Polis Standard Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia
|
Polis Standard Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia (PSAKBI
adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh
para ahli asuransi umum di Indonesia untuk kendaraan bermotor yang beroperasi
di dalam wilayah Indonesia. Jaminan asuransi PSAKBI dibuat atas adanyanya permohonan
tertulis yang menjadi dasar perusahaan asuransi penerbit polis asuransi.
Permohonan terulis merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Polis. Perusahaan asuransi penerbit polis akan
memberikan ganti rugi kepada Pemilik kendaraan (pemohon) terhadap kerugian
atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak,
dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada polis asuransi.
|
Resiko-resiko yang dijamin
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin resiko-resiko sebagai berikut:
a)
Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh :
·
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
·
perbuatan
jahat;
·
pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau
disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
·
kebakaran, termasuk .kebakaran akibat kebakaran
benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor,.kebakaran
akibat sambaran petir,.kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang
dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran. Dimusnahkannya seluruh
atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yangberwenang dalam
upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
b)
Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh
hal-hal diatas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas
kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan
kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
|
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak
Ketiga
|
Selain
memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI
juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang
berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
a) Tanggung jawab hukum dari Pemilik
kendaraan terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan
adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Pemilik kendaraan mengenai kerugian
tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, baik
penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan,
dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari perusahaan asuransi, yaitu berupa kerusakan
atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian maksimum
sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak
Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.
b) Biaya perkara atau biaya bantuan
para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pemilik kendaraan dengan
syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Tanggung jawab Perusahaan asuransi atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10%
(sepuluh persen) dari nilaipertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap. Ganti
rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi Jaminan ini berlaku jika nilai
pertanggungannya disebutkan pada Polis.
|
Pengecualian 1
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin
kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan
untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran
mengemudi, .turut serta dalam perlombaan, latihan,penyaluran hobi kecakapan
atau kecepatan,karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa. melakukan tindak
kejahatan, penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis, penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya, pencurian dan/atau perbuatan jahat yang
dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Pemilik,
orang yang bekerja pada Pemilik , orang yang sepengetahuan atau seizin Pemilik
,.orang yang tinggal bersama Pemilik , pengurus, pemegang saham, komisaris
atau pegawai, jika Pemilik kendaraan merupakan badan hukum, orang yang berada
di bawah pengawasan Pemilik, kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang
telah ditetapkanolehpabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang
berwenang.
|
Pengecualian 2
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau
kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang
sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau
diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
oleh .zat
kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan
Bermotorkecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis
|
Pengecualian 3
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) ini tidak menjamin kerugian,
kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan
oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh,.kerusuhan, pemogokan, penghalangan
bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, gempa bumi, letusan
gunung berapi,angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya, reaksi nuklir,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau
pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
|
Pengecualian 4
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian,
kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Pemilik dan/atau pengemudi dan/atau orang yang
bekerja pada dan/atau orang suruhan Pemilik, .pada saat terjadinya kerugian
atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas
yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan
yang sedang diparkir,.dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh
minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan, .dikemudikan
secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak
atau tidak laik jalan, memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang,
tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu
lalu-lintas.
|
Pengecualian 5
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian
dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada
Polis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain
Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, kunci
dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau
tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan
Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau
salah dalam menggunakannya SuratTanda
Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)dan/atau
surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
|
Pengecualian 6
|
P Polis Standard
Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor
atas.kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar
dari Kendaraan Bermotor, kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang
terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran,
berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
|
Pengecualian 7
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kehilangan
keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang
diderita Tertanggung
|
Definisi Tertanggung
|
Tertanggung
adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan
atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk
mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
|
Definisi Penanggung
|
Penanggung
adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk
memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
|
Definisi Kerusakan
|
Kerusakan
adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat
berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda,pecah, patah.
|
Definisi Kendaraan Bermotor
|
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau
mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi
obyek pertanggungan.
|
Definisi Tabrakan beruntun
|
Tabrakan
atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda
laintermasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
|
Definisi Pihak Ketiga
|
Pihak
Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak,
orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja
pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika
Tertanggung adalah badan hukum maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan
karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
|
Definisi kelebihan muatan
|
Kelebihan
muatan adalah suatu keadaan dimana KendaraanBermotor mengangkut barang
dan/atau penumpang melebihi kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh
pihak yang berwenang.Kapasitas yang dimaksud adalah jumlah berat barang,
volume, dan jumlah orang.
|
Definisi Perlengkapan Standar
|
Perlengkapan
standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh
pabrikdan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru.
|
Definisi Pelengkapan Tambahan
|
Perlengkapan
tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan
perlengkapan standar pabrikdan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru.
|
Definisi Harga yang Sebenarnya
|
Harga
sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan
Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum
pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau
kerusakan.
|
Definisi harga pertanggungan
|
Risiko
Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk
setiap kejadian.
|
Definisi Penggunaan Pribadi
|
Penggunaan
Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan
angkutan pribadi pengguna kendaraan.
|
Definsi Penggunaan Komersial
|
Penggunaan
Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan
atau menerima balas jasa.
|
Definisi Hipnotis
|
Hipnotis
adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya
menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan
sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang
lain yang tidak berhak.
|
Definisi Kerusuhan
|
Kerusuhan
adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang
yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan
ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan
harta benda orang lain,yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
|
Definisi Pemogokan
|
Pemogokan
adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal
jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak
bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
|
Definisi Penghalangan Bekerja
|
Penghalangan
Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok
pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah
pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang),
akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan ataudihalangi bekerja oleh
majikan.
|
Definisi Perbuatan Jahat
|
Perbuatan
Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang
dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain
karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
|
Defisi Tawuran
|
Tawuran
adalahperkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5
(lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum
dianggap sebagai Kerusuhan.
|
Definisi Pencegahan
|
Pencegahan
adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan
atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang
dijamin.
|
Definisi Huru-hara
|
Huru-hara
adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama
atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai denganterhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah
atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat)
jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut.
|
Definisi Kebangkitan Rakyat
|
Pembangkitan
Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga
atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang
menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
|
Definsi Pengambilalihan Kekuasaan
|
Pengambilalihan
Kekuasaan adalahkeadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure
atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang
memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka
sendiri.
|
Definsi Revolusi
|
Revolusi
adalah gerakan rakyat dengankekerasan untuk melakukan perubahan radikal
terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan.
|
Definisi Pemberontakan
|
Pemberontakan
adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto.
|
Definisi Kekuatan Militer
|
Kekuatan
Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri
minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
|
Definisi Invasi
|
Invasi
adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain
dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
|
Definisi Perang Saudara
|
Perang
Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam
batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi
kekuasaan.
|
Definisi Perang dan Permusuhan
|
Perang
dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa
pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk
latihan perang suatu negara atau latihan perang gabunganantar negara.
|
Definisi Makar
|
Makar
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan
suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada
penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
|
Definisi Terorisme
|
Terorisme
adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan dan/atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau
kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau
atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan
tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik
dalam ketakutan.
|
Definisi Sabotase
|
Sabotase
adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran
pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama
atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai
tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik
dalam ketakutan.
|
Definisi Penjarahan
|
Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai
atau dimiliki secara melawan hukum
|
Batas wilayah
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) hanya berlaku di dalam wilayah
Republik Indonesia saja
|
Kewajiban untuk mengungkapkan fakta
|
Pemilik
Kendaraan sebagai Tertanggung wajib :
a) mengungkapkan fakta material yaitu
informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi
dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
b) membuat pernyataan yang benar
tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan
baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu
pertanggungan. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban, penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. Ketentuan atas tidak
berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan
dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung
tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
|
Pembayaran Premi
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa:
a) Merupakan
syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan
Polis, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata
telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal jangka waktu
pertanggungan 30 (tiga puluh)hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung
sejak tanggal mulai berlakunya Polis, jangka waktu pertanggungan tersebut
kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan
pada saat Polis diterbitkan.
