Bagaimana aspek asuransi atas terbakarnya kapal Kapal Tanker , Belawan, Senin 11/5/20?



Ketika semua sedang dirundung malang akibat wabah COVID-19, tiba-tiba kita dikejutnyan dengan berita terjaninya kebakaran atas sebuah kapal yang sedang diperbaiki di dok Waruna Shipyard di Belawan Sumatera Utama tanggal 11 May 2020 kemarin. Nama kapal yang terbakar adalah PT MT JAG LEELA. Sesuai dengan informasi yang ada di website Vessel Tracking, kapal ini berjenis kapal tanker minyak bumi berbendera India. Dibuat tahun 2011 dengan kapasitas 57,249 GT dan 105,525 DWT dengan panjang 244 m dan lebar 42 m. Kapal ini termasuk kapal besar. Sebagai seorang ahli broker asuransi Indonesia saya ikut prihatin dengan kejadian ini. Ini termasuk kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian yang besar. Berikut ini hasil pengamatan saya. 
Jika dilihat dari besarnya kobaran api yang terjadi serta lamanya waktu yang diperlukan untuk memadamkan api tampaknya kebakaran yang terjadi cukup besar. Bisa jadi seluruh bagian kapal ikut terbakar. 
Lalu, bagaimana kaitannya dengan asuransi? Apakah kejadian seperti ini bisa dijamin oleh perusahaan asuransi? Secara teori, kebakaran ini bisa dijamin oleh polis asuransi. Akan tetapi apakah ada polis asuransi yang menjamin kebakaran ini, kita belum tahu karena tidak otomatis setiap pekerjaan bebaikan kapal atau pekerjaan yang dilakukan di shipyard ada asuransinya. Tergantung kepada pemilik kapal dan mengelola galangan kapal apakah mereka membeli asuransi sebelum pekerjaan dimulai. 
Untuk memahami aspek asuransi terhadap kejadian ini, kita asumsikan saja bahwa memang sudah ada jaminan asuransi atas kapal ini. Berikut ini saya coba gambarkan bagaima aspek asuransi dari peristiwa kebakaran ini.
Ada tiga jenis asuransi yang berkaitan dengan peristiwa ini:
1.      Marine Hull Insurance – Asuransi Rangka Kapal

2.      Shibuilder/Shipyard Liability

3.      Builder Insurance
Marine Hull Insurance – Asuransi Rangka Kapal
Jika kapal ini sudah diasuransikan dalam polis Marine Hull Insurance ada kemungkin kebakaran yang terjadi bisa dijamin di polis asuransnya dengan syarat bahwa ada perluasan jaminan atas resiko docking (dry dock). Jaminan docking bukan jaminan standard polis asuransi Marine Hull. Ia berbentuk perluasan jaminan yang dibuktikan dengan adanya dokumen endorsement dry dock risk. Informasi menganai Marine Hull Insurance bisa dilihatdisini.
Shibuilder’s/Shipyard Liability
Jaminan asuransi yang paling tepat untuk kejadian ini adalah polis asuransi Shipbuilder’s liability atau tanggung jawab hukum dari pemilik galangan kapal atas kerusakan, kehilangan serta tanggung jawab atas kapal yang dikerjakan di lokasi galangan. Tapi tanggung jawab ini harus dibuktikan di dalam kontrak kerjasama antara pemilik galangan dengan pemilik kapal mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan seperti ini. Informasi mengenai shipbuilder’s liability bisa di lihat di sini.
 
Builder All Risks insurance
Asuransi Builder Risks rancang khusus untuk pembuatan kapal baru, oleh karena itu kecil kemungkinan asuransi bisa mengganti kejadian ini karena pekerjaan yang sedang dilakukan adalah perbaikan kapal (ship repair).
Kebakaran seperti ini sebenarnya hal yang sering terjadi di industri galangan kapal. Sebagian besar penyebab kebakaran akibat dari adanya pekerjaan pengelasan (hot works) dekat dengan lokasi adanya penyimpan gas atau bahan bakar (gas trap). Percikan api menyambar bahan bakar dan meledak. Inilah yang paling ditakuti oleh perusahaan asuransi.Informasi lebih lanjut bisa dilihat disini
Berapa nilai kerugian yang terjadi? Jika melihat ukuran kapal, diperkirakan nilai kapal ini antara USD 10 juta sampai dengan USD 20 juta. Jika kondisi kapal tidak bisa diperbaiki lagi disebabkan karena rusaknya kondisi baja, bisa jadi kerusakannya total loss atau bisa juga constructive total loss. Artinya secara fisik kapalnya masih ada akan tetapi secara kwalitas materinya tidak bisa di gunakan lagi. Atau kerusakan yang terjadi adalah rusak sebagian (partial loss). Dimana perbaikan masih bisa dilakukan dengan mengganti bagian yang terbakar saja. 
Untuk para pekerja yang mengalami cidera dan meninggal dunia dapat dijamin di dalam polis asuransi Badan Penjaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK) karena ini termasuk ke dalam kecelakaan kerja. BPJSTK merupakan asuransi wajib dari pemerintah. 
Untuk kerusakan terhadap kapal lain atau harta-benda lain yang berada di sekitar kapal ini dapat diganti dalam polis asuransi Third Party Liability atau Shipbuilders’ Liability. 
Untuk penyelesaia klaim seperti ini agar cepat dan maksimal sebaiknya pihak pemilik kapal ataupun operator shipyard sebaiknya menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan menyusun laporan klaim, bernegosiasi dengan pihak asuransi, memonitor progress loss adujstement agar berjalan dengan cepat serta memastika bahwa nilai penggantian dari pihak asuransi maksimal dalam waktu yang tidak terlalu lama. 
Jika anda memerlukan bantuan dari broker asuransi yang berpengalaman, segera hubungi L&G Insurance Broker +62 8118507773 or visit lngrisk.co.id
Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: