Sehari
menjelang bangsa Indonesia memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaannya
yang ke 70, bangsa ini dikejutkan dengan berita duka atas jatuhnya pesawat
penumpang TRIGANA AIR dengan nomor BK YRN di bukit Bintang Papua kira-kira 11
menit sebelum mendarat di Oksibil, Propinsi Papua setelah lepas landas dari bandara Sentani pada
pukul 14.22 WIT.
Ini
kecelakaan pesawat yang kedua dalam rentang waktu sekitar 2 bulan setelah
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2015 pesawat angkut jenis Hercules milik TNI
angkatan udara jatuh di tengah-tengah keramaian kota Medan menewaskan semua
penumpangnya.
Kecelakaan
ini memperpanjang catatan buruk sejarah penerbangan Indonesia. Setelah
sebelumnya pesawat Air Asia Air Bus A320 pada tanggal 28 Desember 2014 lalu jatuh
di perairan selat Karimata yang menewaskan seluruh penumpang dan awaknya yang
berjumlah 162 orang. Televisi dunia CNN dalam ulasan beritanya sehari setelah
kecelakaan mengatakan bahwa Indonesia sekarang termasuk ke dalam kelompok
negara dengan tingkat kecelakaan pesawat paling tinggi di dunia. Hal ini
sejalan dengan perkembangan pesat industri penerbangan dengan jumlah
penerbangan dan penumpang yang meningkat secara signifikan selama sepuluh tahun
belakangan ini. Sayang peningkatan ini tidak diiringi dengan peningkatan
kwalitas sumber daya manusia khususnya tenaga pilot dan awak kapal karena
kurangnya sarana pendidikan dan sekolah penerbangan yang baik. Selain itu masih
terbatasnya sarana keselamatan dan perlengkapan penerbangan.
Kecelakaan
ini akan semakin meningkatkan kekhawatiran industri asuransi dunia ketika akan
mengasuranskan pesawat terbang yang dimiliki oleh maskapai di Indonesia atau
yang dioperasikan di Indonesia. Ini dapat meningkatkan premi asuransi. Atau
bahkan akan ada perusahaan asuransi dan reasuransi dunia yang tidak bersedia lagi
mengasuransikan.
Berikut
ini beberapa aspek yang berkaitan dengan asuransi dari kecelakaan ini:
1. In Flight Insurance – Hull
Sebagai maskapai penerbangan yang
sudah berpengalaman dapat dipastikan bahwa badan pesawat (hull) ini
diasuransikan. Proses penyelesaian klaim mestinya sudah mulai berlangsung.
2. Passenger Liability Insurance –
Asuransi atas penumpang
Sudah ada jaminan asuransi sesuai
dengan standard internasional maupun yang sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia. Untuk mengurus klaim ahli waris perlu memberikan
bukti-bukti bahwa si korban adalah anggota keluarganya.
3. Public Liability – Asuransi Tanggung
Jawab hukum
Karena pesawat jatuh di
pegunungan yang jauh dari pemukiman penduduk dan harta benda, besar kemungkinan
tidak ada klaim yang berasal dari pihak ketiga
4. Life Insurance and Personal
Accident – Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri
Bagi penumpang yang mempunyai jaminan
asuransi sendiri, ahli waris dapat mengklaim ke perusahaan asuransi yang
menjamin karena secara umum kecelakaan ini bisa diganti oleh perusahaan
asuransi karena termasuk ke dalam “regular flight” atau penerbangan berjadwal
5. Cargo Insurance – Asuransi Barang
Barang-barang yang diangkut oleh
pesawat yang rusak/hilang bisa diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan
peraturan international (lihat disini). Khusus untuk barang-barang yang
diasuransikan secara terpisah oleh pemiliknya
dalam bentuk Air Cargo Insurance, dapat dipastikan akan diganti oleh
perusahaan asuransi. Proses klaimnya sederhana, cukup dengan menunjukkan airway
bill atau dokumen pengiriman lainnya.
Musibah adalah bagian dari
kehidupan kita sehari-hari. Ia datang pada saat yang tidak terduga. Namun kita
tetap berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengatasinya. Ketika musibah
itu terjadi juga, kita harus bisa menerimanya sebagai takdir dari Tuhan. Akhirnya kepada
keluarga dan ahli waris yang ditinggalkan semoga diberi kekuatan ketabahan dalam
menghadapi cobaan ini.
0 comments:
Post a Comment