Batas waktu pengeluaran anggaran
APBN dan APBD tahun 2018 tinggal 2,5 bulan lagi. Setiap proyek yang menggunakan
dana APBN dan APBD harus diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Jika tidak, dana
yang sudah dianggarkan akan ditarik kembali. Belum tentu kapan akan diturunkan
kembali.
Bagaimana jika proyek sudah
dimulai dan sedang berjalan akan tapi belum selesai 100%, mungkin baru sebagian
sekitar 75%, apakah dana akan tetap ditarik juga? Iya, karena proyek yang
dianggap selesai jika sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tenang! Ternyata ada solusinya.
Untuk memastikan bahwa dana proyek tidak ditarik kembali, kontraktor harus
membuktikan bahwa proyek sudah ada progressnya. Selanjutnya kontraktor diminta
untuk menyerahkan BANK GARANSI yang diterbitkan oleh bank yang disetujui oleh
PEMDA .
Sayangnya, untuk penerbitan BANK
GARANSI diperlukan jaminan uang tunai atau berupa asset. Ini menjadi beban
tambahan bagi perusahaan.
Untuk mengurangi beban
perusahaan, ternyata ada solusinya yaitu dengan KONTRA BANK GARANSI. Kerjasama antara
perusahaan asuransi dengan bank. Dimana Bank yang menerbitkan Bank Garansi
dengan menggunakan dana perusahaan asuransi sebagai jaminan. Kontraktor cukup
menyediakan sebagian kecil dana jaminan, membayar premi asuransi dan biaya
bank.
Untuk mengurus KONTRA BANK
GARANSI tidak mudah karena menggabungkan antara bank dan asuransi. Untuk itu diperlukan
jasa perusahaan pialang dan konsultan asuransi yang berpengalaman yang mempunyai
hubungan baik dengan bank dan asuransi.
Perusahaan pialang
asuransi yang sangat berpengalaman untuk mengurus SKBD adalah L&G Insurance broker. Silakan diklik link ini. Hubungan lewat telepon dan WA ke 081283987016 sekarang juga!
0 comments:
Post a Comment