Kita kembali berduka. Sebuah
pesawat terbang jenis Hercules milik TNI AU jatuh dan terbakar di tengah-tengah
keramaian kota Medan Sumatera Utara siang tadi Selasa 30 Juni 2015. Kejadian
ini mengingatkan kita ke beberapa kejadian serupa yang pernah terjadi di
wilayah ini, terakhir jatuhnya pesawat komersian Mandala Mandala Airlines Boeing
737-200 yang jatuh di kawasan Padang Bulan, Medan, pada 5 September
2005 silam.
Badan pesawat hancur dan
penumpang yang berada di dalamnya diperkirakan tewas semua. Yang menjadi
persoalan besar karena pesawat jatuh menimpa rumah, hotel, kendaraan serta
banyak sekali barang berharga milik masyaraka.
Semua lembaga yang terkait dengan
peristiwa ini tentunya saat ini sedang bekerja keras menangani bencana ini.
Kita berharap mereka berhasil mengatasi atau paling tidak memperkecil dampak
dan kerusakan yang timbul akibat musibah ini.
Pada kesempatan ini saya ingin
menyampaikan beberapa aspek asuransi yang berkaitan dengan kejadian ini.
1. Asuransi
Kebakaran
Di dalam Polis
Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) yang dikenal dengan singkatan FLEXA (fire,
lightning, explosion dan FALLING AIRCRAFT). Kerugian dan kerusakan yang timbul
akibat kejatuhan pesawat terbang diganti. Jika rumah, kendaraan dan asset yang
sekarang mengalami kerusakan itu sudah diasuransikan maka pemilik bisa
mengajukan klaim ke perusahaan asuransinya. Klaim akibat FALLING AIRCRAFT ini
memang resiko yang jarang terjadi, yang selama ini dianggap oleh nasabah
sebagai jaminan yang sia-sia, tapi sekarang terbukti bahwa resiko seperti itu ada.
2. Asuransi
Rangka Pesawat Terbang
Biasanya pesawat
milik militer tidak diasuransikan karena resikonya sangat tinggi dan juga
hampir tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin. Kerusakan/kehilangan
pesawat menjadi tanggung jawab negara.
3. Asuransi
Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Besar
kemungkinan pesawat militer juga tidak dilengkapi dengan jaminan asuransi
terhadap pihak ketiga (third party liability) oleh karena itu kerusakan dan
kehilangan serta korban jiwa yang terjadi tidak dijamin oleh asuransi.
4. Asuransi
awak pesawat dan penumpang
Untuk awak
pesawat terutama yang berasal dari TNI dapat dipastikan sudah dijamin di dalam
program asuransi khusus yang di kenal dangan asuransi ASABRI. Sementara untuk
penumpang tidak dapat dipastikan apakah ada jaminan asuransinya. Tapi secara
umum, di dalam setiap polis asuransi kecelakaan diri (personal accident) maupun
asuransi jiwa, tidak menjamin nasabah yang bepergian dengan menggunakan pesawat
terbang “non regular”. Jaminan hanya diberikan ketika mengalami kecelakaan di
dalam pesawat penumpung umum (reguler).
Demikian
beberapa aspek asuransi yang berkaitan dengan kejadian ini. Kepada semua korban
meninggal mari kita doakan semoga arwahnya diterima disi Allah Tuhan Yang Maha
Esa, yang mengalami cidera berat maupun ringan semoga diberikan kesembuhan.
Kepada keluarga yang kehilangan orang tercinta, semoga diberi kekuatan iman
dalam menghadapi cobaan ini. Aamiin.
0 comments:
Post a Comment