Syariah Islam dalam mengatur interaksi pria dan wanita

Tentang Penulis:
 
Saudaraku, Ahad tanggal 25 Maret 2012 kemarin, saya bersama isteri kembali mengikuti pengajian di Mesjid AsSyarif BSD, Tangsel. Kali ini ustad yang mengajar adalah ustad Harry Mukti mantan rocker yang sudah insyaf dan meninggalkan semua urusan dunianya. Ustad Harry Mukti sekarang menguasai ilmu agama begitu mendalam. Tidak ada lagi kesan mantan rocker di dirinya, yang ada adalah pancaran ilmu dan ajaran agama Islam. Berikut ini catatan saya.

Wala takrobu zinna. Banyak sekali permintaan dari jemaah untuk membahas bagaimana cara berpakaian yang baik menurut syariat Islam. Namun yang lebih penting dari itu saat ini adalah bagaimana hubungan interaksi antara pria dan wanita yang sesuai dengan syariat Islam.

Ada kesalah pahaman tentang hubungan antara pria dan wanita secara syariat saat ini. Ada kelompok liberal yang membebaskan wanita dan pria untuk melakukan interaksi tanpa batas. Mereka mengutamakan pandangan hak azazi manusia sebagai dasar pemikiran. Wanita bebas perkaian seperti apa yang  mereka maui, mereka bebas bergaul dengan kaum pria termasuk berkhalwat berduaan di tempat umum. Wanita boleh saja mengekspolitasi tubuhnya demi keindahan dan komersialisasi tubuhnya. Mereka sering mengatakan “jangan dilihat dari penampilannya yang penting hatinya”
Di lain pihak ada kelompok Islam yang ekstrim, mereka membatasi hubungan antara pria dan wanita. Terutama mereka membatasi kehidupan wanita. Mereka disuruh bercadar, tidak boleh ke luar rumah, tidak boleh bekerja dan tidak boleh bertemu dengan pria selain mahramnya.
Akibat dari kedua paham ini sendi-sendi akhlak menjadi runtuh. Membuat orang berfikiri jumud (membiarkan kesesatan yang terjadi begitu saja tanpa melakukan apa-apa). Allah membeci kepada orang yang jumud karena sikap seperti itu menciptakan kebingunan ditengah-tengah umat Islam. Karena dengan membiarkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam tapi justru. hal ini juga menimbulkan keguncangan ditengah-tengah keluarga. Orang tua menginginkan anaknya berbusana secara syariah tapi dia menolak karena di luar sana teman-temannya tidak berpakaian seperti itu. Terjadi pertengakaran antara suami dan isteri. Suami menginginkan anak mengikut syariah secara utuh, tapi sang isteri memberi kelonggaran kepada anak karena kasihan kepad anaknya.
Ada tiga paradigma penting di dalam hubungan bernegara antar wanita dan pria. Sebagai sesama warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Namun secara syariah interaksi antara wanita dan pria itu terpisah. Mereka hanya diijinkan bertemu dalam kondisi tertentu saja sesuai dengan yang berlaku umum dan tidak boleh membicarakan hal-hal yang pribadi.
Status Lingkungan
Sesuai dengan fitrahnya, Pria dan Wanita mempunyai keinginan untuk memilik keturunan. Wanita diberkahi dengan rasa sayang kepada anak sementara pria diberkahi kemampuan yang kuat untuk mencari nafkah. Islam bukan mematikan naluri seksual untuk menghasilkan keturunan. Syariat Islam menjaga agar hubungan interaksi antara pria dan wanita sebatas hanya untuk keperluan mempunyai keturunan bukan untuk mengumbar hawa-nafsu belaka.

Pertemuan yang dperbolehkan antara pria dan wantia yang bukan mahram hanya dalam 3 hal saja. Pertama dalam hal jual beli. Sekedar untuk melakukan transaksi jual beli, tidak lebih dari itu. Kedua dalam hal belajar dan mengajar. Yang ketiga dalam pelayanan kesehatan. Di dalam setia pertemuan tetap harus terikat syariat dan focus pada tujuannya. Hubungan ini menjadi haram hukumnya jika ditambahkan dengan hawa-nafsu.
Hubungan seksual antar seorang pria dan wanita hanya disalurkan melalur jalur pernikahan. Hubungan kerjasama pria dan wanita sebagai perkara umum dan harus sesuai dengan kodratnya masing-masing. Tempat yang boleh wanita dan pria bertemu antara lain adalah di mesjid, di jalan raya, di pasar, taman, angkutan umum. Sementera di tempat khusus pria atau wanita harus mendapat izin khusus untuk memasukinya. Misalnya seorang pria tidak bisa masuk begitu saja ke rumah seorang wanita tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari pemiliknya. Demikian juga sebaliknya seorang wanita tidak bisa begitu saja masuk ke rumah seorang pria tanpa seizin mahromnya. Tempat-tempat khususnya tidak hanya di rumah tapi juga di dalam kendaraan pribadi, di kantor atau di tempat kerja. Perlu menjadi perhatian bahwa mobil pribadi adalah tempat khusus dan tidak boleh seorang pria masuk ke dalam mobil seorang wanita yang bukan mahromanya atau sebaliknya tidak boleh seorang wanita naik ke mobil seorang pria yang bukan mahromnya. Walaupun dengan pertimbangan tertentu dengan menaiki mobil tersebut menjadi lebih mudah urusan dunianya. Misalnya, karena demi menghemat biaya seorang wanita menompang kendaraan seorang pria beristeri yang kantornya dekat dengan kantor yang wanita. Kecuali kalau terpaksa, si wanita harus mendapat izin terlebih dahulu dari mahromnya.
Di dalam kehidupan umum ada 4 rambu yang yang harus diperhatikan yaitu:
1.       Perintah menutup aurat
2.       Perintah untuk menundukkan pandangan
3.       Larangan berkhalwat (berduaan antara pria dan wanita)
4.       Perintah untuk menikah bukan berzina