b) Pembayaran
premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain
yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah
menerima pembayaran premi, pada saat : premi bersangkutan sudah masuk ke
rekening bank Penanggung, atau.Penanggung telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan secara tertulis.
c) Jika
Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas. Polis ini
berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa
kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung
dibebaskan dari semuatanggung jawab berdasarkan Polis.Namun demikian
Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang
waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
d) Apabila
terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana, Penanggung
akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung
melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan
|
Perubahan Resiko
|
Pemilik
kendaraan atau Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap
keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau
penggunaan Kendaraan Bermotor. Sehubungan dengan perubahan risiko itu,
Penanggung berhak menetapkan pertanggungan diteruskan dengan suku premi yang
sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau menghentikan
pertanggungandengan pengembalian premi
|
Pemeriksaan
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan Penanggung
berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama
jangka waktu pertanggungan.
|
Pengalihan Kepemilikan
|
Apabila
Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih
kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya
setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan
tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkan pertanggungan.
|
Kewajiban dalam terjadi klaim 1
|
Pemilik
Kendaraan atau Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui
adanya kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan, memberitahu Penanggung secara tertulis
atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.
Kemudian melaporkan kepada perusahaan asuransi dan mendapat surat keterangan
dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika
terjadi kerugian dan/atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian
atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti
rugi kepada atau dari pihak ketiga. Melaporkan kepada dan mendapat surat
keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal
kerugian total akibat pencurian.
|
Kewajiban dalam terjadi klaim 2
|
Jika
Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan/atau
kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajibmemberitahu
Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kalender sejak tuntutan tersebut diterima. Kemudian menyerahkan dokumen tuntutan pihak
ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat
kejadian. Memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan
ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki.tidak memberikan
janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa
Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.
|
Kewajiban dalam terjadi klaim 3
|
Pada
waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan,Tertanggung wajib.melakukan segala
usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk
menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut. Memberikan
bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas
kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum
dilakukan perbaikan atau penggantian. Mengamankan Kendaraan Bermotor dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan. Segala hak
ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam
Pasal ini.
|
Sisa barang (salvage)
|
Dalam
hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan
menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.
Ketentuan pada di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab
Penanggung berdasarkan polis ini. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor
yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.
|
Laporan Tidak Benar
|
Pemilik
kendaraan atau Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan
Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengungkapkan fakta
dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang
berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, memperbesar jumlah
kerugian yang diderita, memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut
musnah, menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang
sisanya dan menyatakan sebagai barang -barang yang hilang, mempergunakan
surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
|
Dokumen Pendukung Klaim Rusak Sebagian
|
Kerugian
Sebagian:
a)
Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
b)
2.Fotocopy Polis,Sertifikat, Lampiran /
Endorsemen.
c)
Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat
kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
|
Dokumen Pendukung Klaim Rusak
Seluruhnya (Total Loss)
|
Dalam
hal Kerugian Total:
a)
Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian,
Dokumen asli, Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen
b)
Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan
hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
c)
Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang
berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
d)
.Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
e)
.Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal
kehilangan keseluruhan.
f)
.Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan,
dalam hal kehilangan keseluruhan. 3.Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik
Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
|
Dokumen yang diperlukan untuk Rusak
Sebagian dan Total Loss
|
a)
Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika
diminta oleh Penanggung.
b)
Surat
Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan
pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
c)
Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian
dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
d)
Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung
sehubungan dengan penyelesaian klaim.
|
Penentuan Nilai Ganti Rugi Rusak
Sebagian
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) untuk penggantian
klaim rusak sebagian ketentuannya sebagai berikut:
jika
kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang
layak.. Jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga
perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak.
Jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti
adalah hanya bagian yang rusak. Jika suatu suku cadang tidak
diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang
tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang
bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut
termasuk biaya pemasangan yang layak;
|
Penentuan Nilai Ganti Rugi Rusak Semua
(total loss)
|
Kerugian
total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
Kerugian
Total terjadi jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang
dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke
keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan
samadengan atau lebih tinggi dari 75%
(tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau hilang karena
pencurian Sn tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak
terjadinya pencurian..Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga dan
Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar
Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang
yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan
Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya. Jika suatu kerugian tidak
memenuhi persyaratan, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.
|
Cara penyelesaian ganti rugi
|
Dalam
hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan,Penanggung berhak menentukan pilihannyaatas
cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
Perbaikan
di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung. Pembayaran tunai
dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; Penggantian suku
cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang
sama sebagaimana tercantum pada Polis.Tanggung jawab Penanggung atas kerugian
dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar
Harga Pertanggungan. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah
sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. Dalam hal
terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk
masa pertanggungan yang masih berjalan.
|
Pertanggungan di bawah harga
|
Jika
pada saat terjadinya kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko
yangdijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil
daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya
kerugian dan/atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya
sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara
proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri
yang tercantum dalam polis.
|
Biaya Penyelamatan
|
Biaya
wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau
kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau
penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi
kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut
setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan
Kendaraan Bermotor.Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
|
Pertanggungan lain
|
Pada
waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau
kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung
kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau
kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
|
Ganti Rugi Pertanggungan rangkap
|
a)
Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas
Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila
Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu
atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis
yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor
dan/atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian,
maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini
berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan
polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku),
tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
b)
Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala
pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan
pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu
tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan
diatas.
c)
Pada saat terjadi kerugian dan/atau kerusakan,
Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotordan/atau kepentingan yang
sama pada saat terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. Jika Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
|
Resiko sendiri
|
Untuk
setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung
terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri
dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah
harga.
|
Subrogasi
|
Setelah
pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam
hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut.
Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa
memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. Tertanggung tetap
bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak
Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.Kelalaian Tertanggung dalam
melaksanakan kewajibannya dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung
untuk mendapatkan gantirugi.
|
Waktu Pembayaran ganti rugi
|
Penanggung
wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
|
Pemulihan harga pertanggungan
|
Setelah
terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti
rugi. Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
|
Hilangnya hak ganti rugi
|
Hak
Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya
apabila:
a)
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu
12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, walaupun
pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan. Tidak
menindaklanjuti tuntutan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Penanggung
menyetujui tuntutan ganti rugi.Tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya
penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau
upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk
mendapatkan ganti rugi. Tidak melengkapi dokumen klaim sesuai dalam waktu 12
(dua belas) bulan sejak permintaan dokumen tertulis oleh Penanggung, kecuali
terdapat kesepakatan lain dengan Penanggung. Tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan Polis ini.
b)
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam
jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang
apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak
menempuh upaya penyelesaian melaluiLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
(LAPS)atau upaya hukum lainnya.
|
Mata uang untuk penggantian klaim
|
Dalam
hal premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang
asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran
tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat
pembayaran.
|
Penghentian pertanggungan
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa
penghentian pertanggungan akan diberlakukan dengan kententuan sebagai
berikut:
a)
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak
setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat
tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak
lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala
kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak
tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
b)
Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi
akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam
hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka
waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi
jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung
tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani.
c)
Pertanggungan berakhir setelah terjadi peristiwa
yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak
atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk
jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
d)
Pertanggungan batal demi hukum apabila diketahui
tidak terdapat hubungan kepemilikan antara Kendaraan Bermotor dengan
Tertanggung.
e)
Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan
Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian
pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Pengadilan Negeri.
|
Pengembalian Premi
|
Polis
Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa Tertanggung
tidak berhak ataspengembalian premi,kecuali dalam hal pembatalan
pertanggungan
|
Perselisihan
|
a)
Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung
dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau
besarnya ganti rugi dari Polisini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal
Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis
ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
b)
Apabila penyelesaian perselisihan melalui
perdamaian atau musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka ketidak sepakatan
tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung.
Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar
pengadilan
|
Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa
|
Disepakati
bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui
Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan
dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
|
Pengadilan
|
Disepakati
bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
|
0 comments:
Post a Comment