Tentang Penulis:
Saudaraku, Ahad tanggal 25 Maret 2012 kemarin, saya bersama isteri kembali mengikuti pengajian di Mesjid AsSyarif BSD, Tangsel. Kali ini ustad yang mengajar adalah ustad Harry Mukti mantan rocker yang sudah insyaf dan meninggalkan semua urusan dunianya. Ustad Harry Mukti sekarang menguasai ilmu agama begitu mendalam. Tidak ada lagi kesan mantan rocker di dirinya, yang ada adalah pancaran ilmu dan ajaran agama Islam. Berikut ini catatan saya.
Wala takrobu zinna. Banyak sekali permintaan dari jemaah untuk membahas
bagaimana cara berpakaian yang baik menurut syariat Islam. Namun yang lebih
penting dari itu saat ini adalah bagaimana hubungan interaksi antara pria dan
wanita yang sesuai dengan syariat Islam.
Ada kesalah pahaman tentang
hubungan antara pria dan wanita secara syariat saat ini. Ada kelompok liberal
yang membebaskan wanita dan pria untuk melakukan interaksi tanpa batas. Mereka
mengutamakan pandangan hak azazi manusia sebagai dasar pemikiran. Wanita bebas perkaian
seperti apa yang mereka maui, mereka
bebas bergaul dengan kaum pria termasuk berkhalwat berduaan di tempat umum.
Wanita boleh saja mengekspolitasi tubuhnya demi keindahan dan komersialisasi
tubuhnya. Mereka sering mengatakan “jangan dilihat dari penampilannya yang
penting hatinya”
Di lain pihak ada kelompok Islam
yang ekstrim, mereka membatasi hubungan antara pria dan wanita. Terutama mereka
membatasi kehidupan wanita. Mereka disuruh bercadar, tidak boleh ke luar rumah,
tidak boleh bekerja dan tidak boleh bertemu dengan pria selain mahramnya.
Akibat dari kedua paham ini
sendi-sendi akhlak menjadi runtuh. Membuat orang berfikiri jumud (membiarkan
kesesatan yang terjadi begitu saja tanpa melakukan apa-apa). Allah membeci
kepada orang yang jumud karena sikap seperti itu menciptakan kebingunan
ditengah-tengah umat Islam. Karena dengan membiarkan hal-hal yang bertentangan
dengan syariat Islam tapi justru. hal ini juga menimbulkan keguncangan
ditengah-tengah keluarga. Orang tua menginginkan anaknya berbusana secara
syariah tapi dia menolak karena di luar sana teman-temannya tidak berpakaian
seperti itu. Terjadi pertengakaran antara suami dan isteri. Suami menginginkan
anak mengikut syariah secara utuh, tapi sang isteri memberi kelonggaran kepada
anak karena kasihan kepad anaknya.
Ada tiga paradigma penting di
dalam hubungan bernegara antar wanita dan pria. Sebagai sesama warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Namun secara syariah interaksi
antara wanita dan pria itu terpisah. Mereka hanya diijinkan bertemu dalam
kondisi tertentu saja sesuai dengan yang berlaku umum dan tidak boleh membicarakan
hal-hal yang pribadi.
Sesuai dengan fitrahnya, Pria dan
Wanita mempunyai keinginan untuk memilik keturunan. Wanita diberkahi dengan
rasa sayang kepada anak sementara pria diberkahi kemampuan yang kuat untuk
mencari nafkah. Islam bukan mematikan naluri seksual untuk menghasilkan
keturunan. Syariat Islam menjaga agar hubungan interaksi antara pria dan wanita
sebatas hanya untuk keperluan mempunyai keturunan bukan untuk mengumbar
hawa-nafsu belaka.
Pertemuan yang dperbolehkan
antara pria dan wantia yang bukan mahram hanya dalam 3 hal saja. Pertama dalam hal
jual beli. Sekedar untuk melakukan transaksi jual beli, tidak lebih dari itu.
Kedua dalam hal belajar dan mengajar. Yang ketiga dalam pelayanan kesehatan. Di
dalam setia pertemuan tetap harus terikat syariat dan focus pada tujuannya.
Hubungan ini menjadi haram hukumnya jika ditambahkan dengan hawa-nafsu.
Hubungan seksual antar seorang
pria dan wanita hanya disalurkan melalur jalur pernikahan. Hubungan kerjasama
pria dan wanita sebagai perkara umum dan harus sesuai dengan kodratnya
masing-masing. Tempat yang boleh wanita dan pria bertemu antara lain adalah di
mesjid, di jalan raya, di pasar, taman, angkutan umum. Sementera di tempat
khusus pria atau wanita harus mendapat izin khusus untuk memasukinya. Misalnya
seorang pria tidak bisa masuk begitu saja ke rumah seorang wanita tanpa
mendapat izin terlebih dahulu dari pemiliknya. Demikian juga sebaliknya seorang
wanita tidak bisa begitu saja masuk ke rumah seorang pria tanpa seizin
mahromnya. Tempat-tempat khususnya tidak hanya di rumah tapi juga di dalam
kendaraan pribadi, di kantor atau di tempat kerja. Perlu menjadi perhatian
bahwa mobil pribadi adalah tempat khusus dan tidak boleh seorang pria masuk ke
dalam mobil seorang wanita yang bukan mahromanya atau sebaliknya tidak boleh
seorang wanita naik ke mobil seorang pria yang bukan mahromnya. Walaupun dengan
pertimbangan tertentu dengan menaiki mobil tersebut menjadi lebih mudah urusan
dunianya. Misalnya, karena demi menghemat biaya seorang wanita menompang
kendaraan seorang pria beristeri yang kantornya dekat dengan kantor yang
wanita. Kecuali kalau terpaksa, si wanita harus mendapat izin terlebih dahulu
dari mahromnya.
Di dalam kehidupan umum ada 4
rambu yang yang harus diperhatikan yaitu:
1. Perintah
menutup aurat
2. Perintah
untuk menundukkan pandangan
3. Larangan
berkhalwat (berduaan antara pria dan wanita)
4. Perintah
untuk menikah bukan berzina
Perintah menutup aurat
Baik pria maupun wanita
diperintahkan menutup aurat mereka. Ketentuan khusus bagi wanita kekita keluar
rumah wajib menutu aurat dan menyempurnakan dengan mengenakan jilbab. Perintah
mengenakan kerudung ada di dalam Al Quaran surat 24.31 sementara perintah
mengenakan jilbab di suart 33;59. Kewajiban berkerudung di surat Annur 31 dan
surat Al Ahzab 59
Perintah Menundukkan Pandangan
Islam memerintahkan kepada setiap pria dan wanita untuk
menundukkan pandangannya. Mereka tidak boleh menatap lawan jenisnya
berlama-lama dan berlebihan sehingga menimbulkan syahwat.
Larangan berkhalwat.
Di dalam Islam tidak ada istilah pacaran, dimana seoran pria dan wanita yang belum menikah berjalan bersama dan berdekatan. Jika memang harus berdekatan maka selalu ada orang ketiga yang menemani jika tidak maka mereka akan tergoda oleh syaitan seperti yang dialami oleh Adam dan Hawa.
Larangan berkhalwat.
Di dalam Islam tidak ada istilah pacaran, dimana seoran pria dan wanita yang belum menikah berjalan bersama dan berdekatan. Jika memang harus berdekatan maka selalu ada orang ketiga yang menemani jika tidak maka mereka akan tergoda oleh syaitan seperti yang dialami oleh Adam dan Hawa.
Perintah Menikah dan Larangan Berzina
Jika sudah cukup usia dan ada hasrat untuk menikah, maka
segeralah menikah karena itu justru yang terbaik bagi mu.
Ketentuan khusus bagi wanita
Islam melarang wanita melakukan
safar (perjalanan) sehari-semalam tampa didampingi oleh mahromnya.
Tidak boleh masuk ke rumah orang lain kecuali pada acara kenduri. Ucapkan salam selama 3 kali, kalau tidak ada jawaban maka pergilah. Atau setelah mengetuk pintu rumahnya selama 3 kali tapi tetap tidak ada jawaban pergilah. Jangan mengintip atau mencari-cari lewat celah jendela dan lain-lain. Itu bertentangan dengan syariah.
Tidak boleh masuk ke rumah orang lain kecuali pada acara kenduri. Ucapkan salam selama 3 kali, kalau tidak ada jawaban maka pergilah. Atau setelah mengetuk pintu rumahnya selama 3 kali tapi tetap tidak ada jawaban pergilah. Jangan mengintip atau mencari-cari lewat celah jendela dan lain-lain. Itu bertentangan dengan syariah.
Di dalam rumah wanita boleh menampakkan
sebagian perhiasannya kepada mahrom dan suaminya. Namun ketika ada pria lain
yang bukan mahromnya wanita wajib menutup auratnya. Suami tidak boleh menerima
tamu wanita di rumahnya, demikian pula sang isteri tidak boleh menerima teman
lekalinya di rumahnya.
Islam melarang wanita ke luar
rumah tanpa seizing suaminya. Wanita yang taat kepada suaminya dijanjikan surga
oleh Allah SWT. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah bahwa penghuni neraka
kebanyakan adalah kaum wanita salah satu penyebabnya adalah karena wanita
ingkar kepada suaminya.
Gharizah an nau’( naluri melestarikan keturunan) disertai dorongan seksual adalah suatu yang fitri ada pada setiap manusia. Tujuan Allah memberikan naluri tersebut adalah untuk kelestarikan keturunan bukan hanya sekedar untuk kesenangan jinsiyyah saja. Agar potensi naluri dapat dipenuhi sesuai dengan maksud Allah, maka manusia harus mentaati rambu-rambu yang telah ditentukan oleh Allah.
Wanita yang mengandung,
melahirkan dan membesarkan anak-anaknya mendapatkan pahala yang sangat tinggi
dimata Allah. Sangat tinggi ganjaranya bahkan Allah mengatakan bahwa surga
terletak di bawah telapak kaki ibu.
Kesimpulan
Baik laki-laki maupun wanita,
masing-masing punya tugas dan tanggung jawab secara social. Seorang laki-laki
berperan sebagai Qowwan (pemimpin) bagi wanita. Wanita berperan sebaga ummum
(ibu) dan rabutal baith (pengatur rumah). Peran ini membuat para laki-laki bisa
banyak sibuk di luar rumah.
0 comments:
Post a Comment