perils
Adalah bahaya-bahaya/risiko ekstra, diluar Perils on
the sea maupun of the Sea. Seperti : Theft, Robbery, Pilferage, Gancu, dll
|
Pengelompokan
Jenis Asuransi Pengangkutan Laut
|
Jenis
Asuransi Pengangkutan Laut, dibagi dalam 3 (tiga) jenis antara lain sebagai
berikut:
1) Pengangkutan barang keluar negeri
(Export) ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirimkan dari Indonesia
keluar negeri (Ekspor)
2) Pengangkutan barang kedalam negeri
(Import) ditujukan untuk barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke
Indonesia (Import)
3) Pengangkutan antar pulau
(Inter-insular) ditujukan untuk barang-barang yang dikirimkan antara satu
kota atau pulau lain dalam suatu negara.
|
Jenis-jenis
transaksi perdagangan
|
Beberapa
jenis transaksi penjualan yang dilakukan dalam suatu perdagangan baik itu
perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri, antar penjual dan
pembeli, berikut ini beberapa contoh
saja yang umum dilakukan dalam transaksi penjualan tersebut, yaitu :
1)
F.O.B. (Free on Board) Tanggung jawab si Penjual
sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap
untuk dikirimkan kepada si Pembeli.
2)
C & F (Cost & Freight)
Tanggung
jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah
dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli. Harga barang
tersebut telah termasuk ongkos atau biaya pengapalan ke negara si Pembeli.
3)
C.I.F. (Cost, Insurance & Freight) Tanggung
jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah
dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli, Harga barang
tersebut telah termasuk biaya premi Asuransi dan ongkos/biaya pengapalan ke
negara si Pembeli
|
Kaitannya dengan penutupan Asuransi Pengangkutan
|
Kebutuhan jaminan
asuransi ditentukan oleh bentuk transaksi yang disetujui.
1) Untuk kondisi transaksi F.O.B. dan C&F maka si Pembeli berhak
untuk mengasuransikan obyek pertanggungan
tersebut di negara si Pembeli.
2) Untuk transaksi C.I.F. si Pembeli tidak berhak mengasuransikan
obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan asuransinya telah dilaksanakan
di Negara si Penjual
|
Jenis kondisi jaminan asuransi Total Loss Only
|
Total Loss
Only (TLO) adalah jaminan asuransi pengangkutan barang yang paling sempit dan
terbatas. Berikut ini penjelasannya:
1) TLO (Total Loss Only) Kondisi
polis ini memberikan jaminan dalam hal barang/objek yang dipertanggungkan
mengalami kerugian Total, yang berarti :
·
Musnah atau rusak seluruhnya, tidak berbentuk sama
sekali.hilang seluruhnya.
·
Hilangnya hak/kepentingan atas barang tersebut.
·
Apabila biaya-biaya pemulihan/pengembalian barang
yang dipertanggungkan lebih besar dari harga barang tersebut ditempat tujuan,
maka kerugian tersebut secara Constructive dapat dikatakan Kerugian Total
(Total Loss).
Kondisi
Total Loss ini dibagi dalam 2 Jenis, yaitu :
·
Total Loss of the goods
·
Total Loss of the goods following Total Loss of the
vessel (selain barang yang mengalami Total Loss, Kapal Pengangkut juga harus
Total Loss)
2) Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
3) Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
4) Institute Cargo Clause “A” 1/1/82
|
Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
|
Adalah
klausula yang lazim dipergunakan dalam pengangkutan melalui laut (Marine
Cargo Insurance), klausula ini berlaku secara International, termasuk
Perusahaan Asuransi di Indonesia juga mempergunakan klausula ini dalam setiap
penutupan Asuransi Pengangkutan melalui laut. Klausula ini terdiri dari
3(tiga) jenis, yaitu :
·
Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
·
Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
·
Institute Cargo Clause “A” 1/1/82
Klausula
ini terdiri dari 19 pasal, perbedaan antara klausula “A”; “B” dan “C” hanya
terletak
pada Pasal I mengenai Risiko yang dijamin, sedangkan pasal-pasal yang lain
sama.
|
Institute Cargo Clause “A” 1/1/82
|
1) Asuransi ini menanggung semua
kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang
disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.
2) Asuransi ini menanggung kerugian
General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut
kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang
dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk
meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan
dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3) Asuransi ini juga mengganti
kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak
pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam
hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam
klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula
ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan
mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung
mengenai klaim.
|
Institute
Cargo Clause “B” 1/1/82
|
Resiko-resiko
yang dijamin dalam Institue Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah sebagai berikut:
1) Asuransi ini menanggung, kecuali
yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
a) Kerugian atau kerusakan barang
yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh kebakaran atau
peledakan. Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik. Alat
angkut (darat) tergelinci atau keluar rel. Tabrakan atau sentuhan antara
kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air. Pembongkaran
barang di pelabuhan darurat. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir. Kerugian/kerusakan
barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh Pengorbanan General Average.
Pembuangan atau terlemparnya barang ke laut.
b) Masuknya air laut, danau atau
sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat penimbunan.
Kerugian keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar
muat dari/ke kapal atau perahu.
2) Asuransi ini menanggung kerugian
General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut
kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang
dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk
menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan
dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3) Asuransi ini juga mengganti
kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak
pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam
hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam
klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula
ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan
mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung
mengenai klaim
|
Pengecualian Resiko/Resiko-resiko yang tidak dijamin
|
Institute
Cargo Clause tidak menjamin resiko dan kecelakaan sebagai berikut berikut:
a) Kerugian/kehilangan/kerusakan atau
pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang
disengaja oleh Tertanggung.
b) Kebocoran biasa, penyusutan biasa
dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas barang
yang dipertanggungkan.
c) Kerugian/kehilangan atau
pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya
pengepakan atau persiapan barang yang dipertang gungkan (khusus untuk
klausula 4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau
kereta angkut tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum
berlakunya asuransi ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
d) Kerugian/kehilangan/kerusakan atau
pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang yang
dipertanggungkan.
e) Kerugian/kehilangan/kerusakan atau
pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu
keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang
termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan
menurut pasal 2 diatas)
f) Kerugian/kehilangan/kerusakan atau
pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau kebangkrutan
pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
g) Kerugian/kehilangan/kerusakan atau
pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang
menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya
atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
h) Pengrusakan atau Pemusnahan
barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai akibat oleh
perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku bagi ICC
”B” dan ICC ”C” saja)
i)
Asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan
yang ditimbulkan oleh Ketidak-layakkan kapal atau alat angkut untuk berlayar,
tidak sempurnanya kapal atau alat angkut container atau lifvan untuk
keselamatan pengangkutan barang yang dipertanggungkan. Dimana Tertanggung
atau petugas mereka mengetahui ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal
untuk berlayar pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal
tersebut. Perusahaan asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau
kesempurnaan kapal untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat
tujuan kecuali kalau Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya
ketidak-laikkan atau ketidak sempurnaan kapal tersebut.
j)
Asuransi ini
tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh Perang,
perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam
masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan
militer. Penangkapan, penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh
pembajakan), dan akibatnya atau setiap usaha untuk itu. Rusak sebagai akibat
terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.
k) Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan
atau pengeluaran yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi
karyawan, atau adanya orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan,
kekacauan, atau huru-hara dalam masyarakat. Sebagai
akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, gangguan dalam
perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat. c. Yang
disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik
|
Jangka waktu pertanggungan
|
Jaminan asuransi
mulai berlaku dari saat barang
meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam
asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam
perjalanan yang dianggap umum dan berakhir:
1) Pada saat penyerahan kepada penerima
atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang
disebut dalam asuransi ini. 8.2Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat
penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam asuransi
ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan
2) Untuk penyimpanan yang bukan cara
biasa untuk pemindahan.
3) Untuk penjatahan atau distribusi.
4) Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran
barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan
terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
5) Kalau setelah pembongkaran di sisi
kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi belum merupakan tujuan
terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari
tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa
berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi
tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
6) Tergantung dari masa berlaku
seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah
ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama
keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung. Keterlambatan disini
mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau
pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan
kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
7) Kalau, karena hal-hal yang berada
diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu
pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam
asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum penyerahan barang
seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga akan berhenti /
berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan
asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya
tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
8) Sampai barang tersebut dijual dan
diserahkan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain
secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan
tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang
dianggap berlaku. Atau
9) Kalau barang tersebut diserahkan
dalam waktu 60 hari seperti tersebut diatas (ditambah perpanjangannya yang
disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya
asuransi ini sesuai dengan ketentuan
10) Kalau setelah berlakunya asuransi
ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku
dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat pemberitahuan
tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan Asuransi.
|
Penyelesaian klaim
|
Jika
terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini
dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan
mengikuti ketentuan berikut ini:
1) Agar dapat berlakunya penemuan
kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus
mempunyai jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan pada saat
terjadinya kehilangan.
2) Sesuai dengan ketentuan diatas, Tertanggung
berhak menerima kembali barang yang dipertanggungkan, yang kehilangannya
terjadi selama sama pertanggungan dalam asuransi ini, walaupun kerugian
tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditutup, kecuali kalau pihak
Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan pihak Perusahaan Asuransi
tidak mengetahui.
3) Kalau sebagai akibat terjadinya
bahaya yang ditanggung dalam asuransi ini, pengangkutan barang yang
dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat lain dari tempat
tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan Asuransi akan
mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan benar dan
wajar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang yang
dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut dalam asuransi ini. Pasal 12 ini
tidak berlaku terhadap General Average atau Salvage Charges, dan akan tunduk
pada ketentuan yang tidak ditanggung (Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan 7
diatas, dan tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan, kelalaian,
kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau perwakilannya.
4) Claim atas barang yang
dipertanggungkan yang sudah diberlakukan sebagai Constructive Total Loss
dapat dipenuhi dengan mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan kecuali
barang tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss sebenarnya
yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk mendapatkan kembali,
memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan akan
melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba ditempat tujuan.
5) Kalau ada asuransi yang nilainya
dinaikkan oleh Tertanggung, kenaikkan nilai barang yang disetujui dianggap
nilai barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dan semua nilai yang
dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi
secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam asuransi ini
dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
6) Kalau dalam asuransi ini nilai
barangnya dinaikkan, maka ketentuan yang berikut ini akan berlaku : Nilai
yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap sama dengan seluruh nilai
barang yang diasuransikan dalam asuransi pokok dan semua asuransi dengan
nilai yang dinaikkan menanggung kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang
terhadap Tertanggung dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara
proportional dari jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang
diasuransikan. Dalam hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan
kepada Perusahaan Asuransi bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan pada
asuransi-asuransi lainnya.
|
Mengambil keuntungan dari asuransi
|
Asuransi
ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan
pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan
|
Memperkecil kerugian
|
Tertanggung
dan perwakilan dan agen mereka dalam hal mengetahui adanya potensi untuk
terjadi kecelakaan atau kerugian mereka berkewajiban sebagai berikut:
1) Mengambil langkah-langkah yang
wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
2) Menjamin bahwa semua hak terhadap
perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan
sebaik-baiknya. Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung
semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan
3) Langkah-langkah yang diambil oleh
Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi
atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap
sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak
lainnya.
|
Menghindari keterlambatan
|
Langkah-langkah
yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan
menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan
tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau
sebaliknya merugikan pihak lainnya.
|
Dasar Hukum – English Law
|
Asuransi
ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak
kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Catatan : Bila
Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang yang menjadi
tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyam-paikan
pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung
dari pertanggungan ini
|
Perluasan jaminan asuransi
|
Selain
jaminan yang dijelaskan diatas polis asuransi ICC juga dapat diperluas dengan
bebeapa klausula perluasan. Jika diperlukan perluasan jaminan akan dikenakan
premi tambahan. Jika tidak terlalu signifikan perluasan jaminan itu tidak
dikenakan biaya. Biasanya broker asuransi bisa mendapatkan semua perluasan
tersebut tampa biasa.
1)
Imaginair Profit. Perluasan risiko ini terhadap
kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan, seandainya barang
tersebut tiba ditempat tujuan, dapat pula termasuk Bea masuk, Bea masuk
tambahan & Pajak Penambahan Nilai. Besarnya Imaginair Profit ini tidak
lebih besar dari 10 % Nilai pertanggungan. Dapat lebih besar dari 10% namun
maksimum 22.50% (dengan catatan harus dipe-rinci satu persatu). Pembatasan
ini ditujukan untuk membatasi barang-barang yang masuk kedalam suatu negara.
Pembebanan besarnya premi sama dengan premi dasar.
2)
War Risk. Perluasan risiko ini terhadap
kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya risiko
peperangan. Namun harus diperhatikan Negara-negara yang dikecualikan didalam
perluasan risiko perang ini, maka tujuan dari atau ke negara tersebut tidak dapat
diperluas. Pengumuman ini biasa didapat dari Lloyd Syndicate. Pembebanan Suku
premi tambahan berbeda-beda, tergantung dari letak geografis dari negara yang
bersangkutan (dekat negara yang sedang berperang atau tidak).
3)
Strike, Riot
& Civil Commotion. Perluasan risiko ini terhadap
kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya kerusuhan,
pemogokkan.
4)
Theft, Pilferage and Non Delivery. Perluasan risiko ini terhadap
kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya Pencurian,
Pembajakan atau barang tersebut tidak sampai ditangan si penerima.
5)
Concealled Damage. Perluasan risiko ini terhadap
kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan yang baru diketahui ketika
packing dibuka, jadi walaupun Container tersebut tidak terlihat adanya
kerusakan namun kerusakan terjadi pada objek pertanggungan yang disimpan
didalam container tersebut. Perluasan ini hanya ditujukan untuk :Pengangkutan
atas mesin-mesin saja. Packing yang digunakan harus containe
|
Hal-hal yang menjadi pertimbangan asuransi
(underwriting factors)
|
Sebelum
perusahaan asuransi menerima dan menyetujui untuk pemberian jaminan
diperlukan beberapa informasi penting sehubungan dengan pengiriman yang akan
lakukan. Berikut ini beberapa yang diperlukan:
1)
Jenis barang (Type of Cargo)
2)
Karakteristik barang (Characteristic of Cargo)
3)
Metode Pembungkusan barang (Method of Packing)
4)
Cara pengangkutan
|
Jenis Barang (type of cargo)
|
Jenis
Barang (Type of Cargo). Jenis barang dibagi dalam 4 golongan, yaitu:
a) General Cargo (Barang-barang
umum), yaitu jenis-jenis barang yang bersifat umum. misal : barang P&D,
mesin-mesin dll
b) Bulk Cargo (Barang-barang curah),
yaitu jenis barang yang umumnya dimuatkan dalam bentuk curah. misal : batu
bara, pasir, semen, pupuk dll
c) Special Cargo (barang-barang
khusus), yaitu jenis barang-barang yang khusus, sehingga sistem pemuatan atau
pengepakan dilakukan secara khusus pula. misal : barang-barang pecah-belah,
keramik, electronik dll
d) Dangerous Cargo (Barang-barang
berbahaya), yaitu jenis barang-barang yang sangat berbahaya/explosive.Dalam
hal penangan barang-barang ini haruslah sangat diperhatikan menge-nai packing
dan sistim pemuatannya, pada umumnya pada packing tersebut diberikan
label-label khusus misalnya “Sangat berbahaya/Dangerous” dengan tinta merah,
agar mudah diketahui orang. misal : bahan-bahan kimia, Bensin, Tinner dan
lain-lain
|
Karesterik barang
|
Secara
umum barang (cargo) yang diangkut dapat dibedakan sebagai berikut:
a) Padat/Logam
b) Cair
c) Liquid
d) Gas
e) Powder
f) Smell
g) Cencitive
h) Vermin (berkutu), etc
|
Metode pembukusan (Packing Method)
|
Didalam
setiap pengiriman barang, maka packing atau pembungkus barang tersebut harus
layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), walaupun ada beberapa
barang yang tidak dibungkus (Un-packing) misalnya dalam pengangkutan
Kendaraan bermotor, kayu, dan lain-lain, hal ini dapat diterima karena pada
umumnya barang tersebut tidak dilakukan/dilaksanakan pembungkusan dalam suatu
pengriman (berlaku umum/wajar). Suatu pembungkus dikatakan layak dan pantas
(Sufficient & Suitable packing), apabila pembungkus tersebut dapat
melakukan suatu perjalanan untuk menjaga barang-barang yang dibungkusnya
tersebut tidak mengalami kerusakan. Seperti kita ketahui bahwa Un-sufficient
packing dikecualikan dari pertanggungan. Packing dapat dikelompokan kedalam :
a) Proffesional Packing Company
b) Manufacture
c) Proffesional Packing Company &
Manufacture in Container Methode pembungkusan ini ada bermacam-macam,
disesuaikan dengan kebu-tuhan dan jenis barang yang dibungkus/dipacking.
d) Cartoon box /Sack/Goni Bag atau
karung goni
e) Pallet, wood etc.
f) Drum
|
Beberapa istilah untuk Container
|
Container
adalah metode packing yang paling sempurna dan mempunyai tingkat resiko yang
lebih rendah. Ada beberapa bentuk container. Setiap bentuk mempunyai
karekteristik resiko yang berbeda, berikut ini jenis dan penjelasannya:
1) F.C.L. (Full Container Loaded)
Dalam hal ini satu container hanya diisi oleh
barang-barang milik pengirim, tidak disatukan dengan barang-barang milik
orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan langsung oleh pemilik barang dan
dilakukan ditempat/ lokasi dimana barang tersebut akan dimuat.
2) L.C.L. (Less Container Loaded)
Dalam hal ini satu container diisi oleh
barang-barang milik berbagai pengirim, jadi tidak hanya berisi barang milik 1
orang Tertanggung namun disatukan dengan barang-barang milik orang lain,
umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak Ekspedisi. Dalam hal ini satu
container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi tidak hanya
berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan barang-barang
milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak Ekspedisi.
3) C.Y. = Container Yard
Tempat melakukan pengepakan tersebut dilakukan
dilokasi pabrik/Gudang/ tempat milik Tertanggung.
4) C.F.S. = Container Freight Station
Tempat melakukan pengepakan tersebut dilakukan di
Station khusus penge-pakan kedalam Container.
5) C.Y.= Container Yard
Container Yard Dalam hal ini, si Pengirim barang
melakukan pengepakan kedalam container dan men-segel container tersebut,
kunci segel diserahkan kepada EMKL, dibawa ketempat/lokasi si Penerima, dan
si Penerima yang akan membuka segel tersebut dilokasi penerima/gudang/tempat
yang disebutkan didalam polis.
6) C.Y. – C.F.S. = Container Yard –Container
Freight Station
Pengepakan kedalam kontainer dilakukan ditempat si
pengirim barang, akan tetapi si penerima barang mengambil barang tersebut di
Container Freight Station, dalam hal ini perlu diperhatikan cara pengangkutan
selanjutnya dari C.F.S. menuju lokasi si penerima barang/gudang/tempat yang
disebutkan dalam polis.
7) C.F.S. –C.F.S.= Container Freight
Station - Container Freight Station
Baik pengepakan kedalam container maupun pengambilan
barang dilakukan di Cointainer Freight Station
|
Cara pemuatan (loading method)
|
Cara muat
dan bongkar barang mempengaruhi tingkat resiko. Semakin baik semakin rendah
pula petensi terjadinya kecelakaan. Berikut beberapa metode pemuatan:
Cara
pemuatan barang :
1) On Deck
Barang-barang yang dimuat diatas Deck (On Deck)
mempunyai tingkat risiko yang lebih besar
2) Under Deck
Barang-barang yang dimuat dibawah geladak/Under Deck
lebih rendah
|
Nilai pertanggungan (sum insured)
|
Untuk
mengetahui besarnya resiko yang dihadapi oleh sebuah perusahaan asuransi,
maka perlu diketahu besarnya muatan yang berada di dalam satu kapal yang
ditanggung oleh satu perusahaan asuranasi. Berikut ini beberapa
pertimbangannya:
1) Accumulation of Risk
Yaitu untuk mengetahui berapa besar akumulasi risiko
yang telah ada dan yang mungkin dipikul oleh perusahaan asuransi diatas kapal
tersebut, apabila risiko tersebut terjadi.
2) Maximum Liability
Yaitu untuk mengetahui berapa besar maksimum
tanggung jawab (Liability) yang dimiliki dalam pengiriman tersebut.
|
Persyaratan kapal yang mengangkutan cargo
|
Tingkat
resiko asuransi pengangkutan barang (marine cargo) sangat ditentukan oleh
kondisi kapal (ship contruction), pengalaman kerja dari manajemen (manajemen
reputation), sistem kerja (operation system), sarana pelabuhan (port
facility) serta pengalaman dari freight worder.
Berikut
ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut:
1) Konstruksi kapal
seperti kita ketahui terdapat 4(empat) jenis
konstruksi, yaitu : Besi/Baja, Fiber Glass, Ferrocement dan Kayu, dimana
secara otomatis tingkat kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi
berbeda-beda, dimana kapal berkonstruksi kayu jauh lebih berbahaya bila
dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja, dan yang umum digunakan
untuk mengangkut cargo hanyalah Besi/Baja dan Kayu. Sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal
yang mengangkut tersebut harus dapat bergerak sendiri dan berkonstruksi besi
atau baja.
2) Tahun pembuatan kapal
Sangat berpengaruh sekali, karena semakin tua usia
kapal semakin tidak ekonomis lagi, pembatasan jangka waktu ekonomis untuk
kapal-kapal dalam asuransi pengangkutan maksimum 15 tahun, boleh lebih dari
15 tahun tapi tidak lebih dari 25 tahun apabila kapal tersebut adalah Liner
vessel, sedangkan untuk kapal berkonstruksi kayu maksimum 15 tahun.
3) GRT kapal (Gross Register Ton)
Secara otomatis kapal-kapal yang mempunyai GRT lebih
besar akan mempunyai daya stabilitas yang tinggi, sehingga kemungkinan
terjadinya risiko akan lebih kecil bila dibandingkan dengan kapal yang
mempunyai GRT kecil. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Institute
Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut tersebut harus
memiliki kapasitas mengangkut minimal 100 Ton.
4) Management (Carrier Reputation)
Management pengelolah kapal tersebut sangat
berpengaruh dalam operasional kapal tersebut, baik terhadap kapal itu sendiri
maupun terhadap cargo yang dimuatkan pada kapal tersebut. Dengan suatu
management yang baik, setidaknya akan menurunkan tingkat kemungkinan
terjadinya suatu risiko.
5) Operation System
Besarnya risiko yang dihadapi oleh Penanggung dalam
penutupan asuransi ini tergantung pula pada sistim operasi dari kapal
tersebut.
6) Liner Vessel
Adalah kapal-kapal yang mempunyai route pelayaran
yang tetap dan diumumkan pada media masa, sehingga masyarakat dapat
mengetahui dengan jelas jadwal dari pelayaran dari kapal tersebut (tanggal
keberang-katan dan tanggal tiba).
7) Trempher Vessel
Adalah kapal-kapal yang tidak mempunyai route
pelayaran yang tetap dan tidak diumumkan pada media massa.
8) Industrial
Adalah kapal-kapal yang dimiliki dan hanya
dipergunakan khusus untuk mengangkut barang-barang milik Tertanggung saja.
Dalam hal kapal-kapal yang termasuk pada Regular Lines (Liner Vessel) dan
memenuhi ketentuan Classification Clause, dianggap mempunyai risiko yang
lebih kecil dibandingkan dengan kapal-kapal Tremper.
9) Port Facilities
Bagaimana dengan fasilitas pelabuhan yang disediakan
(pelabuhan pengiriman maupun pelabuhan tujuan), apakah memadai atau tidak.
Misalnya pengiriman dengan menggunakan Container, tetapi pelabuhan tersebut
tidak memiliki fasilitas crane untuk mengangkat container tersebut, atau
pela-buhan tersebut dangkal sehingga kapal-kapal besar tidak dapat bersandar
di-dermaga, maka kapal tersebut harus melepaskan jangkarnya jauh dari dermaga
dan barang-barang/cargo tersebut harus menggunakan tongkang untuk dibawa ke
Dermaga.
10) Freight forwarder (Reputation & Right of
Subrogation)
Bagaimana dengan reputasi dari Freight forwarder
didalam bidang usaha pengangkutan, apakah baik dan berjalan lancar, karena
hal ini sangat berkaitan erat dengan barang-barang yang akan diangkut/dibawa
tersebut, demikianpun dengan penyelesaian hak subrogasi apakah dapat berjalan
lancar?.
|
Proses klaim asuransi
|
Jika
terjadi kecelakaan atas cargo yang diangkut, sesegara mungkin memberikan
laporan kepada broker asuransi tampa menunggu keterangan lengkap mengenai
kejadian. Tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo
Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama, yaitu :
1) Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis
(Terms & Condition)
Terjamin oleh terms dan kondisi polis, memberi
penggarisan bahwa penyebab timbul-nya kerugian itu adalah sebagai akibat dari
risiko-risiko yang dipertanggungkan, atau merupakan risiko yang dijamin (risk
covered). Sebaliknya bilamana penyebab kerugian tersebut merupakan salah satu
dari penge-cualian polis (clause 4,5,6,& 7 dalam ICC 1/1/82), maka
kerugian/kerusakan yang terjadi tidak dijamin oleh polis atau ditolak.
2) Kerugian tersebut terjadi dalam jangka waktu
pertanggungan (period of cover)
Hal ini berarti bahwa kerugian atau kerusakan itu harus
terjadi pada waktu pertanggungan masih berlaku, untuk itu perlu diketahui
tanggal terjadi kerugian/kerusakan tersebut (date of Loss) apakah masih dalam
masa pertanggungan atau tidak. Dalam Asuransi Pengangkutan Laut, ketentuan
mengenai masa berlakunya pertanggungan (Duration Clause) tercantum dalam
clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82. Makna
3) “Duration
Clause”
Dalam ICC 1/1/82, memberikan penggarisan bahwa
jangka waktu pertanggungan mulai berlaku sejak barang diangkat untuk
diangkut dari gudang pengirim atau tempat yang disebutkan didalam polis,
dibawa ke pelabuhan pengiriman sampai di pelabuhan tujuan, diturunkan dan
diserahkan kesalah satu gudang apakah Gudang alokasi, Gudang distribusi atau
Gudang atau Tempat yang ditunjuk oleh Tertanggung dan disebutkan dalam polis,
dalam batas waktu 60 hari setelah pembongkaran terakhir dipelabuhan tujuan
(Port of Discharge)
|
Jenis-jenis klaim asuransi Marine Cargo
|
Ada
beberapa bentuk klaim yang dapat terjadi pada asuransi Marine Cargo, antara
lain sebagai berikut:
1) Total Loss
a) Actual total loss, 100% kerugian
karena resiko yang dijamin di dalam polis
b) Constructive total loss. Nilai
kerugian yang timbul untuk mengangkat
kapal lebih besar dari uang pertanggungan
2) Partial Loss
a) Particular Average – nilai yang ditanggung
bersama-sama dengan pemilik cargo lain yang dihitung dari besarnya kerusakan
atau barang yang hilang
b) General Average – sama seperti
particular average tapi nilainya dihitung dari nilai barang (cargo)
keseluruhan yang ada di atas kapal
|
Collission Liability – Tanggung jawab karena
bertabrakan
|
Jika
terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu
Total Loss dan Partial Loss.
Keterangan
:
1) TOTAL LOSS
Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss
apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah
seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali. Pengertian Total Loss ini dibagi
dalam 2 (dua) yaitu :
a) Actual Total Loss
Apabila
kerugian atau kerusakan yang diderita barang tersebut hancur total, tidak
berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian
tersebut 100 % disebabkan oleh perils yang dijamin.
b) Contructive Total Loss
Apabila
biaya perbaikkan atau pemulihan barang tersebut melebihi harga barang
tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada, maka secara konstruktif
keru-gian tersebut dikatakan Kerugian Total. Harga barang dipasaran berarti
Nilai barang + Freight + Tax etc. Dapat pula dikatakan Constructive Total
Loss dalam hal kerugian/kerusakan barang yang diderita ditambah dengan biaya
penyelamatan (Salvage charges) lebih besar dari 100% Nilai barang tersebut
dipasaran dimana barang tersebut berada.
2) PARTIAL LOSS
Adalah kerugian sebagian atau kerugian/kerusakan
yang timbul lebih kecil dari pada Nilai barang tersebut. Klaim Partial Loss
ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
a) Particular Average (Kerugian
khusus sebagian)adalah kerugian/kerusakan sebagian atas barang-barang yang
disebabkan oleh sesuatu bahaya yang dijamin dalam polis (accidental caused),
yaitu kerugian yang diderita oleh orang-orang tertentu saja secara khusus,
tidak melibatkan seluruh pihak yang ada atau terlibat dalam pengangkutan
tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pengangkutan adalah Pemilik
kapal (Owner of the vessel) dan Pemilik Uang tambang (Freight forwarder).
Pemilik Cargo Jadi kerugian tersebut dikelompokan dalam Particular Average
apabila kerugian atau kerusakan tersebut hanya melibatkan Pemilik kapal saja
atau Pemilik barang saja atau yang mempunyai kepentingan dalam uang tambang
(Freight). Particular Average dibagi dalam 2 jenis, yaitu Kekurangan
(Shortage). Dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Harga
Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan tersebut. Kedua, Kerusakan
(Damage) Penyelesaian kerugian ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan
engganti ilai kerugian atas barang-barang yang rusak tersebut. Memperbaiki
barang yang rusak tersebut dan mengembalikannya ke posisi semula.
Pengeluaran-pengeluaran biaya yang dilakukan oleh tertanggung untuk
menyela-matkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar
(Particular Charges) adakalanya dimasukkan juga sebagai bagian dari
particular Average) Particular Charges yang dapat dianggap sebagai bagian
dari Particular Average hanyalah pengeluaran-pengeluaran yang secara wajar
dilakukan oleh Tertang-gung atau wakilnya, dan tidak termasuk pengeluaran
yang dibayarkan kepada pihak lain yang memberikan bantuannya atas dasar
kontrak. Misal : kapal kandas, untuk melepaskan kapal dari kekandasannya,
maka ada pihak lain yang menarik kapal tersebut, biaya ini tidak dianggap
sebagai Particular Average melainkan General Average.
b) General Average (Kerugian Umum)
Kerugian
Umum (General Average) adalah suatu kerugian yang dipikul bersama oleh
pihak-pihak yang terlibat atau mempunyai kepentingan dalam pengangkutan
tersebut sewaktu kejadian terjadi. Jadi kerugian yang terjadi dipikul bersama
antara Pemilik Kapal, Freight dan Pemilik cargo/barang yang diangkut. General
Average dibagi dalam dua jenis, yaitu, Pengorbanan (Sacrifice). Apabila
bagian dari kapal atau sebagian dari cargo/barang sengaja dirusak atau
dikorbankan untuk kepentingan penyelamatan yang lain. Contoh : membuang
barang/cargo kelaut (Jettison). Barang-barang yang rusak kena air sewaktu
mematikan api yang terjadi diatas kapal sengaja merusak bagian kapal demi
untuk penyelamatan kerusakan mesin dalam usaha reflosting karena kapal kandas
dan sebagainya. Biaya-biaya yang dikeluarkan (Expenditure) Sejumlah biaya
yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelamatan. Contoh biaya bongkar/muat
barang karena kapal kandas, ongkos sewa gudang untuk menyimpan barang sewaktu
perbaikan kapal yang rusak, ongkos menarik kapal yang memuat barang dan
berada dalam keadaan bahaya dan sebagainya. Tidak semua pengorbanan
(Sacrifice) dan biaya-biaya (Expenditure) yang dilaku-kan untuk kepentingan
penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal,
yang dapat dibebankan dan dikontri-busikan oleh kepentingan lain hanyalah
kerugian yang dikeluarkan sebagai akibat tindakan dalam General Average.
Macam kerugian yang dapat digolongkan kedalam Kerugian Umum (General Average)
diatur dalam Pasal 699 KUHD. Persyaratan suatu kerugian dikatakan sebagai
Kerugian Umum (General Average): Harus ada bahaya dan bahaya tersebut
mengancam keselamatan semua pihak Harus ada pengorbanan yang sengaja
dilakukan Pengorbanan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pihak
Pengorbanan yang dilakukan harus wajar dan dapat
dipertanggung- jawabkan. Usaha penyelamatan yang dilakukan dengan adanya
pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil. Kerugian yang
terjadi haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan General Average
c) Kontribusi General Average
Pada
dasarnya semua kepentingan yang selamat dari adanya tindakan General Average
wajib membayar kontribusi untuk kerugian yang terjadi dalam General Average
termaksud, pihak-pihak tersebut adalah : Pemilik kapal, Pemilik barang/cargo
yang ada diatas kapal pada saat kejadian, Uang tambang (Freight) yang akan
diterima Sedangkan kepentingan yang tidak turut membayar kontribusi antara
lain, Benda-benda pos yang diangkut oleh kapal yang bersangkutan, Barang-barang
milik pribadi dari anak buah kapal (crew), Barang-barang milik pribadi dari
penumpang yang dimuat tanpa Bill of Lading. Jiwa manusia Contoh : Kapal A
kandas, akibat dari kekandasannya kapal tersebut mengalami kerusakan pada
lambung kapal, dan sebagian barang didalam palka terendam air. Untuk
menyelamatkan Kapal berikut cargonya, maka sebagian dari cargo tersebut
dibuang kelaut (Jettison). Maka : Kerusakan lambung kapal, Particular Average
Kerugian cargo yang basah, Particular Average Kerugian cargo yang
dibuang kelaut (Jettison General Average sepanjang masih dapat diakui
(kerugian yang wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan), sedangkan kerugian
yang melebihi tetap masuk kedalam Particular Average
|
Collission Liability
|
Kerugian
sebagai akibat tabrakan kapal tetap dijamin dalam kondisi polis, hal ini tertuang
dalam clause 3 dari
ICC 1/1/82
baik untuk kondisi ICC”A”; “B” maupun “C”
Yang
berbunyi : Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian
barang tanggungan
dibawah
kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah”
dalam
hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam
klausula ini.
Dalam hal
terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju
untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya
mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.
|
Prosedur Klaim
|
Untuk
memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta
pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan.
1) KEWAJIBAN TERTANGGUNG
a) Tertanggung wajib memberitahukan
dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian
atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut.
b) Tertanggung wajib mengambil langkah-langkah
yang wajar untuk menyelamat-kan, mencegah atau memperkecil kerugian.
c) Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan
pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2) DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dokumen pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang
ikut mendukung klaim yang timbul baik dilihat dari pembuktian terjadinya
kerugian maupun tentang persya-ratan-persyaratan yang berhubungan dengan
pengangkutan dan tata-niaga barang-barang yang dipertanggungkan termasuk
dokumen-dokumen yang mendukung besarnya nilai kerugian. Adapun
dokumen-dokumen pendukung klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut
adalah :
a) Invoice
Dokumen
yang berisikan jumlah, jenis barang dan harga barang atas objek pertanggungan
yang akan dikirim.
b) Packing List
Dokumen
yang menerangkan rincian barng per-peti/per-kolli.
c) Certificate of Packing Persyaratan
pembungkus yang laik (sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan
standardnya yang bertujuan untuk melindungi keselamatan barang dalam proses
pengangkutan yang biasa disebut Seaworthy PackingYang mengeluarkan Certificate
of packing ini adalah perusahaan Proffesional yang telah mengetahui metode
pembungkus untuk setiap barang sesuai dengan sifat dan karakteristik barang
yang dibungkusnya.
d) Bill of Loading (B/L)
Untuk
mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam kapal, hal ini dapat
diketahui dari Bill of Lading. Fungsi dari B/L adalah : Bukti penerimaan
barang diatas kapal (Receipt Cargo on Board. Bukti kontrak pengangkutan
(Contract of affreighment).Dapat digunakan sebagai klaim recovery dari
perusahaan Pelayaran.
e) Certificate of Origin
Suatu
dokumen yang menerangkan asal negara barang yang bersangkutan.
f) Bukti Kekurangan
Bukti
kekurangan ini dalam pengangkutan laut biasanya disebut dengan istilah “Notice
of Shortage”(NoS), “Certificate of Non Delivery” (CoD), “Except Bewijs”
(E.B.).
g) Bukti Kerusakan
Bukti
kerusakan ini adalah suatu pernyataan dari perusahaan pengangkutan laut yang
menerangkan bahwa barang yang diserahkan mengalami kerusakan. Bukti kerusakan
ini biasanya disebut : “Cargo Damage Report” (CDR), “Damage Cargo List” (DCL) , “Claims Contatering Bewijs” (CCB)
h) Laporan Survey (oleh Marine
Independent Surveyor (M.I.S.). Adalah surat pembuktian atas kekurangan atau
kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan, surat ini bisa saja
dikeluarkan oleh Marine Independent Surveyor(M.I.S.), seperti Lloyds Agent;
Marine Cargo Inspection (MCI) atau International Marine Recoveries (IMR) dll.
i)
Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LPK)
Sesuai
dengan ketentuan Inpress No.4 tahun 1985 tentang penugasan SGS yang melakukan
survey atas barang-barang import Indonesia, maka SGS mengeluar-kan Laporan
Kebenaran Pemeriksaan terhadap barang-barang import yang meliputi quantity,
harga, ongkos/biaya pengangkutan dari pada barang tersebut.
j)
General Average Declarastion
Adalah
deklarasi General Average yang dikeluarkan oleh Nahkoda/Shipping Company ke
Average Adjuster dalam hal terjadinya General Average.
k) Pemberitahuan tabrakan kapal
Adalah
surat pemberitahuan adanya tabrakan kapal dari Perusahaan Pelayaran yang
mengangkut barang dalam hal terjadinya kasus tabrakan kapal.
l)
Original Polis
Adalah
suatu bukti tertulis adanya pertanggungan atas pengangkutan barang- barang
yang mengalami kerugian atau kerusakan atau kehilangan tersebut
|
Disclaimer
|
Glosari dibuat dengan tujuan untuk memberikan
informasi kepada masyarkat agar dapat memahami cakupan dan luasan jaminan
asuransi Marine Cargo atau Asuransi Pengankutan Barang. Informasi ini
dihimpun dari berbagai sumber dan ditambahkan dengan pengalaman penulis.
Penulis tidak bertanggung jawab jika masukan dan pemahaman yang disampaikan
tidak sesuai atau tidak dapat belaku dengan kondisi yang ada.
|
0 comments:
Post a Comment