Perintah menutup aurat
Baik pria maupun wanita diperintahkan menutup aurat mereka. Ketentuan khusus bagi wanita kekita keluar rumah wajib menutu aurat dan menyempurnakan dengan mengenakan jilbab. Perintah mengenakan kerudung ada di dalam Al Quaran surat 24.31 sementara perintah mengenakan jilbab di suart 33;59. Kewajiban berkerudung di surat Annur 31 dan surat Al Ahzab 59

Perintah Menundukkan Pandangan
Islam memerintahkan kepada setiap pria dan wanita untuk menundukkan pandangannya. Mereka tidak boleh menatap lawan jenisnya berlama-lama dan berlebihan sehingga menimbulkan syahwat.

Larangan berkhalwat.
Di dalam Islam tidak ada istilah pacaran, dimana seoran pria dan wanita yang belum menikah berjalan bersama dan berdekatan. Jika memang harus berdekatan maka selalu ada orang ketiga yang menemani jika tidak maka mereka akan tergoda oleh syaitan seperti yang dialami oleh Adam dan Hawa.
Perintah Menikah dan Larangan Berzina
Jika sudah cukup usia dan ada hasrat untuk menikah, maka segeralah menikah karena itu justru yang terbaik bagi mu.

Ketentuan khusus bagi wanita
Islam melarang wanita melakukan safar (perjalanan) sehari-semalam tampa didampingi oleh mahromnya.
Tidak boleh masuk ke rumah orang lain kecuali pada acara kenduri. Ucapkan salam selama 3 kali, kalau tidak ada jawaban maka pergilah. Atau setelah mengetuk pintu rumahnya selama 3 kali tapi tetap tidak ada jawaban pergilah. Jangan mengintip atau mencari-cari lewat celah jendela dan lain-lain. Itu bertentangan dengan syariah.
Di dalam rumah wanita boleh menampakkan sebagian perhiasannya kepada mahrom dan suaminya. Namun ketika ada pria lain yang bukan mahromnya wanita wajib menutup auratnya. Suami tidak boleh menerima tamu wanita di rumahnya, demikian pula sang isteri tidak boleh menerima teman lekalinya di rumahnya.
Islam melarang wanita ke luar rumah tanpa seizing suaminya. Wanita yang taat kepada suaminya dijanjikan surga oleh Allah SWT. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah bahwa penghuni neraka kebanyakan adalah kaum wanita salah satu penyebabnya adalah karena wanita ingkar kepada suaminya.

Gharizah an nau’( naluri melestarikan keturunan) disertai dorongan seksual adalah suatu yang fitri ada pada setiap manusia. Tujuan Allah memberikan naluri tersebut adalah untuk kelestarikan keturunan bukan hanya sekedar untuk kesenangan jinsiyyah saja. Agar potensi naluri dapat dipenuhi sesuai dengan maksud Allah, maka manusia harus mentaati rambu-rambu yang telah ditentukan oleh Allah.
Wanita yang mengandung, melahirkan dan membesarkan anak-anaknya mendapatkan pahala yang sangat tinggi dimata Allah. Sangat tinggi ganjaranya bahkan Allah mengatakan bahwa surga terletak di bawah telapak kaki ibu.
Kesimpulan
Baik laki-laki maupun wanita, masing-masing punya tugas dan tanggung jawab secara social. Seorang laki-laki berperan sebagai Qowwan (pemimpin) bagi wanita. Wanita berperan sebaga ummum (ibu) dan rabutal baith (pengatur rumah). Peran ini membuat para laki-laki bisa banyak sibuk di luar rumah.

Demikian catatan ini, semoga bermanfaat. Amin ya robbal alamin

Informasi ini dipersembahkan oleh:

lngrisk.co.id


Share on Google Plus

About Taufik Arifin

0 comments: